Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1Vmkou.jpg
news

Pertama Kalinya Polisi Syariah Aceh Dihukum Cambuk, Wanita Dipukul 140 Kali

By Redaksi Kompasia
Januari 31, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Pertama Kalinya Polisi Syariah Aceh Dihukum Cambuk, Wanita Dipukul 140 Kali

Penjatuhan Hukuman Cambuk untuk Anggota Polisi Syariah di Aceh

Pada akhir Januari lalu, Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan hukum syariah. Untuk pertama kalinya, anggota polisi syariah Islam di Aceh dihukum cambuk. Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum yang diterapkan di wilayah tersebut terus memperkuat penegakannya terhadap norma-norma agama. Dalam kasus berbeda, seorang terpidana menerima hukuman cambuk sebanyak 140 kali, jumlah tertinggi sejak penerapan syariah Islam di Aceh.

Hukuman cambuk itu diberikan kepada anggota polisi syariah Islam dengan inisial TSA karena diduga melakukan hubungan seksual atau bermesraan di luar pernikahan serta mengonsumsi alkohol. Di Aceh, hubungan seksual antara pasangan yang belum menikah dilarang keras. Wilayah ini adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan hukum syariah secara penuh.

TSA, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dihukum cambuk di Taman Sari Bustanusalatin, Banda Aceh, pada Kamis (29/01). Dia ditahan pada pertengahan November 2025 setelah tertangkap sedang berduaan dengan seorang perempuan bukan muhrimnya di sebuah rumah kos. Hukuman cambuk sebanyak 23 kali diberikan setelah masa tahanan dua bulan dikurangkan. Pasangannya, AD, juga dihukum cambuk sebanyak 23 kali di lokasi yang sama.

Selain TSA dan AD, empat terpidana lainnya juga menerima hukuman cambuk, dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai vonis atas kesalahannya. Pasangan HA dan VO dihukum cambuk sebanyak 140 kali. Mereka divonis bersalah melakukan zina dan mengonsumsi minuman beralkohol. Hukuman ini menjadi yang terbanyak selama eksekusi cambuk di Aceh.

Dalam laporan dari Hidayatullah, terpidana perempuan VO terlihat merintih kesakitan saat menjalani hukuman. Dia bahkan melambaikan tangan ke atas setiap sabetan rotan menyentuh punggungnya. Tiga algojo perempuan saling bergantian menebas tubuh VO dengan rotan. Dalam beberapa momen, dia bahkan merangkul badannya dengan tangan sampai menangis.

Kritik terhadap Hukuman Cambuk

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, Azharul Husna, menyoroti hukuman cambuk sebanyak 140 kali terhadap terpidana perempuan VO. Husna menyoal hukuman yang disebutnya tidak boleh adanya unsur kekerasan atau penyiksaan. Ia menyatakan bahwa ada aturan yang cukup humanis, di mana cambuk untuk tidak menyakiti. Namun, ia menyadari bahwa dalam prosesnya, karena tidak ada aturan baku, sulit untuk mengukur energi orang, kekuatan, dan lain-lain.

Husna juga menyampaikan bahwa beberapa aturan di dalam qanun jinayah harus diperbaiki. Ia menyoroti pentingnya reparasi korban dan pemulihan korban pasca hukuman. Selain itu, ia menyoroti beberapa kasus pelanggaran syariah yang masih tinggi, seperti kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan eksekusi cambuk terhadap anggotanya yang berinisial TSA sebagai bentuk komitmen menegakkan syariah Islam. Rizal menyatakan bahwa TSA dipecat karena dinilai melanggar etik. Selain dicambuk, TSA juga akan dipecat.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan penyusun draf qanun jinayah, Irwan Adaby, menyatakan bahwa setiap pelanggar syariah wajib dihukum dengan hukum itu. Menurutnya, hukuman bagi TSA, yang merupakan anggota ‘polisi syariah’, mesti lebih berat. Ia menyarankan agar aparatur juga mendapatkan sanksi internal.

Kritik dari Pegiat HAM

Para pegiat HAM sejak awal mengkritik Qanun Jinayah atau Peraturan Daerah Syariah Islam di Aceh. Mereka mendesak agar aturan itu ditinjau ulang karena dianggap bertentangan dengan Konstitusi dan merugikan kaum perempuan. Pada 2014, DPR Aceh mengesahkan Perda Syariat Islam yang mulai dirancang pada 2002. Isi qanun ini mencakup khalwat, khamr, dan maisr, serta sejumlah tindakan pidana lainnya.

Ancaman hukuman dalam Qanun Jinayah beragam, mulai dari 10 hingga 200 kali cambuk. Ada juga hukuman denda mulai 200 hingga 2.000 gram emas murni atau 20 bulan sampai 200 bulan penjara. Hukuman paling ringan untuk pelaku mesum, sedangkan ancaman hukuman terberat ialah terhadap pemerkosa anak.

Sebagian warga Aceh memandang pelaksanaan hukum cambuk hanya menyasar kalangan bawah, sementara para pejabat ‘kebal hukum’. Mereka mendesak qanun jinayat tidak hanya mengurus perkara personal, tetapi juga kasus yang merugikan publik, termasuk korupsi. Meski begitu, sejumlah pejabat di Aceh mengklaim qanun jinayat ‘tak pandang bulu’.

Perda Syariat Islam di Aceh diusulkan untuk ditinjau karena dianggap merugikan. Hal ini menunjukkan bahwa isu hukum cambuk di Aceh masih menjadi topik yang kontroversial dan memicu perdebatan panjang.

692SHARES4.9kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Penyidikan Kasus Kematian Mahasiswi UNIMA Naik Tahap, Kuasa Hukum Sebut Dua Bukti Penting →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

news berita kasus kriminal kejahatan peradilan pidana

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakasus kriminalkejahatanperadilan pidana
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
350 32d9b0a1c97721b39b54e7e2ad3b017f.jpg
Previous

MK: Tanggung Jawab Negara Atas Fakir Miskin, Bukan Alat Politik

170721977534629.jpg
Next

Penyidikan Kasus Kematian Mahasiswi UNIMA Naik Tahap, Kuasa Hukum Sebut Dua Bukti Penting

Seedbacklink

Berita Populer

1MSM

Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID

Berita Nasional01 Agu 2026
2Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
3Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
4Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
5REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID
  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Recent Comments

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Investigasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme