65f2efe542291.jpg
Gugatan Praperadilan Indra Iskandar Terhadap Status Tersangka
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan disidangkan pada tanggal 2 Februari 2026.
KPK menegaskan bahwa proses penetapan status tersangka terhadap Indra Iskandar dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa penindakan yang dilakukan telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sah serta didukung oleh alat bukti yang cukup, baik secara formil maupun materiil.
Pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. KPK memandang hal ini sebagai bagian dari kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana. Meski demikian, lembaga tersebut tetap memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pada alat bukti yang sah.
Proses Penyidikan yang Dilakukan KPK
KPK menjelaskan bahwa setiap penunjukan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang valid. Hal ini mencakup pemeriksaan terhadap para saksi, dokumen, dan data yang relevan. Pihak KPK juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, meskipun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Selain itu, KPK masih menunggu panggilan sidang resmi dari pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan. Saat ini, jadwal sidang perdana sudah ditetapkan dan akan digelar di Ruang Sidang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, informasi mengenai hakim tunggal yang akan memimpin persidangan belum tersedia dalam sistem informasi perkaranya.
Kasus Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan
Kasus yang menjerat Indra Iskandar berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan furnitur dan kelengkapan rumah dinas anggota dewan di Kalibata dan Ulujami. Proyek senilai Rp121,4 miliar tersebut mencakup pengadaan peralatan ruang tamu, ruang makan, hingga lemari.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Indra Iskandar, tersangka lainnya adalah Hiphi Hidupati (Kabag Pengelolaan Rumjab DPR), Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika), Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada), Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan Edwin Budiman (swasta).
Proses Penahanan Tersangka
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Alasannya, penyidik masih bekerja secara simultan dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memfinalisasi nilai kerugian negara. Proses pemeriksaan paralel antara penyidik KPK dan auditor BPKP diharapkan dapat segera menyelesaikan penyidikan.
Indra Iskandar sendiri sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK sejak 2024. Ia kini sedang mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Tujuan dari gugatan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh KPK.
Jadwal Sidang dan Langkah Hukum Berikutnya
Gugatan praperadilan Indra Iskandar telah didaftarkan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 2 Februari 2026. Dalam gugatan ini, Indra Iskandar berharap bisa membuktikan bahwa penetapan status tersangkanya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan tetap menjunjung hak hukum tersangka. Meskipun demikian, lembaga tersebut tetap memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang benar.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
