6de615b808ce5feef7cabb67356ec3f4.jpg
Pengawasan dan Hak Konstitusional dalam Penerapan Coretax
Praktisi hukum dan akademisi, JJ Amstrong Sembiring, menyampaikan kritik terhadap penerapan sistem Coretax yang dilakukan oleh otoritas perpajakan. Menurutnya, penggunaan sistem ini tanpa adanya dasar hukum yang jelas, pengawasan independen, serta perlindungan hak konstitusional berpotensi menimbulkan risiko bagi warga negara.
- pengawasan dan hak konstitusional dalam penerapan coretax praktisi hukum dan akademisi, jj amstrong sembiring, menyampaikan kritik terhadap penerapan sistem coretax yang dilakukan oleh otoritas perpajakan.
- menurutnya, penggunaan sistem ini tanpa adanya dasar hukum yang jelas, pengawasan independen, serta perlindungan hak konstitusional berpotensi menimbulkan risiko bagi warga negara.
- coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh direktorat jenderal pajak (djp) kementerian keuangan ri.
- tujuannya adalah untuk memodernisasi seluruh proses pengelolaan pajak secara terintegrasi dan digital.
Daftar Isi
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Tujuannya adalah untuk memodernisasi seluruh proses pengelolaan pajak secara terintegrasi dan digital. Meski pemerintah mengklaim bahwa sistem ini bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan transparansi, Amstrong menekankan bahwa sistem ini justru berisiko melanggar hak konstitusional serta menimbulkan pengawasan berlebihan terhadap warga negara.
Tujuan pemungutan pajak tidak hanya sekadar optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga menjunjung keadilan, perlindungan hak asasi, dan supremasi konstitusi yang dijamin UUD 1945. Oleh karena itu, regulasi hukum perpajakan terkait Coretax dinilai sangat layak diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan kesesuaian dengan UUD 1945.
Amstrong, yang meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia ini, mengidentifikasi tiga risiko utama terkait penerapan Coretax. Pertama, pelanggaran hak privasi. Sistem ini mengintegrasikan dan mengumpulkan data keuangan, transaksi, serta aktivitas ekonomi wajib pajak secara masif. Hal ini berpotensi melanggar hak atas perlindungan data pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Kedua, Coretax dapat menggeser asas due process of law. Sistem yang secara otomatis menilai, menandai, bahkan menetapkan risiko pajak kepada wajib pajak tanpa mekanisme keberatan yang transparan, berpotensi mengancam prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pajak tidak boleh dipungut hanya berdasarkan asumsi algoritma, melainkan harus melalui proses hukum yang adil dan dapat diuji.
Ketiga, sentralisasi kekuasaan fiskal. Sistem yang terlalu kuat tanpa pengawasan publik yang efektif dapat bertentangan dengan prinsip checks and balances, yang menjadi roh konstitusi. Dalam negara hukum, kekuasaan harus dibatasi dan diawasi.
Risiko penyalahgunaan data, kebocoran informasi, dan akses ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab juga menjadi perhatian serius. Privasi, menurut Amstrong, adalah hak fundamental warga negara yang tidak boleh dikorbankan hanya demi efisiensi administrasi.
Coretax mulai diterapkan pada pelaporan SPT Tahunan 2025 pada awal 2026. Seluruh Wajib Pajak, termasuk ASN, TNI, dan Polri, diwajibkan menggunakan portal Coretax. Sebelum dapat melaporkan pajak, Wajib Pajak harus mengaktifkan akun Coretax dan membuat kode otorisasi. Hingga 20 Januari 2026, lebih dari 12,21 juta Wajib Pajak telah mengaktifkan akun mereka. Sementara itu, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetap pada 31 Maret 2026.
Sistem ini menghadirkan berbagai fitur terpadu yang mempermudah pengelolaan pajak, seperti Taxpayer Account (Buku Besar), penyederhanaan Layanan, dan otomasi Proses. Fitur-fitur ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak, mempercepat proses administrasi, dan menjadikan pengawasan pajak lebih transparan tanpa mengurangi hak dan perlindungan Wajib Pajak. Namun, kritik terhadap penerapan Coretax tetap menjadi topik yang perlu mendapat perhatian serius.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
