Upaya Pemerintah dalam Menertibkan Tambang Ilegal
Pemerintah terus memperkuat upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal guna meningkatkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara lebih transparan dan akuntabel. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebocoran penerimaan negara yang signifikan akibat praktik penambangan tanpa izin serta pelanggaran dalam rantai pasok komoditas mineral.
Di Kalimantan Barat, tindakan hukum telah dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi setempat. Mereka melakukan penggeledahan di lima lokasi strategis terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan bauksit. Operasi ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan proses ekspor dan perizinan usaha di wilayah tersebut. Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor perusahaan di Kabupaten Ketapang, tetapi juga mencakup sejumlah instansi regulator seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM, hingga Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya profesional dalam menjaga akuntabilitas sektor pertambangan bauksit. Selain itu, langkah pembersihan ini juga sejalan dengan aksi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar. Mereka terus mempercepat penguasaan kembali lahan pertambangan yang melanggar ketentuan. Hingga akhir tahun ini, targetnya adalah menertibkan 75 perusahaan tambang yang dinilai bermasalah.
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menyatakan bahwa selain fokus pada penagihan denda administratif, pihaknya juga melakukan penyegelan lokasi di lapangan. Sampai saat ini, sebanyak 51 perusahaan telah resmi dikuasai kembali oleh negara. “Target kami hingga akhir tahun ini minimal harus bisa menguasai kurang lebih 75 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Menurut Febriel, tantangan terbesar di lapangan adalah praktik tambang dengan pola hit and run yang sering terjadi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau wilayah koridor. Untuk mencegah kerusakan hutan, Satgas telah mengamankan 63 unit alat berat dalam operasi di wilayah operasional pertambangan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, menilai praktik pertambangan ilegal sebagai ancaman serius yang merugikan negara. Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang menggunakan pendekatan extraordinary melalui pembentukan satgas khusus. “Itu yang artinya saya sangat hormat sama kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang melakukan tindakan extraordinary, yaitu dengan membentuk Satgas PKH dan juga Satgas Halilintar,” ujarnya.
Ramson juga menyoroti kompleksitas penelusuran subjek hukum di balik tambang ilegal karena struktur kepemilikan saham yang berlapis. Ia menilai keberadaan Satgas sangat krusial dalam 5 hingga 10 tahun ke depan untuk menciptakan kepastian hukum di sektor ekstraktif. “Harus seperti itu supaya ada jadinya efek jeranya bagi yang mau melakukan tindakan-tindakan ilegal di dalam sektor pertambangan,” pungkasnya.
Ia pun mendorong para birokrat untuk memberikan masukan sistematis kepada menteri agar celah praktik ilegal dalam tata kelola perizinan dapat ditutup sepenuhnya.
Sebaran Tambang Ilegal di Indonesia
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1.517 tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah terbanyak berada di Provinsi Sumatera Utara dengan 396 tambang ilegal. Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, telah memetakan 38 provinsi di Indonesia. Hasilnya, ditemukan 33 provinsi yang memiliki tambang ilegal.
Komoditas tambang ilegal yang terdata oleh Bareskrim meliputi emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah, dan lainnya. Feby menyebut bahwa sebagian besar aktivitas tambang ilegal dibekingi oleh oknum, mulai dari anggota Kepolisian, anggota partai politik, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya isu tambang ilegal dan perlu adanya tindakan tegas dan koordinasi lintas lembaga untuk mengatasinya.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
