Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Lampung
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Daerah
Beberapa provinsi di Indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada bulan Juni 2026. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda dan tunggakan tertentu bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat mempercepat proses pembayaran pajak tanpa harus menanggung sanksi berlebih.
- program pemutihan pajak kendaraan di beberapa daerah beberapa provinsi di indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada bulan juni 2026.
- program ini bertujuan untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda dan tunggakan tertentu bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak.
- dengan adanya program ini, masyarakat dapat mempercepat proses pembayaran pajak tanpa harus menanggung sanksi berlebih.
- provinsi dki jakarta provinsi dki jakarta memberikan bebas denda pajak kendaraan hingga 31 agustus 2026.
Daftar Isi
Provinsi DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta memberikan bebas denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026. Program ini berlaku mulai dari tanggal 1 Juni 2026. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, maka denda akan kembali berlaku. Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta atau menggunakan aplikasi SIGNAL / e-Samsat. Bebas sanksi administratif berlaku untuk:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan ketentuan bebas denda keterlambatan pajak tahunan dan 5 tahunan.
- Bea Balik Nama (BBNKB) dengan ketentuan bebas denda keterlambatan balik nama penyerahan kedua dan seterusnya.
Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 kepada masyarakat wajib pajak. Program ini berlangsung hingga 31 Desember 2026 dan berlaku di seluruh titik layanan Samsat di Jawa Tengah. Keringanan yang diberikan antara lain:
- Potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor.
- Denda atau sanksi administratif akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah diberikan pengurangan.
- Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
Provinsi Bali
Mulai 5 Januari 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan:
- Pengurangan Pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc.
- Pengurangan Pokok PKB sebesar 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Bagi wajib pajak patuh (tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya), mendapat tambahan pengurangan pokok PKB:
- Kendaraan sampai dengan 200 cc, mendapat tambahan pengurangan pajak 10 persen.
- Kendaraan di atas 200 cc, mendapat tambahan pengurangan pajak 5 persen.
Provinsi Lampung
Bapenda Lampung memberikan keringanan pajak dan balik nama kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pembayaran pajak bisa dilakukan 90 hari sebelum jatuh tempo. Berikut keringanan yang diberikan:
Kendaraan Taat Bayar Pajak
- Keringanan 5% untuk kendaraan yang membayar tepat waktu.
- Keringanan 15% untuk kendaraan yang taat membayar 4 tahun berturut-turut (di tahun ke-5 mendapat diskon 15% karena sekaligus akan perpanjangan).
- Keringanan 20% untuk kendaraan yang taat membayar 4 tahun berturut-turut dan usia kendaraan di atas 10 tahun.
- Keringanan 25% untuk kendaraan yang taat membayar 4 tahun berturut-turut, usia kendaraan di atas 15 tahun dan seterusnya.
Tunggakan 1 Tahun atau Lebih
- Keringanan: membayar pokok PKB tahun berjalan dan 50% pokok tunggakan tahun pertama, sisa tunggakan dan denda dihapus.
Mutasi dan/atau Balik Nama dalam Daerah
- Diskon PKB tahun berjalan R2 50% dan R4 25%. Jika ada tunggakan PKB, membayar 50% pokok tunggakan PKB tahun pertama.
Mutasi Masuk Provinsi Lampung
- Diskon PKB tahun pertama 50% dan tahun kedua 50%.
Kendaraan Umum yang Melakukan Investasi di Provinsi Lampung
- Diskon PKB 40% + 20% dan diskon BBN1 54%.
Kendaraan yang Masih Atas Nama Orang Lain/Belum Balik Nama
- Pembayaran pajak kendaraan bermotor pengesahan tahunan di Provinsi Lampung dapat dilayani tanpa menunjukkan KTP pemilik lama. Dengan syarat mengisi surat pernyataan bahwa di tahun berikutnya bersedia melakukan proses registrasi balik nama kendaraan ke pemilik baru.
Pembayaran PKB Tahunan Secara Digital
- Dapat menggunakan aplikasi SIGNAL / e-Samdes.
Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung:
Pengesahan Tahunan
- KTP asli
- Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
- STNK asli
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Perpanjangan STNK/Ganti Plat
- Cek fisik kendaraan
- KTP asli
- Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
- STNK asli
- BPKB asli
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Bea Balik Nama
- Cek fisik kendaraan
- KTP pemilik baru
- Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
- STNK asli
- BPKB asli
- Kwitansi jual beli bermaterai
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Mutasi/Cabut Berkas
- Cek fisik kendaraan
- KTP pemilik baru
- Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
- STNK asli
- BPKB asli
- Kwitansi jual beli bermaterai
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi SekarangShare this content:













