Selasa, 1 September 2026Indonesia
Kompasia
news

Bripda Masias Jadi Tersangka, Anggota Brimob Terancam Dipecat Akibat Penganiayaan Siswa SMP Hingga Tewas

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Februari 22, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1WRqfA.jpg
Advertisement
βœ“ Penulis Verified

Kasus Penganiayaan Siswa oleh Anggota Brimob di Maluku

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14 tahun) ditemukan tewas bersimbah darah di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku. Peristiwa ini mengejutkan masyarakat setempat dan menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif.

AT adalah siswa kelas IX MTs yang sedang mengenakan seragam sekolah saat kejadian terjadi. Dugaan kuat menyebutkan bahwa korban dianiaya oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku. Kejadian ini terjadi ketika korban dan saudaranya melintasi jalan RSUD Maren, Kota Tual, menggunakan sepeda motor. Saat itu, mereka diduga dihentikan oleh pelaku dan kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari kendaraan.

Insiden tersebut berujung pada kematian korban AT, yang ditemukan dalam kondisi telungkup dan dievakuasi oleh petugas kepolisian. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi sebelum sidang etik digelar.

Penanganan Perkara oleh Polres Tual

Penetapan tersangka atas Bripda Masias Siahaya dilakukan oleh Polres Tual. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, membenarkan bahwa tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik. Menurutnya, proses penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, transparan, dan tegas.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. Ia juga memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Sidang Etik dan Proses Hukum

Bripda Masias Siahaya dijadwalkan menjalani sidang kode etik di Polda Maluku pada Senin (23/2/2026). Kapolda Maluku menegaskan bahwa ancaman sanksi bagi pelaku adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang artinya pemecatan dari dinas kepolisian. Ia menekankan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan transparan.

Keluarga korban dijadwalkan hadir langsung dalam sidang etik. Mereka akan berangkat dari Tual menuju Ambon dan terlebih dahulu memeriksakan kondisi salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera. Sementara anggota keluarga lain akan mengikuti jalannya sidang melalui sambungan daring.

Tanggapan dari Legislatif

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan terhadap peristiwa ini. Menurutnya, kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menilai bahwa kejadian ini merupakan tragedi kemanusiaan dan tamparan serius bagi upaya negara dalam melindungi anak serta menjamin rasa aman bagi pelajar.

Hetifah meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik. Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh di internal Polri, khususnya terkait pembinaan, pengawasan, dan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat saat berinteraksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.

Pernyataan Kapolda Maluku

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam. β€œKami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ujar Kapolda.

Proses Pemeriksaan dan Sidang Etik

Setelah pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi, Bripda Masias kini ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polda Maluku sambil menunggu proses sidang etik berlangsung. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan sebelum sidang digelar, termasuk saksi terlapor.

Proses hukum dan penegakan kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,478 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia