Ringkasan Berita:
- Sebanyak 120 nasabah pensiunan Bank Mandiri Taspen Purwokerto mengirimkan somasi terbuka karena dugaan penipuan senilai Rp25 miliar.
- Tersangka Nurma Handikasari diduga melakukan skema piramida dan memanfaatkan dana nasabah untuk mengembangkan usaha pribadi.
- Polresta Banyumas bekerja sama dengan PPATK dan BPN dalam upaya membekukan aset tersangka, termasuk restoran serta jasa wedding organizer.
KOMPASIA.COM– Sebanyak 120 nasabah pensiunan PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) cabang Purwokerto, Jawa Tengah mengambil tindakan keras setelah munculnya kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan karyawan bank tersebut.
Melalui perwakilan hukum mereka, para pensiunan mengirimkan surat peringatan terbuka kepada pihak bank dan meminta penyelesaian terhadap masalah yang mereka hadapi.
Dalam surat peringatan tersebut, mereka memberikan batas waktu 3×24 jam agar hak-hak nasabah segera dikembalikan.
Para pensiunan juga mengingatkan akan melakukan aksi dengan menduduki kantor bank jika tuntutan mereka tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian yang memadai dalam waktu yang telah ditentukan.
Perkara penipuan yang melibatkan mantan karyawan Bank Mantap (Mandiri Taspen) Purwokerto ini menimpa Nurma Handikasari atau Dika (36).
Kini, Polresta Banyumas bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam upaya melacak dan membekukan seluruh aset tersangka yang diduga berasal dari uang hasil kejahatan ilegal senilai Rp25 miliar.
Polisi Mengendus Alur Dana ke Keluarga dan Kepentingan Bisnis
Kepala Kepolisian Resort Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi, menegaskan tindakan tegas dalam membekukan aset dilakukan guna menghindari upaya perpindahan harta selama proses hukum berlangsung.
Salah satu lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah bangunan restoran mewah milik tersangka di jalan raya Jatilawang yang menjalankan usaha Cafe Kedai Tuas (Es Teler Tudung Asri) serta jasa wedding organizer (WO).
“Kami telah berkoordinasi dengan BPN untuk melakukan pembekuan aset-aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dipindahkan,” ujar Petrus di Purwokerto, Senin (15/6/2026).
Petrus menambahkan, penyelidikan aset Polresta Banyumas tidak hanya terbatas pada rekening pribadi Dika.
“Penyelidikan tidak hanya melibatkan rekening tersangka, tetapi juga rekening anggota keluarga atau pihak lain yang memiliki hubungan atau keterkaitan dengan tersangka,” tegasnya mengenai kasus penipuan Nurma Handikasari tersebut.
Korban Memberi Peringatan 3 Hari atau Tinggal di Kantor Bank
Di sisi lain, kondisi di lapangan semakin memburuk.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH, ratusan pensiunan yang menjadi korban utama skandal investasi Purwokerto menolak keras jika pihak manajemen bank berlindung di balik alasan “perbuatan individu”.
Mereka telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada berbagai lembaga tinggi negara, mulai dari Presiden RI, OJK, KPK, hingga Danantara Indonesia.
Para lansia ini menyatakan, dampak dari penggunaan kredit yang dimanipulasi telah menyebabkan sebagian dari mereka berada di ambang kemiskinan karena dana pensiun mereka habis terpakai.
“Kami memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada manajemen Bank Mandiri Taspen untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada kejelasan, para korban akan melakukan tindakan pendudukan terhadap Kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto dan tinggal di lokasi bersama keluarga,” ancam Djoko Susanto.
Mereka meminta penyelesaian ganti rugi secepatnya melalui jalur perdata tanpa perlu menunggu penyelesaian proses peradilan pidana Dika.
Praktik tidak teratur yang dilakukan Dika diduga menyebar ke berbagai bidang.
Saat menjalankan rencananya, Dika mengumpulkan dana dari masyarakat dengan menawarkan keuntungan tetap secara berkala guna membangun kerajaan bisnisnya.
Namun, skema ponzi ini akhirnya berhenti total.
Masalah hukum ini semakin meluas setelah sejumlah korban penipuan dari Cafe Kedai Tuas, yang merupakan mantan karyawan Dika, datang ke kantor polisi.
Mereka mengakui merasa takut karena nama dan rekening pribadi mereka digunakan secara tidak sah oleh Dika untuk melakukan transaksi ilegal dengan nilai yang sangat besar.
Tidak berhenti sampai di situ, puluhan calon pengantin yang memakai jasa wedding organizer milik Dika juga merasakan kekecewaan.
Uang muka sejumlah puluhan juta rupiah yang sudah dibayarkan hilang, sementara menjelang hari pernikahan, hubungan dengan manajemen Dika terputus sama sekali.
Banyak laporan dari korban WO dan mantan karyawan ini kini menjadi bukti pendukung bagi pihak kepolisian dalam menjerat tersangka dengan beberapa pasal agar kasus penipuan yang melibatkan mantan karyawan Bank Mantap dapat diungkap secara transparan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News KOMPASIA.COM
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang