AA1Vmkou.jpg
Penjatuhan Hukuman Cambuk untuk Anggota Polisi Syariah di Aceh
Pada akhir Januari lalu, Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan hukum syariah. Untuk pertama kalinya, anggota polisi syariah Islam di Aceh dihukum cambuk. Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum yang diterapkan di wilayah tersebut terus memperkuat penegakannya terhadap norma-norma agama. Dalam kasus berbeda, seorang terpidana menerima hukuman cambuk sebanyak 140 kali, jumlah tertinggi sejak penerapan syariah Islam di Aceh.
- penjatuhan hukuman cambuk untuk anggota polisi syariah di aceh pada akhir januari lalu, aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan hukum syariah.
- untuk pertama kalinya, anggota polisi syariah islam di aceh dihukum cambuk.
- kasus ini menunjukkan bagaimana hukum yang diterapkan di wilayah tersebut terus memperkuat penegakannya terhadap norma-norma agama.
- dalam kasus berbeda, seorang terpidana menerima hukuman cambuk sebanyak 140 kali, jumlah tertinggi sejak penerapan syariah islam di aceh.
Daftar Isi
Hukuman cambuk itu diberikan kepada anggota polisi syariah Islam dengan inisial TSA karena diduga melakukan hubungan seksual atau bermesraan di luar pernikahan serta mengonsumsi alkohol. Di Aceh, hubungan seksual antara pasangan yang belum menikah dilarang keras. Wilayah ini adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan hukum syariah secara penuh.
TSA, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dihukum cambuk di Taman Sari Bustanusalatin, Banda Aceh, pada Kamis (29/01). Dia ditahan pada pertengahan November 2025 setelah tertangkap sedang berduaan dengan seorang perempuan bukan muhrimnya di sebuah rumah kos. Hukuman cambuk sebanyak 23 kali diberikan setelah masa tahanan dua bulan dikurangkan. Pasangannya, AD, juga dihukum cambuk sebanyak 23 kali di lokasi yang sama.
Selain TSA dan AD, empat terpidana lainnya juga menerima hukuman cambuk, dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai vonis atas kesalahannya. Pasangan HA dan VO dihukum cambuk sebanyak 140 kali. Mereka divonis bersalah melakukan zina dan mengonsumsi minuman beralkohol. Hukuman ini menjadi yang terbanyak selama eksekusi cambuk di Aceh.
Dalam laporan dari Hidayatullah, terpidana perempuan VO terlihat merintih kesakitan saat menjalani hukuman. Dia bahkan melambaikan tangan ke atas setiap sabetan rotan menyentuh punggungnya. Tiga algojo perempuan saling bergantian menebas tubuh VO dengan rotan. Dalam beberapa momen, dia bahkan merangkul badannya dengan tangan sampai menangis.
Kritik terhadap Hukuman Cambuk
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, Azharul Husna, menyoroti hukuman cambuk sebanyak 140 kali terhadap terpidana perempuan VO. Husna menyoal hukuman yang disebutnya tidak boleh adanya unsur kekerasan atau penyiksaan. Ia menyatakan bahwa ada aturan yang cukup humanis, di mana cambuk untuk tidak menyakiti. Namun, ia menyadari bahwa dalam prosesnya, karena tidak ada aturan baku, sulit untuk mengukur energi orang, kekuatan, dan lain-lain.
Husna juga menyampaikan bahwa beberapa aturan di dalam qanun jinayah harus diperbaiki. Ia menyoroti pentingnya reparasi korban dan pemulihan korban pasca hukuman. Selain itu, ia menyoroti beberapa kasus pelanggaran syariah yang masih tinggi, seperti kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan eksekusi cambuk terhadap anggotanya yang berinisial TSA sebagai bentuk komitmen menegakkan syariah Islam. Rizal menyatakan bahwa TSA dipecat karena dinilai melanggar etik. Selain dicambuk, TSA juga akan dipecat.
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan penyusun draf qanun jinayah, Irwan Adaby, menyatakan bahwa setiap pelanggar syariah wajib dihukum dengan hukum itu. Menurutnya, hukuman bagi TSA, yang merupakan anggota ‘polisi syariah’, mesti lebih berat. Ia menyarankan agar aparatur juga mendapatkan sanksi internal.
Kritik dari Pegiat HAM
Para pegiat HAM sejak awal mengkritik Qanun Jinayah atau Peraturan Daerah Syariah Islam di Aceh. Mereka mendesak agar aturan itu ditinjau ulang karena dianggap bertentangan dengan Konstitusi dan merugikan kaum perempuan. Pada 2014, DPR Aceh mengesahkan Perda Syariat Islam yang mulai dirancang pada 2002. Isi qanun ini mencakup khalwat, khamr, dan maisr, serta sejumlah tindakan pidana lainnya.
Ancaman hukuman dalam Qanun Jinayah beragam, mulai dari 10 hingga 200 kali cambuk. Ada juga hukuman denda mulai 200 hingga 2.000 gram emas murni atau 20 bulan sampai 200 bulan penjara. Hukuman paling ringan untuk pelaku mesum, sedangkan ancaman hukuman terberat ialah terhadap pemerkosa anak.
Sebagian warga Aceh memandang pelaksanaan hukum cambuk hanya menyasar kalangan bawah, sementara para pejabat ‘kebal hukum’. Mereka mendesak qanun jinayat tidak hanya mengurus perkara personal, tetapi juga kasus yang merugikan publik, termasuk korupsi. Meski begitu, sejumlah pejabat di Aceh mengklaim qanun jinayat ‘tak pandang bulu’.
Perda Syariat Islam di Aceh diusulkan untuk ditinjau karena dianggap merugikan. Hal ini menunjukkan bahwa isu hukum cambuk di Aceh masih menjadi topik yang kontroversial dan memicu perdebatan panjang.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
