Selasa, 1 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Kaget! Ruben Onsu Protes Tagihan Sarwendah, Nafkah Anak Selalu Berubah

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Juli 12, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
Advertisement
βœ“ Penulis Verified
Ringkasan Berita:
  • Sarwendah dikabarkan meminta nafkah anak dengan metode penggantian biaya melalui tagihan bulanan.
  • Pihak Ruben menganggap besaran nafkah sebaiknya dibicarakan berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Ruben keberatan karena tagihan dianggap berubah-ubah tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu.

Kepri KPA NEWS –– Masalah biaya hidup anak setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan masyarakat.

Kali ini, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membuka detail mengenai cara pemberian nafkah anak yang saat ini digunakan.

Menurutnya, Sarwendah mengajukan biaya kebutuhan anak dengan sistem pengembalian dana atau pembiayaan, yaitu melalui tagihan yang diserahkan setiap bulan.

Namun, pihak Ruben Onsu menganggap mekanisme tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam akta perceraian.

Selain itu, besaran tagihan yang diajukan selalu berubah, sehingga menimbulkan keberatan dari pihak Ruben.

Minola Sebayang mengatakan, dalam surat perjanjian setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu telah ditentukan bahwa besarnya nafkah anak merupakan hasil dari pembicaraan dan kesepakatan kedua belah pihak.

Menurutnya, jika terjadi perubahan dalam besaran biaya, sebaiknya hal tersebut terlebih dahulu disampaikan agar kemudian dapat dibahas bersama.

“Perhitungan nafkah itu seharusnya, jika berdasarkan pasal 39, harus disampaikan, wajib disampaikan terlebih dahulu dan kemudian didiskusikan,” kata Minola Sebayang kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).

Namun, Minola mengakui kondisi yang terjadi saat ini berbeda. Ia menyebut pihak Sarwendah mengajukan biaya kebutuhan anak dalam bentuk tagihan seperti invoice, dengan jumlah yang berbeda setiap bulannya.

Tapi pola yang sekarang ini dibuat oleh mereka itu mirip dengan invoice. Sementara, uang biaya pendidikan nafkah anak itu pasti bersifat tetap.

“Perlihatkan, mana ada orang yang sudah bercerai, biaya nafkah anaknya setiap bulan berubah?” kata Minola Sebayang.

Menurut Minola, biasanya biaya pendidikan dan perawatan anak memiliki jumlah yang cukup stabil sehingga bisa diperkirakan setiap bulannya.

“Mungkin pihak-pihak lain yang mengalami perceraian, tidak. Biaya pendidikan dan pemeliharaan anak pasti merupakan pengeluaran tetap,” lanjutnya.

Selanjutnya, Minola menegaskan bahwa pihak Ruben Onsu tidak menolak kemungkinan perubahan jumlah nafkah jika memang ada kebutuhan khusus yang menyebabkan biaya meningkat.

Namun, perubahan tersebut sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu melalui komunikasi dan kesepakatan bersama, bukan langsung diajukan dalam bentuk tagihan.

“Jika memang terjadi perubahan karena alasan tertentu dan hal lainnya, pasti dilakukan melalui diskusi. Tapi sekarang tidak,” katanya.

Ia juga menganggap Ruben Onsu tidak memiliki kesempatan untuk meminta penjelasan mengenai rincian biaya yang diajukan.

“Tagihan dan rincian yang tidak bisa dipertanyakan, bagaimana penjelasannya, dan Ruben harus membayar, begitu kan,” lanjutnya.

Pernyataan ini merupakan penjelasan terbaru dari pihak Ruben Onsu mengenai masalah nafkah anak setelah perceraian dengan Sarwendah yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Menurut pihak Ruben Onsu, beberapa tagihan yang diajukan oleh Sarwendah tidak memiliki penjelasan yang jelas.

Tagihan tersebut dianggap tidak terkait dengan pengelolaan anak mereka.

“Namun ada hal-hal yang menurut Ruben juga tidak memiliki penjelasan, dan bukan termasuk dalam kategori biaya pemeliharaan serta pendidikan anak,” lanjutnya.

“Biaya perawatan dan pendidikan anak seharusnya didiskusikan oleh kedua orang tua, bukan diambil keputusan sendiri,” lanjutnya.

Terlebih lagi, biaya tersebut diminta melalui sistem penggantian. Di mana, Sarwendah mengajukan tagihan kepada Ruben Onsu.

“Apalagi jika kemudian disebutkan reimbursement. Nah, dari kata reimbursement itu sendiri sudah jelas bahwa semua pengeluaran akan direimburse kepada Ruben Onsu, padahal hal itu tidak sesuai dengan yang disampaikan dan disepakati dalam akta nomor 39,” tutup Minola Sebayang mengenai masalah Ruben Onsu dan Sarwendah.

(Kepri KPA BERITA -/Grid.id/Hana Futari)

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,478 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia