Laporan Jurnalis KPA NEWS -, Arnold Welianto
KPA NEWS -, MAUMERE– Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengoptimalan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB) mulai memperkuat sosialisasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 kepada masyarakat.
Pelaksanaan sosialisasi pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) akan berlangsung dari Kamis, 25 Juni hingga 6 Juli 2026, dengan fokus pada stasiun pengisian bahan bakar di wilayah Kabupaten Sikka.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan bahwa kendaraan dengan plat nomor luar dilarang mengisi bahan bakar minyak yang subsidi untuk kendaraan bermotor.
Di sisi lain, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, mereka juga tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor yang subsidi, melainkan diarahkan untuk menggunakan BBM kendaraan bermotor yang tidak subsidi.
“Peraturan Gubernur ini, dalam upaya meningkatkan pemanfaatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat,” jelas Ketua Satgas Optimalisasi Pajak, Yoseph Benyamin, saat melakukan sosialisasi di SPBU Nangalimang, Kamis 25 Juni 2026.
Diketahui, satuan tugas tersebut terdiri dari UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sikka, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka, Dinas Perhubungan, Polres Sikka, Satpol PP dan Damkar, Bagian Ekonomi dan SDA Setda Sikka, serta seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Sikka.
Yoseph Benyamin menyatakan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 yang diperkuat melalui Keputusan Bupati Sikka Nomor 221 mengenai Pembentukan Satgas Optimalisasi PKB, PBBKB, dan PAB.
Kegiatan penyuluhan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan terbaru mengenai pajak kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan dalam Pergub tersebut, kendaraan dengan plat nomor luar NTT dilarang membeli BBM bersubsidi dan harus menggunakan BBM non-subsidi.
Selain itu, kendaraan yang belum melunasi pajak tidak berhak menerima BBM bersubsidi sampai kewajiban pajaknya selesai dibayar.
Menurut Yoseph, kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta memaksimalkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk Kabupaten Sikka.
Setelah masa sosialisasi berakhir pada 6 Juli 2026, peraturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 7 Juli 2026. Dalam tahap penerapan, setiap pemilik kendaraan diwajibkan membawa STNK serta bukti pembayaran pajak saat mengisi bahan bakar bersubsidi di pom bensin.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk membeli bahan bakar. Namun, penggunaan bahan bakar minyak yang didukung subsidi harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan,” tegas Yoseph.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT memberikan insentif berupa pengurangan pajak kendaraan sebesar 50 persen kepada pemilik kendaraan dengan plat luar daerah yang melakukan perpindahan menjadi kendaraan dengan plat NTT. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
Di sisi lain, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sikka, Maria Wilfrida Basilika, menyatakan bahwa sosialisasi tidak hanya dilakukan di SPBU, tetapi juga mencakup pasar-pasar tradisional, tempat-tempat ramai, hingga desa-desa melalui layanan informasi keliling.
Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan dua roda, empat roda, atau alat berat untuk segera membayar pajak kendaraannya sesuai jadwal. Selain memberikan sosialisasi di SPBU, tim juga turun ke pasar dan desa-desa agar informasi ini bisa sampai kepada seluruh masyarakat,” ujar Maria.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan pengurangan pajak berupa potongan 50 persen untuk kendaraan bernomor polisi luar daerah yang melakukan perubahan kepemilikan ke wilayah NTT, khususnya Kabupaten Sikka.
“Peluang ini sangat baik dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan dengan plat nomor luar daerah yang beroperasi di Kabupaten Sikka agar segera melakukan mutasi kendaraan ke wilayah NTT menjelang berakhirnya masa keringanan,” katanya.
Sebagai wujud dukungan terhadap penerapan Peraturan Gubernur tersebut, Satgas juga memasang spanduk edukasi di berbagai SPBU di Kabupaten Sikka serta mendistribusikan brosur kepada pengemudi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan terbaru.
Seorang pengemudi, Kosmas, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan tersebut akan mendorong masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Saya setuju dengan aturan ini. Jangan hanya meminta hak untuk mendapatkan BBM subsidi, tetapi kewajiban membayar pajak justru diabaikan. Dengan aturan ini masyarakat lebih taat,” katanya saat berada dalam antrian pengisian BBM di SPBU Nangalimang.(awk)
Ikuti perkembangan berita KPA NEWS lainnya di GOOGLE NEWS
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang