Jakarta, 7 Januari 2026 β Anggota DPRD Jakarta, Wa Ode Herlina, menilai penerapan sistem parkir nontunai atau cashless parking merupakan langkah krusial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menekan praktik liar di lapangan yang selama ini sering terjadi akibat pengelolaan manual.https://www.gesuri.id/

Pada pernyataannya, Wa Ode menegaskan bahwa perubahan pengelolaan parkir bukan hanya persoalan lahan, tetapi telah menjadi isu sistemik yang menuntut penataan berdasarkan teknologi. Menurutnya, parkir modern harus bertransformasi menjadi ekosistem yang tertib dan tersistem secara digital melalui pembayaran nontunai dan pencatatan transaksi real-time.https://www.gesuri.id/
βParkir bukan lagi soal lahan, tapi soal sistem. Kita butuh ekosistem yang tertib dan tersistem. Cashless adalah jawabannya,β tegas Wa Ode.https://www.gesuri.id/
Digitalisasi Parkir sebagai Solusi PAD dan Pemberantasan Pungli
Menurut Wa Ode, adopsi cashless parking dapat membantu pemerintah daerah meraih sejumlah keuntungan penting:
- Meningkatkan transparansi transaksi parkir dan akuntabilitas pengelolaan retribusi.https://www.gesuri.id/
- Meminimalkan peluang pungutan liar yang kerap terjadi pada sistem manual dengan petugas di lapangan.https://www.gesuri.id/
- Mendorong pertumbuhan PAD dari sektor parkir karena data transaksi tercatat terpusat dan terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah.https://www.gesuri.id/
Pernyataan ini sejalan dengan rekomendasi beberapa komisi DPRD di berbagai daerah yang sebelumnya juga mendorong percepatan digitalisasi parkir sebagai bagian dari strategi untuk menghapus pungli dan menutup kebocoran PAD.BPK Jakarta
Contoh Implementasi dan Dampak Positif
Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan sistem parkir digital berbasis cashless, termasuk penggunaan teknologi seperti QRIS, RFID, dan aplikasi mobile yang terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah. Hal ini tidak hanya memudahkan pengguna dalam pembayaran, tetapi juga membantu aparat dalam pengawasan dan pencatatan kontribusi pajak daerah secara lebih akurat.https://www.gesuri.id/
Inisiatif tersebut dinilai penting di tengah upaya modernisasi layanan publik dan pembangunan smart city yang lebih efisien di berbagai kota besar Indonesia.
Tantangan dan Langkah ke Depan
Meski banyak manfaatnya, digitalisasi parkir masih menghadapi sejumlah tantangan operasional, termasuk kesiapan infrastruktur, edukasi publik terhadap sistem nontunai, serta harmonisasi aturan daerah yang berbeda-beda. DPRD pun mendorong pemerintah daerah untuk menyusun kerangka regulasi yang lebih kuat agar implementasi cashless parking bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.BPK Jakarta
Kesimpulan:
DPRD menilai cashless parking bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga alat strategis untuk meningkatkan transparansi retribusi, memperbesar kontribusi PAD, serta menekan praktik pungutan liar di sektor parkir β aspek penting dalam reformasi layanan publik dan tata kelola daerah.https://www.gesuri.id/
Seluruh isi, data, opini, klaim, gambar, tautan, dan materi dalam artikel ini menjadi tanggung jawab penulis, yaitu Tasya. Pengelola situs tidak selalu memiliki kendali editorial atas materi yang dikirimkan penulis. Status penulis: Terverifikasi.
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Kata Kunci Terkait
Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.
Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama βKompasiaβ digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.
Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.
Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.
Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.