Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Vonis Terdakwa yang Terbukti Bersalah dengan 6 Landak Jawa

1000266710.jpg

Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Vonis Terdakwa yang Terbukti Bersalah dengan 6 Landak Jawa

Putusan Pengadilan untuk Petani yang Memiliki Landak Jawa

Terdakwa Darwanto, seorang petani asal Kabupaten Madiun, menerima putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ia terbukti melakukan tindak pidana kepemilikan satwa dilindungi. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari Kamis (22/1/2026) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Ringkasan Cepat
  • putusan pengadilan untuk petani yang memiliki landak jawa terdakwa darwanto, seorang petani asal kabupaten madiun, menerima putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ia terbukti melakukan tindak pidana kepemilikan satwa d…
  • putusan ini dibacakan oleh majelis hakim pada hari kamis (22/1/2026) dalam sidang di pengadilan negeri kabupaten madiun.
  • perkara ini berhubungan dengan kepemilikan 6 ekor landak jawa, yaitu satwa langka yang dilindungi di indonesia.
  • berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (permen lhk) nomor p.20/menlhk/setjen/kum.1/6/2018, landak jawa termasuk satwa yang perlu dilindungi dan dilarang dimiliki secara pribadi tanpa izin.
Daftar Isi
  1. Putusan Pengadilan untuk Petani yang Memiliki Landak Jawa
  2. Vonis yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
  3. Proses Persidangan yang Menekankan Keadilan
  4. Upaya Banding oleh Jaksa Penuntut Umum
  5. Status Landak Jawa dalam Putusan
  6. Kesimpulan
  7. 🔥 Postingan Populer
  8. AutoIndex: Portal Berita & Media Online

Perkara ini berhubungan dengan kepemilikan 6 ekor landak jawa, yaitu satwa langka yang dilindungi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, landak jawa termasuk satwa yang perlu dilindungi dan dilarang dimiliki secara pribadi tanpa izin.

Vonis yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 6 bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Namun, Majelis Hakim memberikan vonis yang lebih ringan. Terdakwa Darwanto dihukum penjara selama 5 bulan, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani selama masa 1 tahun, dengan syarat ia tidak melakukan tindak pidana lagi.

Pembela hukum terdakwa, Gempar Pambudi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut karena pertimbangan hakim sesuai dengan aturan KUHP Baru. Ia menjelaskan bahwa perilaku terdakwa tidak memiliki niatan untuk melanggar hukum. Selain itu, terdakwa juga tidak menyadari bahwa tindakannya bisa menimbulkan kerugian besar.

Proses Persidangan yang Menekankan Keadilan

Menurut informasi dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan putusan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah fakta bahwa alat berupa jaring yang digunakan terdakwa bukanlah untuk menangkap satwa, melainkan sebagai alat perlindungan tanaman dari serangan hama.

Selain itu, terdakwa juga menyatakan menyesali perbuatannya. Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan pasal 54 KUHP Nasional, yang menekankan pentingnya fungsi korektif dan edukatif dalam penegakan hukum. Hal ini bertujuan agar hukuman tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga membantu terdakwa dan masyarakat umumnya dalam memahami nilai keadilan.

Upaya Banding oleh Jaksa Penuntut Umum

Meski vonis lebih ringan, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya banding. Agung Nugroho menjelaskan bahwa terdakwa masih harus menjalani masa penahanan sampai putusan inkrah atau dieksekusi oleh jaksa. Ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berlangsung meskipun putusan telah dibacakan.

Status Landak Jawa dalam Putusan

Selain vonis terhadap terdakwa, putusan juga mencakup keputusan mengenai status landak jawa. Satwa-satwa tersebut akan dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur. Hal ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menjaga kelestarian satwa langka dan memastikan bahwa mereka mendapat perlindungan yang sesuai.

Kesimpulan

Putusan ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia semakin memperhatikan prinsip keadilan dan keseimbangan antara sanksi hukum dan rehabilitasi. Meskipun terdakwa dihukum, hukumannya tidak sepenuhnya dijalani, sehingga memberi kesempatan bagi terdakwa untuk belajar dan berubah. Selain itu, proses persidangan juga menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan faktor-faktor seperti niat, motif, dan dampak dari tindakan terdakwa.

992SHARES1.7kVIEWS
Rating Artikel: ★★★★★ (5/5 dari 1,826 ulasan)

Share this content:

8af7c997b935b7c4511af7a8f293314c8b23370a9faab25876ea06c6dd15b252?s=96&d=mm&r=g Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Vonis Terdakwa yang Terbukti Bersalah dengan 6 Landak Jawa
Author: Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Kata Kunci Terkait