Minggu, 16 Agustus 2026Indonesia
Kompasia
news

Modus korupsi baru di OTT PN Depok dan alasan gaji hakim

Oleh Pimpinan Redaksi ยท Februari 10, 2026 ยท 3 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1VXxAW.jpg

Modus Korupsi Baru Melalui Perusahaan Penukaran Valuta Asing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan penerimaan uang hingga Rp2,5 miliar oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan melalui perusahaan penukaran valuta asing. Hal ini menjadi modus baru dalam tindak pidana korupsi yang sedang didalami oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penerimaan uang melalui perusahaan penukaran valuta asing seperti money changer menjadi cara untuk menutupi sumber dana yang tidak jelas. Ia menjelaskan bahwa KPK akan terus memperdalam kasus ini karena modus tersebut dianggap baru di Indonesia.

“Modus ini bisa digunakan untuk menyembunyikan asal uang yang masuk. Kami masih mempelajari bagaimana modus ini bekerja,” kata Budi Prasetyo.

Pihak KPK juga masih melakukan penyelidikan terkait mata uang asing apa saja yang diterima oleh Bambang Setyawan. Meskipun belum ada informasi pasti, KPK tetap berkomitmen untuk meneliti lebih lanjut agar dapat membuktikan adanya dugaan korupsi.

Operasi Tangkap Tangan di Pengadilan Negeri Depok

Pada awal Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Pengadilan Negeri Depok. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Dalam operasi tersebut, KPK menahan lima tersangka, termasuk Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, dan beberapa pejabat dari PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta. Selain itu, dalam penggeledahan kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok, tim penyidik KPK menyita uang senilai 50 ribu dolar AS.

Fenomena Negara Menyuap Negara

Dalam kasus ini, KPK juga menemukan fenomena yang disebut sebagai “negara menyuap negara”. Pihak yang melakukan suap adalah PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan, kepada pihak Pengadilan Negeri Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kepentingan bersama antara kedua belah pihak terjadi saat PT Karabha Digdaya ingin segera mengeksekusi lahan yang dimenangkan dalam sengketa. Proses eksekusi tersebut harus melalui PN Depok, sehingga terjadi komunikasi antara pihak perusahaan dan pengadilan.

Meski demikian, KPK hanya melihat niat jahat atau mens rea dalam kasus ini tanpa mempertanyakan status badan usaha atau institusi yang terlibat.

Kenaikan Tunjangan Hakim dan Dugaan Korupsi

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto menyatakan bahwa dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK terjadi sebelum kenaikan tunjangan hakim diumumkan. Ia menegaskan bahwa proses eksekusi putusan pengadilan membutuhkan waktu yang cukup panjang, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK).

Suharto mengatakan bahwa meski proses eksekusi memakan waktu lama, dugaan korupsi yang terjadi jauh sebelum kenaikan gaji atau tunjangan hakim. Namun, ia tetap mempertanyakan apakah proses eksekusi tersebut benar-benar terjadi setelah kenaikan gaji tersebut.

MA menyayangkan adanya dugaan korupsi yang menyeret para pejabat PN Depok. MA menilai peristiwa ini telah merusak keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng kehormatan institusi.

Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Pemerintah telah menaikkan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada bulan September 2025.

635SHARES3.3kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia