Sabtu, 12 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Siap Ambil Langkah Hukum Lain, Keluarga Arya Daru Tidak Terima Penutupan Kasus

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 10, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1TX6p8.jpg
βœ“ Penulis Verified

Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Dihentikan, Keluarga Tidak Terima Keputusan

Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan terkait kematian Arya Daru Pangayunan (ADP), seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dengan nomor B/63/I/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dikeluarkan pada 6 Januari 2026.

Kuasa hukum keluarga ADP, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa pihak keluarga tidak menerima keputusan tersebut. Ia menilai bahwa penghentian penyelidikan tidak berdasar karena masih ada banyak kejanggalan yang belum diungkap.

“Kami tidak menerima SP2 Lidik karena dalam surat tersebut disebutkan bahwa belum ditemukan unsur pidana. Namun, itu bukan berarti penyelidikan harus dihentikan. Masih ada beberapa hal yang perlu diteliti lebih lanjut,” ujar Nicholay kepada wartawan.

Ia menyoroti adanya temuan baru yang belum dipertimbangkan oleh penyelidik, termasuk aktivitas korban sebelum meninggal. Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah keberadaan rekan kerjanya, Vara Dwikhandini, serta catatan check-in hotel yang diduga relevan dengan kasus ini.

Pertemuan dan Perjanjian yang Belum Ditepati

Nicholay juga menyampaikan bahwa pada pertemuan tanggal 26 November 2025, pihak keluarga dan penyelidik sepakat untuk melanjutkan penyelidikan. Namun, tiba-tiba muncul SP2 Lidik yang membuat pihak keluarga terkejut.

“Harusnya penyelidikan dilanjutkan, bukan dihentikan begitu saja. Ini seperti pembangkangan terhadap permintaan presiden agar kasus ini diungkap sejelas-jelasnya,” kata Nicholay.

Ia mempertanyakan siapa yang berada di balik keputusan ini dan mengapa polisi merasa takut sehingga ingin menutupi kasus ini.

Alasan Penghentian Penyelidikan

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Hasil gelar perkara dan pendalaman yang dilakukan tidak menunjukkan adanya tindak pidana.

Reonald menjelaskan bahwa penyelidikan telah mencakup olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, serta keterangan saksi-saksi. Semua hasil analisis tersebut tidak mengarah ke tindak pidana.

Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan tetap bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru atau novum. “Jika ada bukti baru yang valid, kami akan kembali mendalami kasus ini,” tambahnya.

Surat Penghentian Penyelidikan

Surat penghentian penyelidikan dikirimkan kepada istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, pada 6 Januari 2026. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penyelidikan penemuan mayat seorang laki-laki bernama Arya Daru Pangayunan dihentikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

Surat ini ditandatangani oleh AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kasubdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Latar Belakang Kematian Arya Daru Pangayunan

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi. Saat ditemukan, tubuhnya tergeletak di atas kasur dengan kepala dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sedangkan tubuhnya tertutup selimut biru.

Hingga saat ini, penyelidikan yang dihentikan oleh pihak kepolisian masih menjadi sorotan publik. Keluarga berharap kasus ini dapat diungkap secara transparan dan adil. Sementara itu, kuasa hukum masih menyiapkan langkah hukum lain yang akan diambil dalam waktu dekat.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia