Di era modern ini, tidak sedikit para istri yang tetap bekerja setelah menikah, baik untuk membantu kebutuhan keluarga, mengejar karier, atau karena ingin tetap aktif dan produktif. Oleh karena itu, banyak orang mulai mempertanyakan hukum mengenai kewajiban suami dalam memberi nafkah kepada istri yang bekerja serta apakah hal tersebut diperbolehkan. Terlebih lagi, banyak orang beranggapan bahwa istri yang memiliki penghasilan sendiri tidak lagi memerlukan nafkah dari suami.
Meskipun begitu, masalah nafkah dalam rumah tangga tidak semudah menilai siapa yang gajinya lebih besar atau siapa yang sering membayar kebutuhan sehari-hari. Topik ini juga berkaitan dengan hak, kewajiban, dan kesepakatan antara pasangan suami istri. Untuk menghindari salah paham, mari kita pelajari lebih lanjut aturan dan pandangan mengenai nafkah dalam rumah tangga berikut ini!
1. Makna nafkah berdasarkan dalil Al-Quran
Secara etimologis, istilah nafkah berasal dari kata dalam bahasa Arab, yaitu nafaqa, yang memiliki makna serupa dengan infak ataunafaqah. Dalam Taj al-Arus dari Jawahir al-Qamus, Murtadla al-Zabididijelaskan bahwa nafkah merujuk pada harta atau bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun keluarga. Oleh karena itu, dalam kehidupan rumah tangga, nafkah tidak hanya dianggap sebagai uang saja, tetapi juga mencakup tanggung jawab dan perhatian terhadap orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Kewajiban nafkah meliputi antara lain:
Ibu-ibu sebaiknya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, terutama bagi yang ingin melengkapi proses penyusuan. Kewajiban ayah adalah menanggung kebutuhan makan dan pakaian anak-anak dengan cara yang layak. Seseorang tidak akan dituntut, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Jangan sampai seorang ibu menderita karena anaknya, begitu pula ayahnya tidak boleh menderita akibat anaknya. Demikian juga para ahli waris. (Surat al-Baqarah ayat 233)
Hendaknya seseorang yang memiliki kemampuan memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya, sedangkan yang rezekinya terbatas, hendaknya memberikan nafkah dari harta yang diberikan oleh Allah kepadanya. Allah tidak membebankan kepada seseorang selain apa yang telah diberikan oleh-Nya. Kelak Allah akan memberikan kelapangan setelah kesempitan. (Surat at-Talaq ayat 7)
Ini juga dijelaskan olehWahbah al-Zuhaili dalam buku Al-Tafsir al-Munir tentang Aqidah, Syariah, dan Metode.Menurutnya, memberi nafkah adalah kewajiban seorang suami, namun besarnya disesuaikan dengan kemampuan dan rezeki yang dimiliki masing-masing. Suami yang memiliki kecukupan rezeki dianjurkan untuk memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya, sedangkan yang sedang dalam keterbatasan tetap wajib menafkahi keluarga sesuai dengan kemampuannya dan kebiasaan yang berlaku di lingkungan masyarakat tempat mereka tinggal.
2. Pandangan Agama Islam Mengenai Istri yang Bekerja
Kemudian, apa hukumnya bagi istri untuk bekerja dalam Islam? Sesungguhnya Islam tidak melarang perempuan untuk berkarya dan mencari penghidupan. Hal ini disiratkan dalam QS. An-Nisa ayat 32 yang berbunyi,
Dan janganlah kalian merasa iri terhadap anugerah yang diberikan Allah kepada sebagian orang atas yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan juga ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Minta lah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Terlebih lagi, tidak semua alasan seseorang bekerja adalah untuk keuntungan materi. Ada yang benar-benar menyukai pekerjaannya hingga ingin mengejar impian mereka. Dalam keluarga, bukan hanya suami yang diperbolehkan mencari nafkah, tetapi istri juga bisa bekerja untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Dan hal ini semakin diperkuat dengan dalil dari HR. Muslim yang berbunyi:
Jika seorang wanita meninggalkan rumah suaminya untuk mencari nafkah tanpa menimbulkan kerusakan, maka ia memperoleh pahala atas usaha yang dilakukannya, dan suaminya juga mendapatkan pahala atas apa yang ia lakukan.
3. Hukum Suami yang Tidak Memberikan Nafkah Kepada Istri yang Bekerja
Di era saat ini, semakin banyak pasangan yang memutuskan untuk bekerja sama demi memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam beberapa rumah tangga, pendapatan istri bahkan lebih besar dibandingkan suami. Kondisi ini akhirnya membuat banyak orang merasa penasaran apakah suami masih tetap memiliki kewajiban untuk memberi nafkah meskipun istri sudah memiliki penghasilan sendiri.
Meskipun demikian, menurut pandangan Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia, kewajiban nafkah tetap menjadi tanggung jawab suami. Besar atau kecilnya penghasilan istri tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban ini, karena nafkah merupakan bagian dari tanggung jawab suami sebagai kepala keluarga. Dengan kata lain, status istri sebagai wanita profesional tidak mengubah kewajiban pokok suami dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Pernyataan mengenai hal ini juga terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80 ayat (4). Ketentuan ini menyatakan bahwa suami bertanggung jawab memenuhi kebutuhan istri dan anak, mulai dari pakaian, makanan, tempat tinggal, hingga biaya kesehatan dan pendidikan. Hal yang sama juga tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan bahwa suami harus melindungi istri serta memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai kewajiban suami dalam memberikan nafkah kepada istri yang bekerja tidak hanya terkait siapa yang memiliki penghasilan lebih besar, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab, hak, dan komitmen dalam sebuah rumah tangga. Meskipun istri bekerja dan memiliki pendapatan sendiri, kewajiban untuk memberikan nafkah secara dasar tetap menjadi tanggung jawab suami sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, penting bagi pasangan untuk saling memahami, menjaga komunikasi yang baik, serta menciptakan kerja sama yang sehat agar hubungan rumah tangga tetap harmonis dan terhindar dari konflik.
Apakah Diperbolehkan Mengkritik Tempat Kita Bekerja? Yang mana lebih dahulu, nafkah istri atau ibu? Ini jawabannyaπ₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang

