Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Sistem Parkir
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Sistem Parkir
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

1000266710.jpg
tranding

Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Vonis Terdakwa yang Terbukti Bersalah dengan 6 Landak Jawa

By Redaksi Kompasia
Januari 23, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Vonis Terdakwa yang Terbukti Bersalah dengan 6 Landak Jawa

Putusan Pengadilan untuk Petani yang Memiliki Landak Jawa

Terdakwa Darwanto, seorang petani asal Kabupaten Madiun, menerima putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ia terbukti melakukan tindak pidana kepemilikan satwa dilindungi. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari Kamis (22/1/2026) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Perkara ini berhubungan dengan kepemilikan 6 ekor landak jawa, yaitu satwa langka yang dilindungi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, landak jawa termasuk satwa yang perlu dilindungi dan dilarang dimiliki secara pribadi tanpa izin.

Vonis yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 6 bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Namun, Majelis Hakim memberikan vonis yang lebih ringan. Terdakwa Darwanto dihukum penjara selama 5 bulan, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani selama masa 1 tahun, dengan syarat ia tidak melakukan tindak pidana lagi.

Pembela hukum terdakwa, Gempar Pambudi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut karena pertimbangan hakim sesuai dengan aturan KUHP Baru. Ia menjelaskan bahwa perilaku terdakwa tidak memiliki niatan untuk melanggar hukum. Selain itu, terdakwa juga tidak menyadari bahwa tindakannya bisa menimbulkan kerugian besar.

Proses Persidangan yang Menekankan Keadilan

Menurut informasi dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan putusan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah fakta bahwa alat berupa jaring yang digunakan terdakwa bukanlah untuk menangkap satwa, melainkan sebagai alat perlindungan tanaman dari serangan hama.

Selain itu, terdakwa juga menyatakan menyesali perbuatannya. Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan pasal 54 KUHP Nasional, yang menekankan pentingnya fungsi korektif dan edukatif dalam penegakan hukum. Hal ini bertujuan agar hukuman tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga membantu terdakwa dan masyarakat umumnya dalam memahami nilai keadilan.

Upaya Banding oleh Jaksa Penuntut Umum

Meski vonis lebih ringan, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya banding. Agung Nugroho menjelaskan bahwa terdakwa masih harus menjalani masa penahanan sampai putusan inkrah atau dieksekusi oleh jaksa. Ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berlangsung meskipun putusan telah dibacakan.

Status Landak Jawa dalam Putusan

Selain vonis terhadap terdakwa, putusan juga mencakup keputusan mengenai status landak jawa. Satwa-satwa tersebut akan dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur. Hal ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menjaga kelestarian satwa langka dan memastikan bahwa mereka mendapat perlindungan yang sesuai.

Kesimpulan

Putusan ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia semakin memperhatikan prinsip keadilan dan keseimbangan antara sanksi hukum dan rehabilitasi. Meskipun terdakwa dihukum, hukumannya tidak sepenuhnya dijalani, sehingga memberi kesempatan bagi terdakwa untuk belajar dan berubah. Selain itu, proses persidangan juga menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan faktor-faktor seperti niat, motif, dan dampak dari tindakan terdakwa.

623SHARES4.6kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

JJ Amstrong Sembiring: Coretax Bisa Langgar Hak Konstitusional Tanpa Dasar Hukum →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita kasus kriminal kejahatan peradilan pidana Politik dan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

Tags:

beritakasus kriminalkejahatanperadilan pidanaPolitik dan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
1703805435
Previous

Ratusan Kader Posyandu Biak Numfor Miliki Payung Hukum Jelas

6de615b808ce5feef7cabb67356ec3f4.jpg
Next

JJ Amstrong Sembiring: Coretax Bisa Langgar Hak Konstitusional Tanpa Dasar Hukum

Seedbacklink

Berita Populer

1Dalam implementasinya, tidak semua palang parkir otomatis memiliki kualitas yang sama. Para ahli merekomendasikan penggunaan perangkat yang memenuhi standar industri, dengan fitur keamanan seperti sensor anti-crush untuk mencegah palang menimpa kendaraan, kecepatan buka-tutup yang optimal, serta ketahanan terhadap berbagai kondisi cuaca.

Palang Parkir Otomatis dan Manless Parkir Solusi Atasi Kemacetan & Kebocoran Pendapatan

advertorial19 Jul 2026
2Viral, Lonjakan Bisnis Padel Buat Ruangkayu.com Kebanjiran Order Konstruksi, Ini Rahasia di Baliknya

Viral, Lonjakan Bisnis Padel Buat Ruangkayu.com Kebanjiran Order Konstruksi, Ini Rahasia di Baliknya

Berita Nasional18 Jul 2026
3RDP DPRD Karimun Bedah Polemik Parkir : Fakta PKS Ungkap PT MSM Tiga Matra satria Tak Terikat Kewajiban Libatkan Koorlap

RDP DPRD Karimun Bedah Polemik Parkir : Fakta PKS Ungkap PT MSM Tiga Matra satria Tak Terikat Kewajiban Libatkan Koorlap

karimun14 Jul 2026
4Kontraktor jalan raya

Perkuat Rantai Pasok Infrastruktur Nasional, PT MSM Tiga Matra Satria Buka Pendaftaran Mitra Vendor Se-Indonesia

Ekonomi13 Jul 2026
5Miguel Pereira Jatuh Hati! Gelandang Portugal Antusias Mulai Kariernya Bersama Persebaya Surabaya

Miguel Pereira Jatuh Hati! Gelandang Portugal Antusias Mulai Kariernya Bersama Persebaya Surabaya

tranding12 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Palang Parkir Otomatis dan Manless Parkir Solusi Atasi Kemacetan & Kebocoran Pendapatan
  • Viral, Lonjakan Bisnis Padel Buat Ruangkayu.com Kebanjiran Order Konstruksi, Ini Rahasia di Baliknya
  • RDP DPRD Karimun Bedah Polemik Parkir : Fakta PKS Ungkap PT MSM Tiga Matra satria Tak Terikat Kewajiban Libatkan Koorlap
  • Perkuat Rantai Pasok Infrastruktur Nasional, PT MSM Tiga Matra Satria Buka Pendaftaran Mitra Vendor Se-Indonesia
  • Miguel Pereira Jatuh Hati! Gelandang Portugal Antusias Mulai Kariernya Bersama Persebaya Surabaya

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksi@kompasia.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme