Jukir Karimun Tetap Diberdayakan, Sistem yang Dievaluasi: Dirops PT MSM Karimun Jelaskan Akar Persoalan Pengelolaan Parkir

Perbincangan mengenai pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pemberitaan mengenai kerugian perusahaan pengelola dan…
1 Min Read 0 3

Perbincangan mengenai pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pemberitaan mengenai kerugian perusahaan pengelola dan dorongan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem yang berjalan.

Menanggapi berbagai opini yang berkembang, Direktur Operasional (Dirops) PT MSM Karimun, Riko, memberikan penjelasan bahwa perusahaan tidak pernah mempersoalkan keberadaan juru parkir (jukir) sebagai tenaga kerja lapangan. Menurutnya, yang menjadi fokus evaluasi justru adalah pola koordinasi lapangan yang selama ini dijalankan oleh koordinator lapangan (Korlap).

Riko menegaskan bahwa perusahaan membedakan secara jelas antara jukir sebagai petugas pelayanan kepada masyarakat dengan mekanisme pengelolaan pendapatan yang harus mengikuti standar operasional perusahaan.

“Yang kami evaluasi bukan juru parkirnya. Mereka tetap kami butuhkan karena mereka yang melayani masyarakat setiap hari. Yang kami evaluasi adalah sistem pengelolaan oleh Korlap yang tidak berjalan sesuai SOP perusahaan,” ujar Riko.


Kerugian Internal Perusahaan Tidak Berarti Target PAD Diabaikan

Riko menjelaskan, secara internal perusahaan memang mencatat adanya kerugian operasional dalam beberapa bulan terakhir. Namun menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dimaknai bahwa pengelola mengabaikan kewajiban terhadap pemerintah daerah.

Menurutnya, perusahaan tetap memiliki komitmen mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana menjadi bagian dari kerja sama pengelolaan parkir.

“Secara data internal perusahaan memang mengalami kerugian. Tetapi bukan berarti kami mengabaikan target PAD. Justru sampai hari ini kami terus melakukan perbaikan agar target PAD tetap dapat tercapai,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengelolaan parkir tidak hanya diukur dari besarnya setoran harian, melainkan dari apakah seluruh transaksi parkir benar-benar tercatat secara transparan.


Evaluasi Menemukan Setoran Tanpa Data Kendaraan

Menurut hasil evaluasi internal perusahaan, persoalan utama bukan terletak pada jumlah kendaraan yang parkir, melainkan pada metode pelaporan yang digunakan di lapangan.

Dalam sejumlah titik parkir, perusahaan menemukan adanya pola penyetoran yang hanya berupa nominal uang tanpa didukung data transaksi kendaraan.

Artinya, perusahaan menerima angka setoran, tetapi tidak memperoleh informasi mengenai:

  • jumlah kendaraan yang masuk,
  • jumlah kendaraan roda dua,
  • jumlah kendaraan roda empat,
  • waktu transaksi,
  • lokasi transaksi,
  • maupun bukti digital penerimaan.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan proses audit karena tidak tersedia dasar untuk membandingkan potensi pendapatan dengan realisasi setoran.

Menurut Riko, pola seperti ini lebih menyerupai sistem “sewa lahan”, di mana perusahaan hanya menerima sejumlah uang tanpa mengetahui pendapatan riil yang sebenarnya dihasilkan dari lokasi parkir.

“Dalam evaluasi kami terdapat titik yang hanya menyetor uang tanpa data kendaraan. Jadi kami menerima setoran, tetapi tidak tahu sebenarnya berapa kendaraan yang parkir. Ini jelas tidak sesuai dengan sistem yang kami bangun,” jelasnya.


SOP Penggunaan M-POS Tidak Dijalankan Secara Optimal

Sejak awal operasional, perusahaan telah menyediakan perangkat Mobile Point of Sales (M-POS) sebagai alat pencatatan transaksi parkir secara digital.

Melalui sistem tersebut, setiap transaksi seharusnya menghasilkan data yang dapat dipantau secara real time.

Manfaat penggunaan M-POS antara lain:

  • pencatatan kendaraan secara otomatis;
  • rekap transaksi harian;
  • pelaporan lokasi parkir;
  • audit penerimaan;
  • pengawasan oleh manajemen;
  • evaluasi potensi PAD.

Namun dalam praktiknya, hasil evaluasi menunjukkan bahwa pada sejumlah lokasi perangkat tersebut belum digunakan sesuai SOP.

Akibatnya, sebagian transaksi tidak masuk ke dalam sistem digital sehingga perusahaan kehilangan data pembanding terhadap uang yang disetorkan.

Menurut Riko, persoalan inilah yang menjadi alasan utama perusahaan melakukan evaluasi.


Transparansi Menjadi Kunci Pengelolaan Parkir Modern

Dalam industri pengelolaan parkir modern, transaksi tidak lagi hanya dihitung berdasarkan jumlah uang yang diterima.

Yang lebih penting adalah kesesuaian antara:

  • jumlah kendaraan,
  • transaksi yang tercatat,
  • uang yang diterima,
  • serta laporan yang dapat diaudit.

Tanpa data tersebut, perusahaan maupun pemerintah daerah akan kesulitan mengetahui potensi pendapatan yang sebenarnya.

Oleh karena itu, digitalisasi menjadi bagian penting dalam tata kelola parkir yang akuntabel.


Korlap Tetap Diberdayakan, Tetapi Perannya Berubah Menjadi PIC

Sebagai bagian dari hasil evaluasi, PT MSM Karimun tidak menghapus keberadaan tenaga lapangan yang selama ini menjadi koordinator.

Sebaliknya, perusahaan melakukan penyesuaian struktur kerja.

Istilah Korlap akan diubah menjadi Person In Charge (PIC).

Perubahan ini tidak sekadar pergantian nama, tetapi juga perubahan fungsi.

Jika sebelumnya Korlap masih memiliki kewenangan dalam pengumpulan maupun pengelolaan setoran, maka pada sistem baru PIC akan berfokus pada:

  • mengawasi operasional lapangan;
  • memastikan jukir bekerja sesuai SOP;
  • membantu pelayanan kepada masyarakat;
  • melaporkan kondisi lapangan;
  • memastikan penggunaan M-POS berjalan.

PIC akan menerima gaji bulanan sesuai tugas operasionalnya dan tidak lagi mengelola pendapatan parkir secara langsung.

Menurut perusahaan, langkah ini dilakukan agar pengelolaan penerimaan menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jukir Tidak Kehilangan Pekerjaan

Riko juga meluruskan anggapan yang berkembang bahwa evaluasi perusahaan akan menghilangkan pekerjaan para juru parkir.

Ia menegaskan hal tersebut tidak benar.

Menurutnya, perusahaan tetap mempertahankan para jukir yang selama ini bekerja melayani masyarakat.

Yang diperbaiki adalah mekanisme administrasi dan pengawasan agar seluruh transaksi tercatat dengan baik.

“Jukir tidak bermasalah. Mereka tetap menjadi bagian dari operasional. Yang kami benahi adalah sistem pengelolaan pendapatannya agar sesuai SOP perusahaan,” katanya.


Menjawab Opini Publik dan DPRD

Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang, termasuk masukan dari DPRD Kabupaten Karimun, Riko menyatakan perusahaan menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan oleh wakil rakyat.

Menurutnya, evaluasi merupakan hal yang wajar dalam setiap kerja sama pengelolaan aset publik.

Namun ia berharap penilaian terhadap kinerja pengelolaan parkir dilakukan berdasarkan data yang lengkap, termasuk hasil audit operasional dan evaluasi internal.

Ia menilai persoalan utama bukan sekadar besar atau kecilnya nominal setoran, tetapi bagaimana memastikan setiap rupiah yang diterima benar-benar memiliki dasar transaksi yang jelas.

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran yang akurat mengenai potensi pendapatan parkir yang sesungguhnya.


Parkir Bukan Milik Kelompok Tertentu

Riko menegaskan bahwa parkir merupakan layanan publik yang hasilnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.

Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Ini uang pemerintah daerah dan uang masyarakat. Bukan milik segelintir orang. Karena itu seluruh transaksi harus dapat dipertanggungjawabkan melalui sistem yang jelas,” tegasnya.

Menurutnya, penerapan sistem digital bukan untuk mengambil hak pekerja lapangan, melainkan untuk memastikan seluruh pendapatan tercatat sehingga potensi kebocoran dapat ditekan.


Digitalisasi Menjadi Arah Pembenahan

Ke depan, PT MSM Karimun menyatakan akan terus memperkuat penggunaan sistem digital melalui penerapan M-POS, peningkatan pengawasan, pelatihan petugas, serta pembentukan struktur PIC yang lebih profesional.

Perusahaan berharap langkah tersebut dapat menciptakan tata kelola parkir yang lebih transparan, meningkatkan akurasi data transaksi, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Dengan sistem yang terdokumentasi secara digital, setiap transaksi dapat ditelusuri, diaudit, dan dipertanggungjawabkan. Hal ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pemerintah daerah sebagai penerima manfaat PAD, tetapi juga menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir yang lebih modern, adil, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan kebocoran.

Catatan Redaksi: Artikel ini memuat penjelasan dan pandangan dari pihak PT MSM Karimun sebagai tanggapan atas opini publik mengenai pengelolaan parkir. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, pandangan dari DPRD Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Karimun, maupun pihak terkait lainnya tetap penting untuk dimuat apabila tersedia.

909SHARES8.6kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia