Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1UD164.jpg
tranding

Tanah HGU Ditinggalkan PTPN, Warga Lebih Berhak Secara Hukum

By Redaksi Kompasia
Januari 21, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Tanah HGU Ditinggalkan PTPN, Warga Lebih Berhak Secara Hukum

Tanah HGU yang Terlantar dan Kehidupan Masyarakat di Jati Rejo

Sejumlah tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh PTPN telah lama tidak digunakan, hingga akhirnya menjadi kawasan permukiman yang padat. Fakta ini memberikan dasar kuat bagi masyarakat untuk menuntut hak atas tanah yang mereka tempati sehari-hari.

Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, menjelaskan bahwa secara hukum, PTPN telah kehilangan hak atas tanah HGU yang tidak dimanfaatkan. Ia menegaskan bahwa regulasi agraria di Indonesia secara tegas mengatur penghapusan HGU jika tidak digunakan sesuai dengan fungsinya.

β€œUndang-undang sudah sangat jelas. Jika HGU ditelantarkan, maka hak itu akan hilang dengan sendirinya. Ini bukan hanya tafsiran, tapi norma hukum yang harus dipatuhi,” ujar Abyadi dalam diskusi bersama warga Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Jejak HGU yang Hilang dan Permukiman yang Berkembang

Abyadi merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 34 huruf (e), yang menyatakan bahwa HGU berakhir apabila tanah tersebut ditelantarkan oleh pemegang hak. Menurutnya, kondisi ini sangat relevan dengan tanah-tanah HGU PTPN di kawasan Jati Rejo.

Alih-alih dikelola sebagai lahan perkebunan, lahan tersebut justru telah berubah menjadi lingkungan permukiman yang terorganisir dan dihuni ribuan warga.

β€œTidak ada lagi aktivitas perkebunan, tidak ada pemanfaatan oleh pemegang HGU. Yang ada justru rumah, sekolah, dan kehidupan sosial masyarakat. Jejak PTPN sebagai pemegang HGU nyaris tidak ditemukan di lokasi,” kata mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut.

Warga Jati Rejo Jadi Korban Penggusuran

Diskusi ini dihadiri oleh warga Jati Rejo yang sebelumnya menjadi korban penggusuran paksa oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah rumah warga diratakan, bahkan sebagian dibakar.

Selain kehilangan tempat tinggal, beberapa warga juga mengaku mengalami kekerasan fisik dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. Penggusuran tersebut diduga berkaitan dengan rencana pengembangan proyek properti mewah hasil kerja sama PT NDP dengan PT Ciputra.

Pasca penggusuran, area bekas permukiman warga kini telah dipagari.

Regulasi Berlapis yang Mengatur Penghapusan HGU

Abyadi menekankan bahwa ketentuan mengenai hapusnya HGU akibat penelantaran tidak hanya diatur dalam UUPA 1960. Aturan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 serta PP Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (e) PP 40/1996, disebutkan secara eksplisit bahwa HGU akan dihapus apabila tanahnya ditelantarkan. Sementara PP 18/2021 memperkuat definisi tanah telantar sebagai tanah yang tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara secara sengaja.

β€œNegara sudah menyediakan rambu hukum berlapis. Jika semua indikator penelantaran terpenuhi, maka pemegang HGU tidak bisa lagi mengklaim hak atas tanah tersebut,” jelas Abyadi.

Masyarakat Dinilai Lebih Berhak

Dengan merujuk pada fakta lapangan dan dasar hukum yang ada, Abyadi menyimpulkan bahwa posisi masyarakat jauh lebih kuat dibandingkan PTPN.

Terlebih, warga telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara nyata dan berkelanjutan selama puluhan tahun.

β€œDalam konteks keadilan agraria, masyarakat yang hidup dan membangun di atas tanah itu justru lebih berhak. Hukum tidak boleh berdiri membela tanah yang ditelantarkan, lalu mengorbankan manusia yang hidup di atasnya,” pungkasnya.

907SHARES9.4kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

RUU Hukum Acara Perdata Disetujui DPR untuk Cepat Selesaikan Proses β†’

πŸ”₯ Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
πŸ”— Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita kontroversi pemerintah politik dan pemerintahan undang undang Undang

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

πŸ’š Donasi via Sociabuzz πŸ“² Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

βœ‰ Kirim ke Redaksi ❀ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakontroversipemerintahpolitik dan pemerintahanundang undang Undang
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1UCVmB.jpg
Previous

Industri tekstil protes impor ilegal, insentif tak berdaya tanpa penegakan hukum

AA1KV2fs.jpg
Next

RUU Hukum Acara Perdata Disetujui DPR untuk Cepat Selesaikan Proses

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
β˜• Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

β˜• Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme