MK: Tanggung Jawab Negara Atas Fakir Miskin, Bukan Alat Politik

Penindakan Penyalahgunaan Praktik Pekerja Sosial dalam Masa Pemilu Dalam rangka menghadapi situasi pemilu, Bawaslu akan menjadi lembaga yang berwenang untuk…
1 Min Read 0 4

Penindakan Penyalahgunaan Praktik Pekerja Sosial dalam Masa Pemilu

Dalam rangka menghadapi situasi pemilu, Bawaslu akan menjadi lembaga yang berwenang untuk menindak penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial melalui penyaluran bantuan sosial. Hal ini menjadi penting karena adanya potensi penggunaan dana APBN dalam kegiatan tersebut, yang bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Pemerintah memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani fakir miskin. Dalam konteks ini, asas kemanusiaan, keadilan sosial, dan kesetiakawanan menjadi prinsip dasar dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya itu, pemerintah juga terikat pada standar kompetensi dan layanan yang harus dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan dana atau pelanggaran hukum.

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh Alif Rahman dan Usyman Affan terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Putusan MK Nomor 218/PUU-XXIII/2025 diucapkan pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan menyatakan bahwa permohonan para Pemohon ditolak seluruhnya. Meskipun asas netralitas dan independensi tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang, MK menegaskan bahwa pekerja sosial memiliki kewajiban untuk bertindak objektif dan tidak diskriminatif.

Kewajiban Pekerja Sosial

Menurut Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, norma dalam undang-undang memberikan jaminan kepastian hukum bagi pekerja sosial dalam menjalankan praktik pekerjaan sosial. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pekerja sosial tidak hanya terbatas pada relawan yang menyalurkan bantuan sosial, tetapi juga mencakup pekerja sosial di instansi pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka bekerja berdasarkan standar operasional prosedur, kompetensi, dan layanan yang telah ditentukan.

Penyelesaian Penyalahgunaan Praktik Pekerjaan Sosial

Dalam kasus penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial melalui penyaluran bantuan sosial, penyelesaiannya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Keduanya harus bekerja secara optimal sesuai dengan UU Pemilu dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) guna memastikan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penanganan Fakir Miskin

Meskipun tidak ada ketentuan eksplisit mengenai kewajiban pemerintah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan APBN, MK menegaskan bahwa pemerintah terikat pada tanggung jawab dalam penanganan fakir miskin. Hal ini dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan sosial, nondiskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan.

Selain itu, undang-undang yang diuji oleh para Pemohon telah mengatur tanggung jawab pemerintah dalam memberikan layanan seperti pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kerja, dan pelayanan sosial lainnya.

Penambahan Pemaknaan yang Diminta

Para Pemohon mengajukan penambahan pemaknaan terkait asas netralitas dan independensi dalam undang-undang. Namun, MK menilai bahwa hal ini justru akan mempersempit ruang lingkup praktik pekerjaan sosial. Menurut MK, penanganan fakir miskin dalam UU 13/2011 tidak boleh digunakan sebagai alat politik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memajukan kesejahteraan umum.

Persoalan Konstitusionalitas Norma

MK menilai bahwa hal-hal yang didalilkan oleh para Pemohon tidak menimbulkan persoalan konstitusionalitas norma. Selain itu, para Pemohon juga menganggap bahwa ketiadaan ketentuan asas netralitas dan independensi dalam undang-undang dapat membuka celah hukum untuk kepentingan pencitraan terselubung atau penyalahgunaan dana.

Dengan demikian, MK memutuskan bahwa undang-undang yang diuji tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon memohon kepada MK untuk memaknai kembali masing-masing pasal yang diuji sebagaimana petitum permohonan.

846SHARES6.6kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia