Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Industri tekstil protes impor ilegal, insentif tak berdaya tanpa penegakan hukum

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 21, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1UCVmB.jpg
βœ“ Penulis Verified

Masalah Utama Industri Tekstil yang Tidak Terselesaikan

Industri tekstil di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang tidak hanya terkait dengan insentif, tetapi juga pada penegakan hukum dan persaingan usaha yang sehat. Menurut Redma Gita Wirawasta, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi), masalah utama yang dihadapi industri ini bukanlah kurangnya insentif, melainkan adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Redma menekankan bahwa pemberian insentif seperti modernisasi mesin, penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku lokal, serta diskon tarif listrik bisa membantu menurunkan biaya produksi. Namun, jika pasar domestik terus dibanjiri barang impor ilegal dan produk dumping, maka manfaat dari insentif tersebut akan sia-sia.

Ia menyebutkan bahwa industri serat dan benang nasional saat ini sedang terjepit oleh praktik impor ilegal dan dumping yang terjadi secara masif. Ironisnya, pemerintah dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki situasi ini. “Masalah utama adalah adanya persaingan yang tidak adil di pasar domestik. Barang impor ilegal dan produk dumping terus berlimpah, sementara tidak ada penegakan hukum,” ujar Redma.

Kondisi ini memiliki dampak langsung terhadap minat investasi. Pelaku industri enggan menanamkan modal baru karena ketidakpastian pasar dalam negeri. Tanpa jaminan bahwa produk lokal bisa bersaing secara adil, investasi menjadi berisiko tinggi. Selain itu, ekspor pun ikut terhambat.

Terkait dengan ketergantungan terhadap bahan baku impor, Redma menjelaskan bahwa industri hulu di dalam negeri belum berkembang optimal. Hal ini menjadi salah satu masalah utama yang perlu ditangani.

Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga disoroti. Redma menilai KPPU belum menjalankan fungsinya secara optimal. Ia menyatakan bahwa KPPU seharusnya menjaga persaingan usaha yang sehat, namun justru terlihat gagal memahami persoalan di lapangan. “Yang seharusnya menjaga persaingan usaha malah terlihat mendukung praktik dumping. Ini membuat industri makin tertekan,” ujarnya.

Menurut Redma, fokus kebijakan pemerintah selama ini terlalu berat pada pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, tanpa menyentuh akar persoalan. Perbaikan iklim usaha dan penegakan hukum justru menjadi prasyarat utama agar insentif bisa bekerja. Ia menegaskan bahwa tanpa pembenahan iklim persaingan, insentif tidak akan mampu mendorong investasi secara signifikan. Bahkan, kebijakan tersebut berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara jika industri tetap tidak tumbuh.

Apsyfi pun mendorong pemerintah untuk segera menertibkan impor ilegal, menindak praktik dumping, dan memastikan perlindungan yang adil bagi industri dalam negeri. “Kalau iklim persaingan usahanya tidak dibenahi, insentif sebesar apa pun tidak akan berdampak besar terhadap investasi,” tutur Redma.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta untuk membuat kembali Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor tekstil. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menggenjot ekspor RI dari sebelumnya hanya Rp 4 miliar menjadi Rp 40 miliar dalam waktu 10 tahun. Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah menyiapkan pendanaan awal sekitar Rp 6 miliar yang akan difasilitasi melalui BPI Danantara.

Dana ini akan digunakan untuk memperkuat kapasitas produksi, modernisasi teknologi, serta melengkapi rantai pasok (value chain) industri tekstil nasional.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia