Sabtu, 12 September 2026Indonesia
Kompasia
Viral

Viral Dugaan Pungli, Petugas BPTD Sumsel Bantah, Ancam Tuntut Hukum

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 10, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
keterangan pers terkait video viral diduga pungli di peraian sumsel di ditpolrairud polda sumsel prima syahbanadetiksumut 169.jpeg
βœ“ Penulis Verified

Video Viral Menuduh Petugas BPTD Sumsel Lakukan Pungli

Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap mobil relawan bantuan banjir Aceh di Palembang. Dalam video tersebut, seorang petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan (Sumsel) diduga meminta uang sebesar Rp150 ribu kepada para relawan.

Pihak BPTD Sumsel langsung memberikan respons terkait isu ini. Mereka menegaskan bahwa tidak ada tindakan pungli yang dilakukan oleh petugas mereka. Salah satu petugas yang disebut dalam video, Adi Surawijaya, membantah tudingan menerima uang. Ia mengatakan hanya menerima dua kaleng minuman dari relawan dan belum pernah menerima uang dalam jumlah besar seperti yang dituduhkan.

Adi juga menyampaikan bahwa dirinya bersama dua rekan lainnya tidak melakukan pungli. Ia menegaskan bahwa kejadian yang terjadi di depan Terminal Karya Jaya, Palembang, Rabu (7/1/2026), adalah sebuah kesalahpahaman. Ia menyarankan agar pihak relawan segera membuat klarifikasi terkait video yang beredar.

Penjelasan dari Pihak BPTD Sumsel

Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan BPTD Kelas II Sumsel, Milfer Jonely, menyatakan bahwa pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menilai bahwa tuduhan pungli yang dilontarkan melalui video telah mencemarkan nama baik institusi BPTD. Oleh karena itu, ia meminta pihak relawan yang terlibat untuk segera memberikan penjelasan resmi.

Jonely menekankan bahwa BPTD Sumsel tidak segan-segan melaporkan pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi palsu. Ia menyerukan agar pembuat video juga segera memberikan klarifikasi untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya.

Fakta-Fakta Terkait Kejadian

Video yang beredar menampilkan momen di mana rombongan mobil relawan asal Banten dihentikan oleh petugas Dishub di dekat Terminal Karya Jaya. Mereka sedang menuju wilayah Aceh untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir. Dalam video tersebut, terdapat dialog antara relawan dan petugas yang menunjukkan adanya permintaan uang.

Relawan menyebutkan bahwa mereka diminta uang sebesar Rp150 ribu per mobil. Dalam video juga terlihat salah satu relawan memberikan uang pecahan Rp50 ribu sebagai bentuk pembayaran. Namun, pihak BPTD Sumsel menyangkal hal tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pungli yang diterapkan.

Respons Warganet

Hingga Jumat (9/1/2026), video tersebut telah ditonton lebih dari 400 ribu kali. Berbagai komentar warganet muncul, banyak dari mereka yang mengecam tindakan yang dilakukan oleh petugas. Mereka menilai tidak pantas jika petugas mengambil keuntungan dari relawan yang sedang memberikan bantuan kemanusiaan.

Beberapa pengguna media sosial juga menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemeriksaan kendaraan. Mereka berharap instansi terkait dapat segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang melakukan tindakan tidak sesuai aturan.

Peran BPTD dalam Pengelolaan Transportasi

BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Indonesia. Tugas utamanya adalah mengelola, mengatur, dan mengawasi transportasi darat, sungai, danau, serta penyeberangan di wilayahnya. Termasuk dalam tanggung jawabnya adalah pengelolaan terminal tipe A, jembatan timbang, dan uji kelayakan kendaraan.

Dengan tanggung jawab yang besar, BPTD Sumsel berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi dasar bagi pihak BPTD dalam merespons tudingan pungli yang muncul melalui video tersebut.

Kesimpulan

Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Meskipun BPTD Sumsel membantah tudingan pungli, mereka tetap siap mengambil langkah hukum jika diperlukan. Di sisi lain, pihak relawan juga diminta untuk segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih lanjut.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia