Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

tranding

Ketika Kekuasaan Menggantikan Hukum di Ruang Sidang

By Redaksi Kompasia
Januari 10, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Ketika Kekuasaan Menggantikan Hukum di Ruang Sidang

Ruang Sidang sebagai Ruang Konstitusional

Ruang sidang bukan sekadar tempat untuk menjalankan proses hukum. Ia adalah ruang konstitusional yang menjadi tempat negara menegakkan hukum melalui nalar, argumentasi, dan nurani. Dalam ruang ini, keadilan harus ditegakkan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun. Pengamanan persidangan tidak boleh dianggap sebagai urusan teknis belaka, karena ia merupakan bagian penting dari jaminan peradilan yang adil, independen, dan terbuka.

Ketika pengamanan justru menciptakan kesan intimidatif, terlebih jika dipengaruhi oleh salah satu pihak berperkara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban sidang, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri. Kemerdekaan peradilan, yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, tidak hanya terletak pada kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan, tetapi juga pada suasana persidangan yang bebas dari tekanan, baik nyata maupun simbolik.

Prinsip kemerdekaan peradilan sejalan dengan asas klasik fiat justitia ruat caelum, yang artinya keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Hukum tidak boleh tunduk pada rasa takut, tekanan, atau simbol kekuasaan apa pun. Larangan campur tangan dalam urusan peradilan juga diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Campur tangan tidak selalu muncul dalam bentuk perintah langsung, tetapi bisa berupa rekayasa suasana yang menekan. Keberadaan pengamanan yang tidak netral dapat menciptakan efek gentar psikologis yang memengaruhi hakim, terdakwa, penasihat hukum, hingga para jurnalis. Dalam hukum acara pidana, jaksa bertindak sebagai penuntut umum, bukan pengelola ruang sidang. Di titik inilah prinsip equality of arms atau kesetaraan para pihak menjadi fondasi dari fair trial atau peradilan yang adil.

Asas ini menuntut agar setiap pihak yang berhadapan di pengadilan memiliki posisi setara, tanpa keunggulan struktural maupun simbolik. Prinsip tersebut dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Penerapan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 memperkuat perlindungan tersebut. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara eksplisit menempatkan perlindungan tersangka dan terdakwa dari intimidasi, tekanan, serta perlakuan merendahkan harkat dan martabat manusia sebagai norma hukum positif. Ini adalah wujud nyata dari asas due process of law, yaitu jaminan bahwa setiap proses pidana harus berlangsung adil, rasional, dan manusiawi.

Hak atas rasa aman—termasuk keamanan psikologis—bukan lagi sekadar etika profesi, tetapi menjadi hak prosedural yang wajib dilindungi negara. KUHAP baru juga mempertahankan asas sidang terbuka untuk umum sebagai mekanisme pengawasan publik. Keterbukaan ini bukan formalitas administratif, melainkan perwujudan prinsip justice must not only be done, but must also be seen to be done. Pengamanan yang berlebihan, intimidatif, atau dikendalikan oleh pihak berperkara dapat mengosongkan makna keterbukaan tersebut, meskipun secara formal pintu sidang tetap dibuka.

Dari sisi kewenangan, hukum membedakan secara tegas fungsi penuntutan dan fungsi pengamanan. Mandat menjaga ketertiban dan keamanan umum berada pada aparat sipil yang ditunjuk undang-undang, bukan pada pihak yang berkepentingan langsung terhadap hasil perkara. Ketika batas ini kabur, asas nemo judex in causa sua: tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri, secara substantif ikut tercederai, karena pihak berperkara memperoleh pengaruh terhadap ekosistem persidangan.

Perlu ditegaskan, kritik terhadap pola pengamanan bukanlah penolakan terhadap hak jaksa atas keamanan sebagai aparatur negara. Keamanan adalah hak setiap orang. Namun dalam negara hukum, keamanan harus tunduk pada asas necessity (kebutuhan yang nyata), proportionality (kesebandingan), dan least intrusive means (cara yang paling minimal mengganggu hak pihak lain). Tanpa rambu-rambu ini, pengamanan berubah dari alat perlindungan menjadi simbol dominasi.

Pada akhirnya, kewibawaan pengadilan tidak diukur dari seberapa banyak aparat yang berjaga di ruang sidang, melainkan dari keberanian negara mempercayakan keadilan kepada hukum itu sendiri. Ketika ruang sidang bergeser dari arena adu dalil menjadi panggung kekuasaan, yang sedang diuji bukan hanya satu perkara, melainkan martabat konstitusi dan masa depan negara hukum. Dalam situasi seperti itu, bersikap kritis bukanlah pilihan—melainkan kewajiban publik.

594SHARES5.9kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Dilan Yanly Likumahua Diadili Polda Setelah Dihukum Mutasi Demosi →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita pemerintah politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritapemerintahpolitikPolitik dan Hukumpolitik dan pemerintahan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1TX6p8.jpg
Previous

Siap Ambil Langkah Hukum Lain, Keluarga Arya Daru Tidak Terima Penutupan Kasus

ilustrasi polisi.jpeg
Next

Dilan Yanly Likumahua Diadili Polda Setelah Dihukum Mutasi Demosi

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme