BPS Solo Umumkan Sanksi bagi Warga Tidak Jujur dalam Sensus Ekonomi

Ringkasan Berita: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 menetapkan hukuman bagi warga yang sengaja menyampaikan informasi palsu saat sensus ekonomi. BPS…
1 Min Read 0 2
Ringkasan Berita:
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 menetapkan hukuman bagi warga yang sengaja menyampaikan informasi palsu saat sensus ekonomi.
  • BPS Kota Solo menekankan pentingnya komunikasi serta pendekatan yang lebih manusiawi dibandingkan dengan ancaman hukum.
  • BPS mengajak masyarakat untuk menyampaikan data yang akurat agar hasil sensus dapat mendukung kebijakan pembangunan.

Liputan Jurnalis Kepri KPA NEWS -, Andreas Chris Febrianto

Kepri KPA BERITA -, SOLO –Benarkah orang yang tidak jujur dalam mengikuti Sensus Ekonomi dapat dikenai hukuman? Pertanyaan ini muncul setelah beredarnya informasi tentang sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Solo Jawa Tengah memberikan penjelasan serta menegaskan bahwa pihaknya lebih mengutamakan pendekatan yang humanis daripada ancaman sanksi.

Kepala BPS Kota Solo, Ratna Setyowati, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 memang menetapkan kewajiban masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat kepada petugas sensus.

Namun, dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, BPS menekankan komunikasi agar masyarakat memahami maksud dari pendataan tersebut.

Undang-Undang Statistik Atur Sanksi untuk Masyarakat dan Petugas

Di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 mengenai Statistik dijelaskan bahwa pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan berbagai sensus, termasuk Sensus Ekonomi, setiap sepuluh tahun sekali.

Aturan ini juga memaksa warga untuk menyampaikan data yang akurat kepada petugas sensus.

Di Pasal 27 UU Nomor 16 Tahun 1997 disebutkan bahwa warga yang sengaja memberikan informasi palsu dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal satu tahun enam bulan atau denda maksimum Rp25 juta.

Selain itu, peraturan yang sama juga menetapkan hukuman bagi petugas sensus yang sengaja mengungkapkan informasi responden.

Berdasarkan Pasal 37, pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp15 juta.

BPS Solo Kedepankan Komunikasi

Meskipun aturan mengenai sanksi telah diatur dalam undang-undang, Ratna menegaskan bahwa BPS tidak memprioritaskan pendekatan hukum dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi.

“Sebenarnya secara hukum, Undang-Undang Statistik Nomor 16 memiliki pasal yang menyatakan bahwa seluruh masyarakat diminta untuk memberikan informasi dan ada sanksi yang tercantum di dalamnya. Namun BPS selalu menempatkan komunikasi sebagai prioritas utama, jangan sampai kami menyampaikan ancaman sanksi, harapannya data tersebut bisa kita peroleh tanpa adanya sanksi,” tegas Ratna saat dihubungi Kepri KPA NEWS, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, komunikasi merupakan langkah pokok agar masyarakat menyadari kepentingan sensus dan bersedia memberikan informasi secara sukarela.

Hambatan Utama Bukanlah Warga yang Berbohong

Ratna juga menyangkal anggapan bahwa banyak warga memberikan informasi yang tidak akurat saat pelaksanaan Sensus Ekonomi.

Ia menjelaskan, hambatan yang dialami petugas justru lebih besar karena sulit menemui responden yang sibuk.

Mengenai respons masyarakat terhadap penerimaan petugas memang beragam. Ada yang karena kesibukan belum bisa dihubungi, sehingga meminta waktu tambahan, maka kami perlu melakukan koordinasi dan janji temu agar bisa bertemu. Atau ada juga yang meminta petugas untuk kembali berkoordinasi dengan wilayah atau RT RW,” ujar Ratna.

Oleh karena itu, BPS akan terus bekerja sama dengan perangkat wilayah agar proses pengumpulan data berjalan dengan baik.

Sensus Data untuk Kebutuhan Masyarakat

Ratna menekankan bahwa semua data yang dikumpulkan melalui Sensus Ekonomi bertujuan untuk mendukung penyusunan kebijakan pemerintah, bukan untuk tujuan lain.

“Sebenarnya data dari sensus ini berasal dari kita, dari masyarakat, dan nantinya akan kembali kepada masyarakat. Bagaimana kita bisa memiliki gambaran menyeluruh tentang kondisi ekonomi, tingkat kesejahteraan keluarga yang ada di wilayah Kota, wilayah provinsi maupun nasional,” katanya.

Ia berharap masyarakat tidak ragu menerima petugas sensus agar BPS bisa mendapatkan data yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan dan kebijakan ekonomi di masa depan.

(*)

536SHARES3.5kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia