INTIMIDASI atau PENATAAN? Polemik Parkir Karimun Memanas, Manajemen PT MSM: “Kami Jalankan Amanah, Bukan Kepentingan Politik”

KPA NEWS-KARIMUN 28/06,Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun memasuki babak baru. Setelah bermunculan kritik, perdebatan, hingga aksi penolakan dari sebagian…
1 Min Read 0 4

KPA NEWS-KARIMUN 28/06,Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun memasuki babak baru. Setelah bermunculan kritik, perdebatan, hingga aksi penolakan dari sebagian pihak, kini Manajemen PT MSM Tiga Matra Satria (TMS) menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila terdapat dugaan intimidasi terhadap juru parkir (jukir), PIC, maupun karyawan resmi yang menjalankan tugas di lapangan.

Direktur Operasional PT MSM Tiga Matra Satria, Heryanrico Silitonga, menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kepentingan politik dalam kerja sama pengelolaan parkir.

“Tugas kami hanya menjalankan amanah berdasarkan perjanjian kerja sama yang sah. Kami tidak mencampuri kebijakan Pemerintah Kabupaten Karimun maupun Dinas Perhubungan. Fokus kami adalah menjalankan operasional secara profesional.”

Pernyataan tersebut muncul di tengah memanasnya perdebatan mengenai perubahan sistem pengelolaan parkir yang mulai diterapkan sejak tahun lalu.

Bagaimana Polemik Ini Bermula?

Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun yang dimuat sejumlah media, sejak Juli 2025 Pemerintah Kabupaten Karimun mengalihkan pengelolaan parkir kepada PT MSM Tiga Matra Satria melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sebelumnya, pengelolaan parkir berada di bawah Dinas Perhubungan bersama koordinator lapangan (korlap). Pemerintah menyatakan perubahan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, digitalisasi pelayanan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam tahap awal kerja sama, perusahaan masih mempertahankan pola lama dengan melibatkan korlap.

Evaluasi Internal Jadi Titik Balik

Memasuki 2026, PT MSM melakukan evaluasi internal.

Perusahaan menyatakan menemukan adanya perbedaan antara potensi pendapatan parkir dan realisasi setoran yang diterima perusahaan. Menurut manajemen, masih terdapat transaksi yang tidak terdokumentasi secara elektronik meskipun perangkat Mobile Point of Sales (M-POS) telah disediakan. Atas dasar evaluasi tersebut, perusahaan memutuskan mengubah mekanisme setoran agar dilakukan langsung dari jukir kepada perusahaan.

Sebagai bagian dari perubahan tersebut, perusahaan menawarkan skema baru kepada para korlap untuk menjadi Person In Charge (PIC) dengan sistem gaji tetap dan fungsi pengawasan operasional.

Namun, menurut penjelasan yang disampaikan Dinas Perhubungan dan perusahaan, tawaran tersebut tidak diterima oleh sebagian pihak sehingga memunculkan perbedaan pendapat di lapangan.

DPRD Menyoroti, Perusahaan Memberikan Klarifikasi

Dalam perkembangan berikutnya, isu kerugian internal perusahaan serta kabar mengenai status korlap menjadi perhatian publik dan anggota DPRD.

Menanggapi hal tersebut, PT MSM menyatakan bahwa kerugian internal perusahaan tidak memengaruhi kewajiban penyetoran kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Karimun.

Perusahaan juga menegaskan bahwa target setoran PAD tetap menjadi komitmen sesuai isi perjanjian kerja sama.

Dishub: Pemerintah Tidak Mengatur Kebijakan Internal Perusahaan

Di tengah polemik tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun menjelaskan bahwa pemerintah hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan PKS.

Menurut penjelasan Dishub, keputusan mengenai pola operasional, struktur organisasi, maupun hubungan kerja di dalam perusahaan merupakan kewenangan manajemen PT MSM sepanjang kewajiban dalam PKS tetap dipenuhi.

Dishub juga menyebut target kontribusi parkir tahun 2026 meningkat dibandingkan periode sebelum kerja sama, sementara perusahaan menyatakan telah melakukan penyetoran sebagian kontribusi dan berkomitmen memenuhi target hingga akhir tahun.

Kini Muncul Isu Dugaan Intimidasi

Dalam pernyataan terbaru, Manajemen PT MSM menyatakan menerima laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap petugas resmi yang bekerja di lapangan.

Perusahaan meminta dukungan dari aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Karimun, serta instansi terkait agar seluruh pekerja dapat menjalankan tugas dengan aman apabila memang terdapat gangguan yang melanggar hukum.

Manajemen juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila terdapat tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Di sisi lain, hingga artikel ini disusun, tuduhan mengenai dugaan intimidasi tersebut belum diketahui telah diuji atau diputus melalui proses peradilan.

PT MSM Buka Rekrutmen Tanpa Membedakan Latar Belakang

PT MSM juga mengajak masyarakat Karimun yang berminat menjadi jukir resmi maupun PIC untuk bergabung.

Menurut perusahaan, proses perekrutan dilakukan tanpa membedakan latar belakang, kelompok, maupun afiliasi tertentu. Yang menjadi pertimbangan adalah kesediaan bekerja sesuai standar operasional dan ketentuan perusahaan.

Semua Pihak Didorong Menempuh Jalur Hukum

Perbedaan pandangan mengenai sistem baru masih menjadi bagian dari dinamika proses penataan parkir di Karimun.

Perusahaan menyatakan terbuka terhadap penyelesaian melalui mekanisme hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan. Sementara itu, pemerintah daerah menegaskan fokusnya adalah memastikan pelaksanaan PKS berjalan sesuai ketentuan demi peningkatan pelayanan dan penerimaan daerah.


Kronologi Singkat

27โ€“28 Juni 2026 โ€“ PT MSM kembali menegaskan komitmen terhadap setoran PAD, menjelaskan hasil evaluasi internal, serta menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan intimidasi terhadap petugas resmi.

Juli 2025 โ€“ Pemkab Karimun menyerahkan pengelolaan parkir kepada PT MSM Tiga Matra Satria melalui PKS.

Awal 2026 โ€“ PT MSM melakukan evaluasi internal terhadap sistem operasional dan mekanisme setoran.

Juni 2026 โ€“ Muncul polemik mengenai perubahan sistem, status korlap, dan evaluasi operasional.

23 Juni 2026 โ€“ Dishub Karimun menjelaskan bahwa pengelolaan parkir merupakan kewenangan mitra berdasarkan PKS, sedangkan pemerintah mengawasi pelaksanaan perjanjian.

478SHARES6kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia