Sebulan Belajar,72 Siswa SMA di Bengkulu Diberhentikan,Alasannya Tidak Masuk Dapodik

– Baru sebulan belajar, 72 siswa SMA Negeri 5 Bengkulu mendadak diberhentikan dari sekolah.

72 siswa yang diberhentikan merupakan siswa baru yang sudah mengikuti seluruh rangkaian pendaftaran resmi, termasuk daftar ulang dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Orangtua siswa protes keras terhadap pemberhentian ini.

Pihak sekolah beralasan pemberhentian dilakukan karena 72 siswa tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga dianggap tidak sah tercatat sebagai peserta didik.

Wali Murid Mengadu ke DPRD

Kecewa dnegan pihak sekolah, pada Rabu (21/8/2025) 42 wali murid mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengadukan nasib anak mereka.

Sementara itu, 30 siswa lainnya memilih mencari sekolah lain yang masih membuka kuota penerimaan siswa baru.

“Anak saya down, dia nangis sepanjang hari, malu bercampur sedih,” ujar seorang ibu saat menyampaikan keluhan di hadapan anggota DPRD.

Seorang wali murid lain mengaku, kondisi psikologis anaknya memburuk setelah dinyatakan tidak terdaftar.

“Anak kami sakit, saya juga sakit. Psikis anak saya terkena juga sejak mengetahui ia ternyata tidak terdaftar,” ujarnya.

Bahkan, beberapa wali murid tak kuasa menahan air mata ketika menceritakan anak-anak mereka yang harus menerima kenyataan pahit setelah belajar sebulan namun dinyatakan tidak memiliki data resmi.

“Kami mohon kebijakan. Kami mohon pihak sekolah bertanggung jawab,” kata salah satu wali murid dengan nada penuh harap.

Klarifikasi Kepala Sekolah

Kepala SMAN 5 Bengkulu, Bihan menjelaskan, keputusan tersebut terpaksa diambil berdasarkan aturan seleksi penerimaan siswa baru yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) serta Peraturan Gubernur (Pergub).

Ia menegaskan terdapat empat jalur penerimaan: prestasi akademik dan non-akademik, afirmasi, pindah tugas orangtua, dan domisili.

“Berdasarkan itulah kami melakukan seleksi siswa baru,” kata Bihan.

Menurutnya, SMA Negeri 5 hanya memiliki 12 ruang belajar dengan kapasitas maksimal 36 siswa per kelas.

Namun, saat ia melakukan pengecekan pada 21 Juli, jumlah siswa di setiap kelas ternyata melebihi batas hingga mencapai 43 orang per kelas.

“Harusnya satu ruang belajar 36 murid, ternyata ada 43 murid tiap kelas,” ujarnya.

Bihan menambahkan, masalah ini bermula dari teknis pendaftaran.

“Kesalahannya terletak pada berbondong-bondongnya masyarakat menemui operator. Saya sudah ingatkan operator untuk tidak menambah calon siswa, namun itu masih dilanggar,” katanya.

Mengenai dugaan adanya tindakan penyalahgunaan siswa atau praktik transaksi uang dalam penerimaan, ia menegaskan bahwa ia tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu tentang permainan uang,” katanya.

Cara Pindah KK hingga Dugaan Penipuan

Di sisi lain, sejumlah orang tua mengakui berbagai cara yang diterapkan agar anak mereka dapat diterima di SMA Negeri 5.

HS, seorang orang tua siswa, mengakui pernah memindahkan Kartu Keluarga (KK) ke sekitar sekolah agar anaknya dapat diterima melalui jalur tempat tinggal.

“Satu tahun sebelum anak saya lulus SMP, saya sudah melakukan pindah KK. Cara pindah KK ini memang sering terjadi,” ujar HS.

Selain itu, masalah penitipan anak kepada pihak yang berpengaruh serta pengaturan nilai SMP juga dikatakan sebagai cara yang digunakan oleh sebagian orang tua.

Bahkan, PJ, seorang ibu rumah tangga, mengakui pernah mendengar adanya tindakan penggunaan uang.

“Saya pernah mendengar ada yang memakai uang, tetapi tidak bisa dipastikan apakah itu tindakan pihak tertentu atau biaya yang tidak tercantum,” katanya. (*)

 

Simak berita terbaru diGoogle News

Lihat informasi tambahan di media sosialFacebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

802SHARES1.5kVIEWS
Pimpinan Redaksi
Author: Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x