AA1UD164.jpg
Tanah HGU yang Terlantar dan Kehidupan Masyarakat di Jati Rejo
Sejumlah tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh PTPN telah lama tidak digunakan, hingga akhirnya menjadi kawasan permukiman yang padat. Fakta ini memberikan dasar kuat bagi masyarakat untuk menuntut hak atas tanah yang mereka tempati sehari-hari.
- tanah hgu yang terlantar dan kehidupan masyarakat di jati rejo sejumlah tanah berstatus hak guna usaha (hgu) yang dikelola oleh ptpn telah lama tidak digunakan, hingga akhirnya menjadi kawasan permukiman yang padat.
- fakta ini memberikan dasar kuat bagi masyarakat untuk menuntut hak atas tanah yang mereka tempati sehari-hari.
- direktur mata pelayanan publik, abyadi siregar, menjelaskan bahwa secara hukum, ptpn telah kehilangan hak atas tanah hgu yang tidak dimanfaatkan.
- ia menegaskan bahwa regulasi agraria di indonesia secara tegas mengatur penghapusan hgu jika tidak digunakan sesuai dengan fungsinya.
Daftar Isi
- Tanah HGU yang Terlantar dan Kehidupan Masyarakat di Jati Rejo
- Jejak HGU yang Hilang dan Permukiman yang Berkembang
- Warga Jati Rejo Jadi Korban Penggusuran
- Regulasi Berlapis yang Mengatur Penghapusan HGU
- Masyarakat Dinilai Lebih Berhak
- 🔥 Postingan Populer
- About the Author
- AutoIndex: Portal Berita & Media Online
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, menjelaskan bahwa secara hukum, PTPN telah kehilangan hak atas tanah HGU yang tidak dimanfaatkan. Ia menegaskan bahwa regulasi agraria di Indonesia secara tegas mengatur penghapusan HGU jika tidak digunakan sesuai dengan fungsinya.
“Undang-undang sudah sangat jelas. Jika HGU ditelantarkan, maka hak itu akan hilang dengan sendirinya. Ini bukan hanya tafsiran, tapi norma hukum yang harus dipatuhi,” ujar Abyadi dalam diskusi bersama warga Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Jejak HGU yang Hilang dan Permukiman yang Berkembang
Abyadi merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 34 huruf (e), yang menyatakan bahwa HGU berakhir apabila tanah tersebut ditelantarkan oleh pemegang hak. Menurutnya, kondisi ini sangat relevan dengan tanah-tanah HGU PTPN di kawasan Jati Rejo.
Alih-alih dikelola sebagai lahan perkebunan, lahan tersebut justru telah berubah menjadi lingkungan permukiman yang terorganisir dan dihuni ribuan warga.
“Tidak ada lagi aktivitas perkebunan, tidak ada pemanfaatan oleh pemegang HGU. Yang ada justru rumah, sekolah, dan kehidupan sosial masyarakat. Jejak PTPN sebagai pemegang HGU nyaris tidak ditemukan di lokasi,” kata mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut.
Warga Jati Rejo Jadi Korban Penggusuran
Diskusi ini dihadiri oleh warga Jati Rejo yang sebelumnya menjadi korban penggusuran paksa oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah rumah warga diratakan, bahkan sebagian dibakar.
Selain kehilangan tempat tinggal, beberapa warga juga mengaku mengalami kekerasan fisik dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. Penggusuran tersebut diduga berkaitan dengan rencana pengembangan proyek properti mewah hasil kerja sama PT NDP dengan PT Ciputra.
Pasca penggusuran, area bekas permukiman warga kini telah dipagari.
Regulasi Berlapis yang Mengatur Penghapusan HGU
Abyadi menekankan bahwa ketentuan mengenai hapusnya HGU akibat penelantaran tidak hanya diatur dalam UUPA 1960. Aturan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 serta PP Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (e) PP 40/1996, disebutkan secara eksplisit bahwa HGU akan dihapus apabila tanahnya ditelantarkan. Sementara PP 18/2021 memperkuat definisi tanah telantar sebagai tanah yang tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara secara sengaja.
“Negara sudah menyediakan rambu hukum berlapis. Jika semua indikator penelantaran terpenuhi, maka pemegang HGU tidak bisa lagi mengklaim hak atas tanah tersebut,” jelas Abyadi.
Masyarakat Dinilai Lebih Berhak
Dengan merujuk pada fakta lapangan dan dasar hukum yang ada, Abyadi menyimpulkan bahwa posisi masyarakat jauh lebih kuat dibandingkan PTPN.
Terlebih, warga telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara nyata dan berkelanjutan selama puluhan tahun.
“Dalam konteks keadilan agraria, masyarakat yang hidup dan membangun di atas tanah itu justru lebih berhak. Hukum tidak boleh berdiri membela tanah yang ditelantarkan, lalu mengorbankan manusia yang hidup di atasnya,” pungkasnya.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
