AA1WkDFa.jpg
Perubahan Signifikan dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perubahan besar dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2026. Salah satu fokus utama dari kebijakan ini adalah peningkatan alokasi dana untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam aturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, lebih dari 58% dari total pagu Dana Desa dialokasikan khusus untuk KDMP.
- perubahan signifikan dalam pengelolaan dana desa tahun 2026 menteri keuangan purbaya yudhi sadewa mengumumkan perubahan besar dalam pengelolaan dana desa tahun 2026.
- salah satu fokus utama dari kebijakan ini adalah peningkatan alokasi dana untuk mendukung program koperasi desa merah putih (kdmp).
- dalam aturan terbaru, yaitu peraturan menteri keuangan (pmk) no.
- 7/2026 tentang pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026, lebih dari 58% dari total pagu dana desa dialokasikan khusus untuk kdmp.
Daftar Isi
- Perubahan Signifikan dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026
- Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
- Insentif untuk Desa dengan Kinerja KDMP Baik
- Perubahan Aturan Dana Desa untuk Tahun 2025
- Penyaluran Dana Desa dalam Dua Tahap
- Dana Desa sebagai Penjamin Proyek KDMP
- 🔥 Postingan Populer
- About the Author
- AutoIndex: Portal Berita & Media Online
Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK No. 145/2023, tidak ada alokasi khusus untuk program koperasi di desa. Namun, dengan PMK baru ini, pemerintah menetapkan bahwa sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa digunakan untuk pendanaan KDMP. Total nominal yang dialokasikan mencapai Rp34,57 triliun. Dengan total pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sisa anggaran yang tersisa untuk penggunaan umum hanya sebesar Rp25 triliun.
Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Pasal 20 ayat (1) huruf e dari PMK 7/2026 menyatakan bahwa Dana Desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan implementasi KDMP. Penggunaan dana tersebut secara rinci diarahkan pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Pencairan Dana Desa untuk dukungan KDMP juga mengalami perubahan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (4), penyaluran dana tersebut tidak lagi melalui Rekening Kas Daerah (RKUD), melainkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana. Hal ini dimaksudkan agar proses penyaluran lebih efisien dan transparan.
Insentif untuk Desa dengan Kinerja KDMP Baik
Selain alokasi dana khusus, pemerintah juga memberikan insentif tambahan bagi desa yang memiliki kinerja usaha KDMP yang baik. Insentif ini diambil dari alokasi dana sebesar Rp1 triliun yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3).
Perubahan Aturan Dana Desa untuk Tahun 2025
Sebelumnya, Menteri Keuangan juga telah mengubah fokus prioritas penggunaan Dana Desa 2025 melalui PMK No. 81/2025. Aturan ini mewajibkan pemerintah desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebelumnya, prioritas Dana Desa hanya difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan stunting, serta permodalan BUMDes.
Dengan PMK 81/2025, kini KDMP menjadi prioritas baru. Selain itu, komitmen kepala desa menjadi syarat penting dalam penyaluran Dana Desa Tahap I. Kepala Desa harus melampirkan Surat Pernyataan Komitmen sebagai syarat administratif, yang menyatakan komitmennya untuk mendukung pembentukan KDMP melalui APBDes.
Penyaluran Dana Desa dalam Dua Tahap
Aturan teknis penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tetap dilakukan dalam dua tahap. Tahap I sebesar 60% (paling lambat Juni) dan Tahap II sebesar 40% (paling cepat April), sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1).
Dana Desa sebagai Penjamin Proyek KDMP
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembangunan fisik 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan bersumber dari APBN, yang disalurkan ke pemerintah desa lewat Dana Desa. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akan menjadi pelaksana pembangunan fisik Kopdes/Kel Merah Putih. Dana pembangunan akan dikucurkan oleh bank-bank BUMN alias Himbara sebagai pinjaman.
Purbaya menyatakan bahwa APBN akan menjadi jaminan bagi pinjaman tersebut. Setiap tahun selama enam tahun ke depan, pemerintah akan cicil Rp40 triliun ke Himbara untuk pembayaran pinjaman tersebut. Artinya, total dana APBN yang akan dipakai untuk pembangunan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih mencapai Rp240 triliun.
Lebih lanjut, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan PMK terbaru yang mengatur pendanaan pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih. “Itu gampang kok [penerbitan PMK-nya], cuma coret 1-2 baris, selesai,” ujarnya.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Anggaran Terbatas, RUU Keuangan Berjalan, Apakah Batas Defisit Diperluas?
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
