Sabtu, 12 September 2026Indonesia
Kompasia
news

Nasib Elydazia Aprilian, Pegawai Karaoke, Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Curang Ambil Rokok Tiap Pagi

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Maret 10, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 Bulan penjara.jpg
βœ“ Penulis Verified

Putusan Pengadilan Terhadap Pegawai Karaoke yang Mencuri Rokok

Pegawai karaoke bernama Elydazia Aprilian dihukum selama 1 tahun 10 bulan penjara karena terbukti melakukan tindakan pencurian rokok. Ia mengambil rokok dari gudang perusahaan setiap pagi dan menjualnya dengan harga lebih murah. Perkara ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tegal pada Selasa, 10 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Dalam putusannya, hakim memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap. Keduanya menerima putusan tersebut tanpa adanya upaya banding.

Modus Operasi Pelaku

Berdasarkan catatan sistem informasi peradilan, kasus ini terdaftar sejak 19 Februari 2026 dengan nomor perkara 15/Pid.B/2026/PN Tgl. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Elydazia adalah karyawan Wins Karaoke yang bertugas sebagai kepala gudang sejak 3 Februari 2020. Tugasnya mencakup pengelolaan barang perusahaan, pemesanan ke pemasok, serta pembuatan laporan stok barang.

Kasus ini terungkap setelah pemilik usaha mendapatkan laporan tentang keterlambatan pembayaran kepada pemasok. Sementara itu, admin perusahaan menemukan selisih stok rokok di gudang. Audit internal dilakukan oleh manajer, admin, dan staf IT yang menemukan adanya selisih stok yang cukup besar.

Dalam modus operasinya, terdakwa mengambil rokok dari gudang tanpa prosedur resmi. Ia menggunakan akses kunci gudang yang biasanya disimpan di area kasir. Pencurian dilakukan saat tempat usaha masih sepi, yaitu pada pagi hari. Setiap kali mengambil barang, ia membawa sekitar tiga hingga tujuh slop rokok dan menyimpannya dalam kantong plastik. Rokok tersebut kemudian dijual ke warung dengan harga di bawah pasar menggunakan sepeda motor perusahaan. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus Pencurian Truk Crane di Mojoanyar

Selain kasus Elydazia, terdapat juga berita lain mengenai seorang mantan karyawan pabrik beton yang nekat mencuri truk crane. Pelaku bernama Hariantono (31), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melakukan aksi tersebut karena terlilit utang akibat kecanduan judi online.

Aksi pencurian truk Crane dilakukan di sebuah gudang pabrik di Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Jumat (6/4/2026) malam. Saat itu, pelaku sedang berusaha melarikan diri ke luar pulau Jawa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, pelaku H beraksi sendirian dan merusak kunci gerbang gudang menggunakan linggis. Ia kemudian membawa truk curian ke arah timur. Korban mengetahui truk hilang setelah mendatangi gudang pada Selasa (3/3/2026) pagi.

Pelaku sempat panik ketika aksinya viral di media lokal. Ia meninggalkan kendaraan karena takut dikenali oleh warga. Dari pengembangan penyelidikan, petugas juga menangkap pelaku LH alias Lukman Hakim (39), yang turut terlibat dalam pencurian tersebut. Pelaku LH memberikan informasi tentang penadah dan membantu pelaku H mencuri truk.

Motif pencurian terkait dengan utang akibat kecanduan judi online. Pelaku berencana menggunakan uang hasil kejahatan untuk melunasi utang dan menebus sepeda motor yang telah digadaikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain truk Crane merek Hino, STNK dan BPKP kendaraan, satu linggis, satu sarung, serta kemeja motif yang digunakan pelaku. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia