Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 Bulan penjara.jpg
Putusan Pengadilan Terhadap Pegawai Karaoke yang Mencuri Rokok
Pegawai karaoke bernama Elydazia Aprilian dihukum selama 1 tahun 10 bulan penjara karena terbukti melakukan tindakan pencurian rokok. Ia mengambil rokok dari gudang perusahaan setiap pagi dan menjualnya dengan harga lebih murah. Perkara ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tegal pada Selasa, 10 Maret 2026.
- putusan pengadilan terhadap pegawai karaoke yang mencuri rokok pegawai karaoke bernama elydazia aprilian dihukum selama 1 tahun 10 bulan penjara karena terbukti melakukan tindakan pencurian rokok.
- ia mengambil rokok dari gudang perusahaan setiap pagi dan menjualnya dengan harga lebih murah.
- perkara ini diputuskan oleh pengadilan negeri tegal pada selasa, 10 maret 2026.
- ketua majelis hakim mery donna tiur pasaribu menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Daftar Isi
Ketua Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Dalam putusannya, hakim memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap. Keduanya menerima putusan tersebut tanpa adanya upaya banding.
Modus Operasi Pelaku
Berdasarkan catatan sistem informasi peradilan, kasus ini terdaftar sejak 19 Februari 2026 dengan nomor perkara 15/Pid.B/2026/PN Tgl. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Elydazia adalah karyawan Wins Karaoke yang bertugas sebagai kepala gudang sejak 3 Februari 2020. Tugasnya mencakup pengelolaan barang perusahaan, pemesanan ke pemasok, serta pembuatan laporan stok barang.
Kasus ini terungkap setelah pemilik usaha mendapatkan laporan tentang keterlambatan pembayaran kepada pemasok. Sementara itu, admin perusahaan menemukan selisih stok rokok di gudang. Audit internal dilakukan oleh manajer, admin, dan staf IT yang menemukan adanya selisih stok yang cukup besar.
Dalam modus operasinya, terdakwa mengambil rokok dari gudang tanpa prosedur resmi. Ia menggunakan akses kunci gudang yang biasanya disimpan di area kasir. Pencurian dilakukan saat tempat usaha masih sepi, yaitu pada pagi hari. Setiap kali mengambil barang, ia membawa sekitar tiga hingga tujuh slop rokok dan menyimpannya dalam kantong plastik. Rokok tersebut kemudian dijual ke warung dengan harga di bawah pasar menggunakan sepeda motor perusahaan. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus Pencurian Truk Crane di Mojoanyar
Selain kasus Elydazia, terdapat juga berita lain mengenai seorang mantan karyawan pabrik beton yang nekat mencuri truk crane. Pelaku bernama Hariantono (31), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melakukan aksi tersebut karena terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Aksi pencurian truk Crane dilakukan di sebuah gudang pabrik di Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Jumat (6/4/2026) malam. Saat itu, pelaku sedang berusaha melarikan diri ke luar pulau Jawa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, pelaku H beraksi sendirian dan merusak kunci gerbang gudang menggunakan linggis. Ia kemudian membawa truk curian ke arah timur. Korban mengetahui truk hilang setelah mendatangi gudang pada Selasa (3/3/2026) pagi.
Pelaku sempat panik ketika aksinya viral di media lokal. Ia meninggalkan kendaraan karena takut dikenali oleh warga. Dari pengembangan penyelidikan, petugas juga menangkap pelaku LH alias Lukman Hakim (39), yang turut terlibat dalam pencurian tersebut. Pelaku LH memberikan informasi tentang penadah dan membantu pelaku H mencuri truk.
Motif pencurian terkait dengan utang akibat kecanduan judi online. Pelaku berencana menggunakan uang hasil kejahatan untuk melunasi utang dan menebus sepeda motor yang telah digadaikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain truk Crane merek Hino, STNK dan BPKP kendaraan, satu linggis, satu sarung, serta kemeja motif yang digunakan pelaku. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
