AA1WRxPq.jpg
Kasus Penganiayaan Terhadap Prajurit TNI: Putusan Mahkamah Agung Menetapkan Hukuman Tiga Tahun untuk Rahmad Dedy Silitonga
Pengadilan Negeri Medan akhirnya menetapkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Rahmad Dedy Silitonga, anggota organisasi kepemudaan yang melakukan penganiayaan terhadap prajurit TNI bernama Prada Defliadi Susanto Kapena. Keputusan ini merupakan hasil dari putusan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan menolak permohonan kasasi.
- kasus penganiayaan terhadap prajurit tni: putusan mahkamah agung menetapkan hukuman tiga tahun untuk rahmad dedy silitonga pengadilan negeri medan akhirnya menetapkan hukuman tiga tahun penjara terhadap rahmad dedy silit…
- keputusan ini merupakan hasil dari putusan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan dikuatkan oleh mahkamah agung (ma) dengan menolak permohonan kasasi.
- putusan tersebut berdasarkan pada pasal 262 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp.
- perbuatan rahmad dedy silitonga terbukti bersalah atas tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk buta pada mata kiri.
Daftar Isi
Putusan tersebut berdasarkan pada Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatan Rahmad Dedy Silitonga terbukti bersalah atas tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk buta pada mata kiri. Meskipun jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara, majelis hakim memutuskan hukuman tiga tahun sebagai bentuk pertimbangan hukum yang lebih ringan.
Awal Peristiwa Penganiayaan
Peristiwa bermula pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, Rahmad Dedy bersama beberapa rekan dan ketua organisasi kepemudaan (OKP), Doli Hamonangan Manurung, sedang berada di Hall Retro Medan. Di lokasi tersebut, terjadi keributan antara Marhen Ginta Saputra dengan seseorang tak dikenal. Setelah peristiwa itu, Doli dan rekan-rekannya keluar dari tempat kejadian dan menuju Jalan Gatot Subroto.
Saat berada di Bundaran SIB Medan, Willy Dian Lubis melihat seorang pria berbaju merah duduk di angkringan. Ia mengatakan bahwa pria tersebut adalah pelaku keributan di Hall Retro. Dengan informasi tersebut, Doli dan rekan-rekannya mendatangi angkringan tersebut. Di tempat itu, mereka bertemu dengan sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur, salah satunya adalah Arlen Sianturi.
Percekcokan terjadi antara kelompok Doli dan para prajurit TNI. Doli yang emosional langsung memukul wajah Arlen. Perkelahian tidak terhindarkan, dan Arlen dipukuli secara bersama-sama oleh kelompok Doli. Beberapa saat kemudian, anggota OKP kembali datang dengan membawa senjata tajam dan menyerang Arlen serta rekan-rekannya.
Peristiwa Berujung Luka Serius
Dalam kekacauan tersebut, Prada Defliadi mencoba menghindari lokasi kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip, tepatnya di depan Indomaret. Namun, ia tiba-tiba ditabrak oleh satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL). Akibatnya, Defliadi terjatuh dan kemudian dipukuli hingga tidak sadarkan diri.
Organisasi kepemudaan yang dipimpin oleh Doli diketahui memiliki hubungan dengan geng motor SL. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kekerasan yang terjadi bukanlah kejadian spontan, tetapi terencana.
Penyelesaian Hukum
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) yang menolak kasasi dari jaksa penuntut umum dan terdakwa memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini. Dengan demikian, hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada Rahmad Dedy Silitonga menjadi inkrah dan tidak dapat diganggu gugat.
Meski hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan tetap menjalankan proses hukum secara adil dan transparan. Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan terhadap aparat negara akan mendapat konsekuensi hukum yang berat.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
