Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Sistem Parkir
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Sistem Parkir
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

6de615b808ce5feef7cabb67356ec3f4.jpg
tranding

JJ Amstrong Sembiring: Coretax Bisa Langgar Hak Konstitusional Tanpa Dasar Hukum

By Redaksi Kompasia
Januari 23, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada JJ Amstrong Sembiring: Coretax Bisa Langgar Hak Konstitusional Tanpa Dasar Hukum

Pengawasan dan Hak Konstitusional dalam Penerapan Coretax

Praktisi hukum dan akademisi, JJ Amstrong Sembiring, menyampaikan kritik terhadap penerapan sistem Coretax yang dilakukan oleh otoritas perpajakan. Menurutnya, penggunaan sistem ini tanpa adanya dasar hukum yang jelas, pengawasan independen, serta perlindungan hak konstitusional berpotensi menimbulkan risiko bagi warga negara.

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Tujuannya adalah untuk memodernisasi seluruh proses pengelolaan pajak secara terintegrasi dan digital. Meski pemerintah mengklaim bahwa sistem ini bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan transparansi, Amstrong menekankan bahwa sistem ini justru berisiko melanggar hak konstitusional serta menimbulkan pengawasan berlebihan terhadap warga negara.

Tujuan pemungutan pajak tidak hanya sekadar optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga menjunjung keadilan, perlindungan hak asasi, dan supremasi konstitusi yang dijamin UUD 1945. Oleh karena itu, regulasi hukum perpajakan terkait Coretax dinilai sangat layak diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan kesesuaian dengan UUD 1945.

Amstrong, yang meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia ini, mengidentifikasi tiga risiko utama terkait penerapan Coretax. Pertama, pelanggaran hak privasi. Sistem ini mengintegrasikan dan mengumpulkan data keuangan, transaksi, serta aktivitas ekonomi wajib pajak secara masif. Hal ini berpotensi melanggar hak atas perlindungan data pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Kedua, Coretax dapat menggeser asas due process of law. Sistem yang secara otomatis menilai, menandai, bahkan menetapkan risiko pajak kepada wajib pajak tanpa mekanisme keberatan yang transparan, berpotensi mengancam prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pajak tidak boleh dipungut hanya berdasarkan asumsi algoritma, melainkan harus melalui proses hukum yang adil dan dapat diuji.

Ketiga, sentralisasi kekuasaan fiskal. Sistem yang terlalu kuat tanpa pengawasan publik yang efektif dapat bertentangan dengan prinsip checks and balances, yang menjadi roh konstitusi. Dalam negara hukum, kekuasaan harus dibatasi dan diawasi.

Risiko penyalahgunaan data, kebocoran informasi, dan akses ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab juga menjadi perhatian serius. Privasi, menurut Amstrong, adalah hak fundamental warga negara yang tidak boleh dikorbankan hanya demi efisiensi administrasi.

Coretax mulai diterapkan pada pelaporan SPT Tahunan 2025 pada awal 2026. Seluruh Wajib Pajak, termasuk ASN, TNI, dan Polri, diwajibkan menggunakan portal Coretax. Sebelum dapat melaporkan pajak, Wajib Pajak harus mengaktifkan akun Coretax dan membuat kode otorisasi. Hingga 20 Januari 2026, lebih dari 12,21 juta Wajib Pajak telah mengaktifkan akun mereka. Sementara itu, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetap pada 31 Maret 2026.

Sistem ini menghadirkan berbagai fitur terpadu yang mempermudah pengelolaan pajak, seperti Taxpayer Account (Buku Besar), penyederhanaan Layanan, dan otomasi Proses. Fitur-fitur ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak, mempercepat proses administrasi, dan menjadikan pengawasan pajak lebih transparan tanpa mengurangi hak dan perlindungan Wajib Pajak. Namun, kritik terhadap penerapan Coretax tetap menjadi topik yang perlu mendapat perhatian serius.

789SHARES2kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Persis Solo Unggul Tapi Dihukum Borneo FC, Milo Kecewa Tim Belum Adaptasi →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita pemerintah Politik dan Hukum politik dan pemerintahan undang undang Undang

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

Tags:

beritapemerintahPolitik dan Hukumpolitik dan pemerintahanundang undang Undang
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
1000266710.jpg
Previous

Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Vonis Terdakwa yang Terbukti Bersalah dengan 6 Landak Jawa

AA1UP6gc.jpg
Next

Persis Solo Unggul Tapi Dihukum Borneo FC, Milo Kecewa Tim Belum Adaptasi

Seedbacklink

Berita Populer

1Dalam implementasinya, tidak semua palang parkir otomatis memiliki kualitas yang sama. Para ahli merekomendasikan penggunaan perangkat yang memenuhi standar industri, dengan fitur keamanan seperti sensor anti-crush untuk mencegah palang menimpa kendaraan, kecepatan buka-tutup yang optimal, serta ketahanan terhadap berbagai kondisi cuaca.

Palang Parkir Otomatis dan Manless Parkir Solusi Atasi Kemacetan & Kebocoran Pendapatan

advertorial19 Jul 2026
2Viral, Lonjakan Bisnis Padel Buat Ruangkayu.com Kebanjiran Order Konstruksi, Ini Rahasia di Baliknya

Viral, Lonjakan Bisnis Padel Buat Ruangkayu.com Kebanjiran Order Konstruksi, Ini Rahasia di Baliknya

Berita Nasional18 Jul 2026
3RDP DPRD Karimun Bedah Polemik Parkir : Fakta PKS Ungkap PT MSM Tiga Matra satria Tak Terikat Kewajiban Libatkan Koorlap

RDP DPRD Karimun Bedah Polemik Parkir : Fakta PKS Ungkap PT MSM Tiga Matra satria Tak Terikat Kewajiban Libatkan Koorlap

karimun14 Jul 2026
4Kontraktor jalan raya

Perkuat Rantai Pasok Infrastruktur Nasional, PT MSM Tiga Matra Satria Buka Pendaftaran Mitra Vendor Se-Indonesia

Ekonomi13 Jul 2026
5Miguel Pereira Jatuh Hati! Gelandang Portugal Antusias Mulai Kariernya Bersama Persebaya Surabaya

Miguel Pereira Jatuh Hati! Gelandang Portugal Antusias Mulai Kariernya Bersama Persebaya Surabaya

tranding12 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Palang Parkir Otomatis dan Manless Parkir Solusi Atasi Kemacetan & Kebocoran Pendapatan
  • Viral, Lonjakan Bisnis Padel Buat Ruangkayu.com Kebanjiran Order Konstruksi, Ini Rahasia di Baliknya
  • RDP DPRD Karimun Bedah Polemik Parkir : Fakta PKS Ungkap PT MSM Tiga Matra satria Tak Terikat Kewajiban Libatkan Koorlap
  • Perkuat Rantai Pasok Infrastruktur Nasional, PT MSM Tiga Matra Satria Buka Pendaftaran Mitra Vendor Se-Indonesia
  • Miguel Pereira Jatuh Hati! Gelandang Portugal Antusias Mulai Kariernya Bersama Persebaya Surabaya

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksi@kompasia.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme