Dishub Karimun Tegaskan Pengelolaan Parkir Resmi Dikelola Mitra Swasta Sejak Juli 2025

Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun mengonfirmasi pengalihan pengelolaan parkir tepi jalan kepada PT MSM Tiga Matra Satria sejak Juli 2025. Kerja…
1 Min Read 0 23

Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun mengonfirmasi pengalihan pengelolaan parkir tepi jalan kepada PT MSM Tiga Matra Satria sejak Juli 2025. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan transparansi guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah daerah kini berperan sebagai pengawas untuk memastikan target dan kewajiban dalam perjanjian terpenuhi.

Sistem setoran kini disederhanakan melalui jalur langsung dari juru parkir ke manajemen perusahaan untuk memperkuat akuntabilitas. Meskipun terdapat evaluasi operasional dan penyesuaian peran bagi koordinator lapangan, pemerintah menegaskan tidak mencampuri urusan internal mitra. Target penerimaan parkir diproyeksikan meningkat signifikan melalui skema pengelolaan baru ini.

Karimun โ€“ Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun yang belakangan menjadi perhatian publik akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan.

Dalam keterangannya pada Selasa (23/6/2026), Tohap menegaskan bahwa pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kabupaten Karimun telah resmi dikerjasamakan dengan PT MSM Tiga Matra Satria sejak Juli 2025 melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah. Sejak saat itu, Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan berperan sebagai pengawas pelaksanaan kerja sama agar seluruh kewajiban dan target yang telah disepakati dapat berjalan sesuai ketentuan.

Peralihan Pengelolaan dari Dishub ke Mitra Resmi

Menurut Tohap, sebelum kerja sama tersebut berjalan, pengelolaan parkir dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan bersama para koordinator lapangan (korlap) dan juru parkir yang bertugas di berbagai titik.

“Dari tahun 2022 hingga pertengahan 2025, pengelolaan parkir dilaksanakan langsung oleh Dishub dengan dukungan para korlap dan juru parkir. Pemerintah mengapresiasi kontribusi mereka selama ini. Namun mulai Juli 2025, pengelolaan resmi dialihkan kepada pihak ketiga melalui kerja sama yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pada masa awal transisi, pola kerja lama masih dipertahankan dengan melibatkan para korlap yang selama ini telah beroperasi di lapangan.

Evaluasi Sistem Setoran Dilakukan untuk Meningkatkan Akuntabilitas

Memasuki tahun 2026, perusahaan pengelola melakukan evaluasi terhadap sistem operasional yang berjalan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, realisasi pendapatan dinilai belum memenuhi target yang telah ditetapkan dalam kerja sama.

Akibatnya, perusahaan harus menutupi selisih target setoran menggunakan dana internal perusahaan agar kewajiban kepada pemerintah daerah tetap terpenuhi.

Dalam proses evaluasi tersebut, ditemukan bahwa mekanisme setoran yang melalui beberapa tahapan dinilai perlu disederhanakan agar lebih efektif dan mudah diawasi. Oleh karena itu, perusahaan mengusulkan sistem setoran langsung dari juru parkir kepada manajemen perusahaan.

Langkah tersebut disebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas, memperkuat pengawasan, serta memastikan seluruh penerimaan parkir dapat tercatat secara lebih transparan.

Korlap Ditawari Menjadi PIC Lokasi

Sebagai bagian dari penyesuaian sistem operasional, perusahaan juga menawarkan peran baru kepada para korlap sebagai Penanggung Jawab atau Person In Charge (PIC) di masing-masing lokasi parkir.

Dalam skema tersebut, PIC mendapatkan kompensasi tetap berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan sesuai tanggung jawab dan lokasi kerja.

Namun hingga saat ini, tawaran tersebut belum mendapatkan kesepakatan dari sebagian pihak yang sebelumnya terlibat dalam pola pengelolaan lama.

Pemda Tegaskan Tidak Campur Tangan Urusan Internal Perusahaan

Tohap menegaskan bahwa secara hukum PT MSM merupakan pengelola resmi parkir berdasarkan perjanjian yang berlaku, kecuali untuk beberapa kawasan yang memiliki pengaturan tersendiri seperti area pelabuhan dan kawasan Taman Bunga.

Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan internal perusahaan, termasuk terkait struktur organisasi, mekanisme operasional, maupun hubungan kerja dengan pihak-pihak yang terlibat di lapangan.

“Pemerintah daerah tidak ikut campur dalam urusan internal perusahaan. Fokus kami adalah memastikan seluruh kewajiban dalam PKS dipenuhi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Target PAD Naik Dua Kali Lipat

Dari sisi pendapatan daerah, Dishub mencatat bahwa penerimaan parkir di luar kawasan Taman Bunga selama periode 2022 hingga 2024 berada pada kisaran Rp220 juta hingga Rp240 juta per tahun.

Melalui kerja sama pengelolaan yang baru, pemerintah menargetkan peningkatan PAD hingga mencapai Rp500 juta pada tahun 2026 atau lebih dari dua kali lipat dibanding capaian sebelumnya.

Hingga pertengahan Juni 2026, perusahaan pengelola dilaporkan telah menyetorkan sekitar Rp150 juta hingga Rp160 juta kepada pemerintah daerah dan menyatakan komitmennya untuk memenuhi target setoran hingga akhir tahun.

Harapan untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Dinas Perhubungan berharap seluruh pihak dapat melihat perubahan sistem pengelolaan parkir sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan penguatan tata kelola pendapatan daerah.

Dengan sistem yang lebih tertib, transparan, dan terukur, hasil pengelolaan parkir diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah melalui peningkatan fasilitas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Peningkatan pelayanan parkir dan optimalisasi PAD pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan fasilitas publik yang lebih baik. Kami berharap komunikasi yang baik antar seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif,” tutup Tohap.

551SHARES8.3kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Tasya