Ruang Sidang sebagai Ruang Konstitusional
Ruang sidang bukan sekadar tempat untuk menjalankan proses hukum. Ia adalah ruang konstitusional yang menjadi tempat negara menegakkan hukum melalui nalar, argumentasi, dan nurani. Dalam ruang ini, keadilan harus ditegakkan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun. Pengamanan persidangan tidak boleh dianggap sebagai urusan teknis belaka, karena ia merupakan bagian penting dari jaminan peradilan yang adil, independen, dan terbuka.
- ruang sidang sebagai ruang konstitusional ruang sidang bukan sekadar tempat untuk menjalankan proses hukum.
- ia adalah ruang konstitusional yang menjadi tempat negara menegakkan hukum melalui nalar, argumentasi, dan nurani.
- dalam ruang ini, keadilan harus ditegakkan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.
- pengamanan persidangan tidak boleh dianggap sebagai urusan teknis belaka, karena ia merupakan bagian penting dari jaminan peradilan yang adil, independen, dan terbuka.
Daftar Isi
Ketika pengamanan justru menciptakan kesan intimidatif, terlebih jika dipengaruhi oleh salah satu pihak berperkara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban sidang, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri. Kemerdekaan peradilan, yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, tidak hanya terletak pada kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan, tetapi juga pada suasana persidangan yang bebas dari tekanan, baik nyata maupun simbolik.
Prinsip kemerdekaan peradilan sejalan dengan asas klasik fiat justitia ruat caelum, yang artinya keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Hukum tidak boleh tunduk pada rasa takut, tekanan, atau simbol kekuasaan apa pun. Larangan campur tangan dalam urusan peradilan juga diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Campur tangan tidak selalu muncul dalam bentuk perintah langsung, tetapi bisa berupa rekayasa suasana yang menekan. Keberadaan pengamanan yang tidak netral dapat menciptakan efek gentar psikologis yang memengaruhi hakim, terdakwa, penasihat hukum, hingga para jurnalis. Dalam hukum acara pidana, jaksa bertindak sebagai penuntut umum, bukan pengelola ruang sidang. Di titik inilah prinsip equality of arms atau kesetaraan para pihak menjadi fondasi dari fair trial atau peradilan yang adil.
Asas ini menuntut agar setiap pihak yang berhadapan di pengadilan memiliki posisi setara, tanpa keunggulan struktural maupun simbolik. Prinsip tersebut dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Penerapan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 memperkuat perlindungan tersebut. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara eksplisit menempatkan perlindungan tersangka dan terdakwa dari intimidasi, tekanan, serta perlakuan merendahkan harkat dan martabat manusia sebagai norma hukum positif. Ini adalah wujud nyata dari asas due process of law, yaitu jaminan bahwa setiap proses pidana harus berlangsung adil, rasional, dan manusiawi.
Hak atas rasa aman—termasuk keamanan psikologis—bukan lagi sekadar etika profesi, tetapi menjadi hak prosedural yang wajib dilindungi negara. KUHAP baru juga mempertahankan asas sidang terbuka untuk umum sebagai mekanisme pengawasan publik. Keterbukaan ini bukan formalitas administratif, melainkan perwujudan prinsip justice must not only be done, but must also be seen to be done. Pengamanan yang berlebihan, intimidatif, atau dikendalikan oleh pihak berperkara dapat mengosongkan makna keterbukaan tersebut, meskipun secara formal pintu sidang tetap dibuka.
Dari sisi kewenangan, hukum membedakan secara tegas fungsi penuntutan dan fungsi pengamanan. Mandat menjaga ketertiban dan keamanan umum berada pada aparat sipil yang ditunjuk undang-undang, bukan pada pihak yang berkepentingan langsung terhadap hasil perkara. Ketika batas ini kabur, asas nemo judex in causa sua: tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri, secara substantif ikut tercederai, karena pihak berperkara memperoleh pengaruh terhadap ekosistem persidangan.
Perlu ditegaskan, kritik terhadap pola pengamanan bukanlah penolakan terhadap hak jaksa atas keamanan sebagai aparatur negara. Keamanan adalah hak setiap orang. Namun dalam negara hukum, keamanan harus tunduk pada asas necessity (kebutuhan yang nyata), proportionality (kesebandingan), dan least intrusive means (cara yang paling minimal mengganggu hak pihak lain). Tanpa rambu-rambu ini, pengamanan berubah dari alat perlindungan menjadi simbol dominasi.
Pada akhirnya, kewibawaan pengadilan tidak diukur dari seberapa banyak aparat yang berjaga di ruang sidang, melainkan dari keberanian negara mempercayakan keadilan kepada hukum itu sendiri. Ketika ruang sidang bergeser dari arena adu dalil menjadi panggung kekuasaan, yang sedang diuji bukan hanya satu perkara, melainkan martabat konstitusi dan masa depan negara hukum. Dalam situasi seperti itu, bersikap kritis bukanlah pilihan—melainkan kewajiban publik.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
