KOMPASIA.COM, JAKARTA – Perselisihan 15 kontainer mineral Ilmenite milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) semakin memanas. Kepala kantor bea cukai salah satu wilayah dilaporkan diangkut secara paksa oleh petugas Kejagung dari rumahnya di Jakarta.
Penangkapan paksa oleh petugas Kejaksaan Agung terjadi setelah dua hari sebelumnya diadakan pertemuan koordinasi yang dipandu oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Dudung Abdarachman di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Jakarta.
Selain pihak PT PMM, pertemuan yang dipimpin oleh KSP Jenderal Dudung juga mengundang pihak-pihak terkait lainnya, sedangkan Jampidsus Febrie Ardiansyah tampak tidak hadir dalam acara rapat tersebut.
Pengambilan itu mendapat respon tajam dari Poltak Silitonga, kuasa hukum PT PMM. Ia meragukan langkah-langkah hukum yang diambil oleh tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menangani kasus tersebut.“Kepala Bea Cukai diangkat secara paksa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu melalui surat panggilan, hal ini sama saja sebagai bentuk ancaman psikologis. Apakah aturan seperti ini yang berlaku,” tanya Poltak dengan mempertanyakan kepada para jurnalis, Minggu (21/6).
Sangat memprihatinkan, menurut Poltak, penjemputan dilakukan di tengah malam dan pemeriksaan berlangsung hingga dini hari Minggu.
Poltak menyesali kejadian tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan dari petugas yang dilakukan oleh Satgas PKH dalam penyelidikan 15 kontainer yang berisi Ilmenite milik PT PMM.
Pengambilan keputusan tersebut, menurut Poltak, memunculkan pertanyaan besar terkait profesionalisme dan objektivitas proses hukum yang menjadi perhatian luas masyarakat.Ia mengatakan, seharusnya jika yang bersangkutan dibutuhkan sebagai saksi atau untuk memberikan keterangan, sebaiknya aparat terlebih dahulu mengikuti prosedur hukum yang biasa dengan menggunakan surat panggilan resmi.
“Perbuatan semacam itu menurut saya terlalu berlebihan. Jika memang diperlukan keterangannya, ada prosedur yang jelas dan diatur dalam undang-undang. Saya yakin beliau akan hadir jika dipanggil secara resmi,” kata Poltak.
Namun yang lebih menimbulkan pertanyaan, yaitu arah penyelesaian perkara yang dianggap mulai berpindah dari inti pokok kasus.Ia mengakui adanya upaya yang tampaknya menjadikan PT PMM dan salah satu kantor bea cukai sebagai pusat masalah, padahal hingga saat ini belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Bahkan Poltak mengira ada upaya memengaruhi opini yang berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu sebelum fakta hukum benar-benar terungkap secara lengkap.
Pernyataan itu semakin kuat setelah Poltak mengakui menerima keterangan terkait pemeriksaan beberapa saksi yang berlangsung hingga pagi hari.Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemeriksaan terhadap pihak yang dianggap berasal dari kalangan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemeriksaan berlangsung hingga dini hari Minggu, sekitar pukul 02.00 WIB.
โKami mendengar ada saksi yang diperiksa hingga pagi hari dan mengalami tekanan mental. Yang menjadi pertanyaan, mengapa pemeriksaan dilakukan sampai larut malam dan mengapa pertanyaannya sering kali berfokus pada dugaan suap,โ katanya.
Poltak menganggap jika informasi tersebut benar, maka diperlukan peninjauan terhadap cara pemeriksaan yang dilakukan. Menurutnya, proses mencari kebenaran tidak boleh menimbulkan kesan mengintimidasi atau memberi tekanan kepada saksi.
Pada kesempatan yang sama, Poltak kembali menolak keras berbagai tuduhan terkait adanya praktik suap atau keterlibatan antara PT PMM, Bea Cukai, dan Sucofindo.
Menurutnya, seluruh kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT PMM telah melewati tahapan administrasi, verifikasi teknis, hingga pengujian laboratorium yang melibatkan lembaga independen dan memiliki kewenangan.
“Kami menegaskan tidak ada praktik suap kepada siapa pun. Seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pengujian dilakukan oleh lembaga resmi, hasilnya telah tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun ilmiah,” katanya.
Perkara ini berawal dari dugaan bahwa Ilemenite yang diekspor oleh PT PMM mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif bernilai ekonomi tinggi yang diklaim mencapai triliunan rupiah.
Kemungkinan tersebut akhirnya berkembang menjadi tuduhan adanya pengaturan kadar mineral yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Bea Cukai Pangkalpinang.
Namun, PT PMM menegaskan bahwa seluruh bahan yang diekspor telah melewati uji laboratorium oleh Sucofindo dan lembaga terkait lainnya sebelum mendapatkan persetujuan pengiriman.
Sebelum kapal berangkat, menurut Poltak, dilakukan pengujian ulang untuk memastikan komposisi bahan sesuai dengan dokumen ekspor yang dikeluarkan.
Oleh karena itu, ia meragukan mengapa bahan yang telah melewati berbagai proses pemeriksaan masih terus menjadi objek pemeriksaan kembali.
“Jika hasil uji laboratorium yang dikeluarkan oleh lembaga independen masih dipertanyakan, maka masyarakat berhak mengetahui standar apa saja yang sebenarnya digunakan. Jangan sampai terjadi ketidakpastian hukum yang merugikan sektor bisnis dan investasi,” katanya.
Poltak juga menyoroti kemungkinan perlakuan yang tidak sama terhadap perusahaan lain yang melakukan kegiatan serupa dalam rangkaian pengiriman yang sama.
Menurutnya, terdapat beberapa kontainer milik perusahaan lain yang tidak mengalami pemeriksaan seperti yang dialami PT PMM.
“Kami hanya meminta satu hal, yaitu keadilan. Hukum tidak boleh menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain. Semua orang harus dianggap sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Poltak meminta Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap proses penanganan kasus ini.
Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah perusahaan atau pejabat tertentu, tetapi juga kredibilitas lembaga penegak hukum di mata masyarakat.
“Apabila muncul indikasi tekanan, ancaman, perlakuan yang tidak merata, hingga pemeriksaan yang dianggap tidak biasa, maka pengawasan perlu dilakukan. Penegakan hukum harus menghasilkan keadilan, bukan rasa takut. Karena yang sedang diuji hari ini bukan hanya PT PMM, tetapi juga komitmen negara dalam menjalankan hukum dengan adil dan profesional,” tutupnya.(cuy/jpnn)
๐ฅ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang