Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

1730950456 ab93fca76bbcef65b72a.png
news

Komdigi soroti celah hukum dalam kejahatan digital, ini akibatnya

By Redaksi Kompasia
Mei 1, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Komdigi soroti celah hukum dalam kejahatan digital, ini akibatnya

Perkembangan Ruang Digital yang Meningkatkan Kompleksitas Kejahatan Siber

Ruang digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas seperti ekonomi, pendidikan, dan layanan publik. Namun, dengan semakin cepatnya transformasi digital, ruang siber juga menjadi tempat yang rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan, mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga eksploitasi anak.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, menyampaikan bahwa dinamika kejahatan digital telah memberikan dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Berbagai tindak pidana di ruang digital kini semakin beragam dan memiliki efek signifikan terhadap kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Dasar Hukum yang Terus Berkembang

Indonesia saat ini memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya. Namun, menurut Ismail, UU ITE tidak dapat berdiri sendiri dalam menghadapi dinamika hukum yang semakin kompleks, terutama setelah hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ia menilai perubahan ini membawa implikasi terhadap penegakan hukum di ruang siber yang perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan tumpang tindih norma maupun ketidakpastian hukum.

Empat Instrumen Hukum yang Saling Beririsan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa saat ini terdapat empat instrumen hukum utama yang saling berkaitan, yaitu:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Undang-Undang Penyesuaian Pidana
  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Keempat regulasi tersebut saling beririsan dalam penegakan hukum di ruang digital, baik dari aspek materiil maupun formil. Irisan tersebut mencakup aspek materiil terkait norma pidana maupun aspek formil dalam mekanisme penegakan hukum di ruang digital.

Persepsi Publik terhadap Penanganan Konten

Alexander juga menyoroti bahwa penanganan konten digital seperti pemblokiran atau penurunan konten (take down) masih kerap dipahami secara sederhana oleh publik. Padahal, setiap tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara administratif semata.

Dampak bagi Pengguna Ruang Digital

Perubahan dan penyesuaian regulasi ini dinilai tidak hanya berdampak pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada masyarakat sebagai pengguna ruang digital. Ketidaksinkronan aturan berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dalam penanganan perkara, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepastian hukum di ruang siber.

Perspektif Peradilan

Dari sisi peradilan, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Yohanes Priyana, menekankan pentingnya keselarasan penerapan aturan hukum dalam perkara pidana siber. Ia menilai konsistensi antarregulasi menjadi kunci agar penegakan hukum tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik peradilan.

Dorongan Sinkronisasi Penegakan Hukum

Melalui forum tersebut, Komdigi menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan. Sinkronisasi aturan dinilai penting agar penanganan kejahatan di ruang digital dapat berjalan lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

573SHARES3.4kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Krisis Kepemimpinan UE: Ujian Integrasi di Era Baru →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

news berita Keamanan Informasi kejahatan kejahatan dunia maya peraturan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritaKeamanan Informasikejahatankejahatan dunia mayaperaturan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
JELANG PELANTIKAN Muhammad Sanusi dan Lathifah Shobih.jpg
Previous

Politik Emping Melinjo Perkuat Hubungan Bupati Sanusi dan Wabup Lathifah, Gus Kholik Jadi Penggerak

AA22co2d.jpg
Next

Krisis Kepemimpinan UE: Ujian Integrasi di Era Baru

Seedbacklink

Berita Populer

1MSM

Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID

Berita Nasional01 Agu 2026
2Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
3Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
4Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
5REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID
  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Recent Comments

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Investigasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme