Jakarta, IDN Times– Keluarga korban pemerkosaan dan penganiayaan di Bandung, YTR, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain korban, anggota keluarga serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga meminta perlindungan guna mendukung proses hukum.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat enam permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK. Permohonan tersebut datang dari korban, anggota keluarga korban, dan saksi dalam kasus dugaan pembiusan serta penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami cedera parah hingga kebutaan.
Sri Suparyati menyampaikan bahwa keluarga dan saksi memainkan peran krusial dalam mengungkap kejahatan, sehingga LPSK berkomitmen memberikan perlindungan sesuai dengan wewenangnya.
LPSK juga telah bekerja sama dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung guna memastikan kebutuhan kesehatan dan proses pemulihan korban berjalan secara maksimal.
“Oleh karena itu, selain memastikan hak korban untuk mendapatkan layanan rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK akan terus memantau pemenuhan seluruh hak korban selama proses hukum berlangsung,” ujarnya, dikutip pada Sabtu (27/6/2026).
1. Korban, anggota keluarga, serta saksi memohon perlindungan
Melalui keluarga, korban mengajukan berbagai bentuk perlindungan dan layanan kepada LPSK. Termasuk pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung, bantuan hukum, layanan kesehatan rutin, layanan psikologis, serta penggantian kerugian.
Di sisi lain, anggota keluarga korban yang berstatus sebagai pelapor dan saksi juga mengajukan permohonan layanan berupa pemenuhan hak prosedural serta bantuan psikososial.
Dua saksi lainnya meminta pengawasan, pemantauan, serta pendampingan selama proses hukum berlangsung agar dapat memberikan kesaksian dengan aman dan bebas dari tekanan.
2. LPSK memberikan perlindungan darurat kepada korban
Di sisi lain, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada YTR sejak 22 Juni 2026. Korban yang diduga dikurung selama sekitar tiga tahun masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung sejak 10 Juni 2026.
Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa perlindungan darurat diberikan karena korban berada dalam kondisi khusus sesuai yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.
“Di dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 diatur mekanisme situasi khusus yang memungkinkan pemberian perlindungan secara cepat dan tepat kepada saksi serta korban yang berada dalam kondisi rentan. Dalam kasus ini, tingkat kerentanan korban, keparahan tindak pidana, serta pentingnya peran korban dalam pengungkapan perkara pidana yang memerlukan pemulihan medis segera menjadi dasar bagi LPSK untuk memberikan perlindungan darurat,” ujar Achmadi.
3. Memastikan korban mendapatkan pemulihan yang terbaik
Kondisi khusus dalam kasus ini ditandai oleh kondisi korban yang mengalami cedera parah, dugaan penahanan selama periode panjang, serta kebutuhan pemulihan fisik dan mental sepanjang proses hukum berlangsung.
Saat ini, dugaan tindakan kekerasan yang mengakibatkan cedera parah masih dalam penanganan Polda Jawa Barat. Laporan polisi telah diajukan oleh keluarga korban pada 12 Juni 2026 dan proses penyelidikan masih berlangsung.
“Yang paling utama saat ini adalah memastikan korban mendapatkan pemulihan terbaik secara medis dan psikologis serta merasa aman. Negara perlu hadir bukan hanya saat kasus tindak pidana terungkap, tetapi juga ketika korban berusaha bangkit dan melanjutkan hidupnya kembali. LPSK akan terus memantau penyelesaian hak-hak korban, baik dalam proses hukum maupun dalam proses pemulihan medis dan psikologis yang akan dijalani,” kata Sri Suparyati. “Prioritas utama saat ini adalah memastikan korban menerima pemulihan maksimal dari segi medis dan psikologis serta rasa aman. Pemerintah harus hadir tidak hanya saat tindak pidana diungkap, tetapi juga ketika korban berjuang untuk bangkit dan melanjutkan kehidupannya. LPSK akan terus mengawasi pelaksanaan hak-hak korban, baik dalam proses hukum maupun dalam pemulihan medis dan psikologis yang akan dilalui,” ujar Sri Suparyati. “Yang paling penting sekarang adalah memastikan korban mendapatkan pemulihan terbaik secara medis dan psikologis serta merasa aman. Negara perlu hadir tidak hanya saat tindak pidana terbongkar, tetapi juga ketika korban berusaha bangkit dan melanjutkan hidupnya. LPSK akan terus memantau pemenuhan hak-hak korban, baik dalam proses hukum maupun proses pemulihan medis dan psikologis yang akan dijalaninya,” kata Sri Suparyati.
Veronica Tan: Pelaku kekerasan di Bandung harus mendapatkan hukuman terberat Komisi Nasional Perlindungan Perempuan Mengutuk Kejadian Penyekapan dan Penganiayaan di Bandungπ₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang

