Siap Ambil Langkah Hukum Lain, Keluarga Arya Daru Tidak Terima Penutupan Kasus

AA1TX6p8.jpg

Siap Ambil Langkah Hukum Lain, Keluarga Arya Daru Tidak Terima Penutupan Kasus

Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Dihentikan, Keluarga Tidak Terima Keputusan

Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan terkait kematian Arya Daru Pangayunan (ADP), seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dengan nomor B/63/I/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dikeluarkan pada 6 Januari 2026.

Ringkasan Cepat
  • penyelidikan kematian diplomat muda dihentikan, keluarga tidak terima keputusan polda metro jaya resmi menghentikan proses penyelidikan terkait kematian arya daru pangayunan (adp), seorang diplomat muda dari kementerian …
  • keputusan ini tertuang dalam surat perintah penghentian penyelidikan (sp2 lidik) dengan nomor b/63/i/res.1.24/2026/ditreskrimum polda metro jaya yang dikeluarkan pada 6 januari 2026.
  • kuasa hukum keluarga adp, nicholay aprilindo, menyatakan bahwa pihak keluarga tidak menerima keputusan tersebut.
  • ia menilai bahwa penghentian penyelidikan tidak berdasar karena masih ada banyak kejanggalan yang belum diungkap.
Daftar Isi
  1. Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Dihentikan, Keluarga Tidak Terima Keputusan
  2. Pertemuan dan Perjanjian yang Belum Ditepati
  3. Alasan Penghentian Penyelidikan
  4. Surat Penghentian Penyelidikan
  5. Latar Belakang Kematian Arya Daru Pangayunan
  6. 🔥 Postingan Populer
  7. Artikel ini bermanfaat?
  8. AutoIndex: Portal Berita & Media Online

Kuasa hukum keluarga ADP, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa pihak keluarga tidak menerima keputusan tersebut. Ia menilai bahwa penghentian penyelidikan tidak berdasar karena masih ada banyak kejanggalan yang belum diungkap.

“Kami tidak menerima SP2 Lidik karena dalam surat tersebut disebutkan bahwa belum ditemukan unsur pidana. Namun, itu bukan berarti penyelidikan harus dihentikan. Masih ada beberapa hal yang perlu diteliti lebih lanjut,” ujar Nicholay kepada wartawan.

Ia menyoroti adanya temuan baru yang belum dipertimbangkan oleh penyelidik, termasuk aktivitas korban sebelum meninggal. Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah keberadaan rekan kerjanya, Vara Dwikhandini, serta catatan check-in hotel yang diduga relevan dengan kasus ini.

Pertemuan dan Perjanjian yang Belum Ditepati

Nicholay juga menyampaikan bahwa pada pertemuan tanggal 26 November 2025, pihak keluarga dan penyelidik sepakat untuk melanjutkan penyelidikan. Namun, tiba-tiba muncul SP2 Lidik yang membuat pihak keluarga terkejut.

“Harusnya penyelidikan dilanjutkan, bukan dihentikan begitu saja. Ini seperti pembangkangan terhadap permintaan presiden agar kasus ini diungkap sejelas-jelasnya,” kata Nicholay.

Ia mempertanyakan siapa yang berada di balik keputusan ini dan mengapa polisi merasa takut sehingga ingin menutupi kasus ini.

Alasan Penghentian Penyelidikan

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Hasil gelar perkara dan pendalaman yang dilakukan tidak menunjukkan adanya tindak pidana.

Reonald menjelaskan bahwa penyelidikan telah mencakup olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, serta keterangan saksi-saksi. Semua hasil analisis tersebut tidak mengarah ke tindak pidana.

Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan tetap bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru atau novum. “Jika ada bukti baru yang valid, kami akan kembali mendalami kasus ini,” tambahnya.

Surat Penghentian Penyelidikan

Surat penghentian penyelidikan dikirimkan kepada istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, pada 6 Januari 2026. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penyelidikan penemuan mayat seorang laki-laki bernama Arya Daru Pangayunan dihentikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

Surat ini ditandatangani oleh AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kasubdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Latar Belakang Kematian Arya Daru Pangayunan

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi. Saat ditemukan, tubuhnya tergeletak di atas kasur dengan kepala dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sedangkan tubuhnya tertutup selimut biru.

Hingga saat ini, penyelidikan yang dihentikan oleh pihak kepolisian masih menjadi sorotan publik. Keluarga berharap kasus ini dapat diungkap secara transparan dan adil. Sementara itu, kuasa hukum masih menyiapkan langkah hukum lain yang akan diambil dalam waktu dekat.

492SHARES4kVIEWS
Rating Artikel: ★★★★★ (5/5 dari 1,785 ulasan)

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Share this content:

8af7c997b935b7c4511af7a8f293314c8b23370a9faab25876ea06c6dd15b252?s=96&d=mm&r=g Siap Ambil Langkah Hukum Lain, Keluarga Arya Daru Tidak Terima Penutupan Kasus
Author: Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Kata Kunci Terkait