Paman Bakar Keponakan Ditangkap di Kampung Nelayan Jepara

Berakhirnya 2 Bulan Perburuan Paman yang Menyulut Keponakan, Ditangkap Dini Hari di Desa Nelayan Jepara KPA BERITA -, SEMARANG –Penutupan…
1 Min Read 0 4

Berakhirnya 2 Bulan Perburuan Paman yang Menyulut Keponakan, Ditangkap Dini Hari di Desa Nelayan Jepara

KPA BERITA -, SEMARANG –Penutupan dua bulan penyelundupan tahanan Polrestabes Semarang.

Laki-laki dengan inisial S (32) yang diperkirakan membakar keponakannya sendiri hingga mengalami luka bakar sebesar 30 persen di Semarang Utara, Kota Semarang, akhirnya berada di kawasan permukiman nelayan di Kabupaten Jepara.

Pelaku membunuh keponakannya pada 18 April 2026.

Sementara itu, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang, Unit PPA Polrestabes Semarang, dan Resmob Polres Jepara pada hari Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Jobokuto, Kabupaten Jepara.

Proses penangkapan yang tercatat dalam dokumen polisi menunjukkan bahwa operasi dilakukan secara diam-diam.

Beberapa anggota terlebih dahulu berkumpul di rumah penduduk untuk melakukan koordinasi sebelum bergerak menuju tempat persembunyian target.

Petugas kemudian mengelilingi jalan sempit di permukiman dengan menggunakan sepeda motor pada pagi hari.

Pemeriksaan terus berlanjut hingga wilayah tepi sungai yang dipenuhi perahu-perahu nelayan yang berlabuh.

Saat tiba di tempat kejadian, tim gabungan segera menangkap seorang pria berpakaian biru yang diketahui adalah S.

Pelaku ditangkap tanpa menunjukkan perlawanan yang signifikan.

Saat penangkapan tersebut, ada juga warga lain yang berada di lokasi.

Di dalam rekaman tersebut terdengar seorang petugas polisi mengucapkan terima kasih setelah tersangka berhasil ditangkap.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan singkat terhadap tersangka di lokasi untuk memverifikasi identitasnya sebelum membawanya dengan sepeda motor ke kantor polisi.

Untuk memastikan keamanan, tersangka duduk di tengah dan dijaga oleh dua petugas selama perjalanan.

Proses dokumentasi akhirnya diakhiri dengan foto bersama tim gabungan di depan Satreskrim Polres Jepara.

Tampak duduk bersimpuh di bagian depan dengan tangan terikat ke belakang, menandai berakhirnya perjalanan pelarian yang telah berlangsung hampir dua bulan.

Kepala Satuan Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ya, (pelaku) telah kami amankan, tersangka dengan inisial S (32), tersangka merupakan pamannya korban,” ujar Kompol I Made Srinitri, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan penangkapan terjadi karena hasil penyelidikan yang panjang setelah tersangka kabur usai peristiwa tersebut.

Penggerebekan dilakukan setelah beberapa bulan penyelidikan.

Kemudian pihak kepolisian menerima informasi tentang keberadaan pelaku yang melarikan diri di kawasan Jepara,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan data bahwa tersangka bersembunyi di kawasan Jepara hingga akhirnya dilakukan tindakan penangkapan pada pagi hari.

Dalam penyelidikan, pihak kepolisian menemukan alasan pembakaran berasal dari masalah pribadi.

Kejadian dimulai ketika tersangka meminta korban, T (15), untuk mandi.

Namun, korban menolak dan membantah instruksi tersebut.

“Hal itu membuat tersangka marah dan kesal, sehingga tersangka mengatakan kepada korban bahwa dia akan mengambilkan bensin lalu menyiraminya,” lanjut Kompol Srinitri.

Korban yang merasa takut akhirnya meninggalkan rumah dan duduk di samping kakeknya. Namun pelaku kembali mendekati korban sambil menghardiknya.

“Terduga memancurkan bensin ke tubuh korban kemudian menyalakannya dengan korek api sehingga sebagian tubuh korban terbakar,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 30 persen pada bagian punggung, tangan hingga siku.

Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro Semarang sebelum akhirnya diperbolehkan pulang untuk menjalani proses pemulihan.

Sebelumnya, Kompol Ni Made Srinitri menyampaikan bahwa kondisi korban terus menunjukkan perbaikan.

Para korban telah pulang dari rumah sakit dan kini dapat diajukan pertanyaan oleh penyidik.

Selama masa pemulihan, korban juga mendapatkan bimbingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang, baik dalam pelayanan kesehatan lanjutan maupun pemulihan luka psikologis.

Kilas Kasus

Peristiwa itu dimulai pada hari Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Tambaklorok, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara.

Saat itu, korban yang diampukan oleh orang tuanya ke rumah pelaku diduga dituangi bensin menggunakan botol air minum, lalu dibakar dengan korek api setelah menolak perintah untuk mandi.

Api menghanguskan tubuh korban hingga warga berbondong-bondong datang untuk memadamkan api sebelum korban dievakuasi ke rumah sakit.

Terhadap perbuatannya, S dikenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebutkan bahwa pelaku telah ditahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (rez)

300SHARES2.2kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia