Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

pelajar merokok diamankan pol pp.jpg
tranding

Dewan Soroti Guru Merokok dan Main HP Saat Jam Pelajaran

By Redaksi Kompasia
Januari 27, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Dewan Soroti Guru Merokok dan Main HP Saat Jam Pelajaran

Penegakan Disiplin di Sekolah: Larangan Merokok dan Penggunaan Handphone bagi Guru

Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni, menyoroti pentingnya menjaga kualitas pendidikan di wilayah tersebut. Ia menilai bahwa perilaku guru yang merokok atau menggunakan handphone saat proses belajar mengajar berlangsung dapat memengaruhi kedisiplinan dan kualitas pembelajaran. Hal ini juga menjadi perhatian serius karena dinilai masih terjadi meskipun ada aturan yang sudah dikeluarkan.

Menurut Tgk Marwan, guru adalah teladan bagi siswa. Oleh karena itu, tindakan seperti merokok di lingkungan sekolah atau bermain media sosial melalui handphone saat mengajar tidak boleh dilakukan. Ia menekankan bahwa kebiasaan buruk ini harus segera diperbaiki agar bisa menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan sehat.

Kebijakan yang Harus Diterapkan

Tgk Marwan menyarankan kepada Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry, untuk segera melakukan evaluasi dan menurunkan tim ke sekolah-sekolah guna memastikan penegakan aturan. Selain itu, ia menyarankan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tenggara membuat edaran larangan serta sanksi tegas bagi guru maupun kepala sekolah yang melanggar aturan.

Larangan ini berlaku untuk berbagai jenis guru, termasuk PPPK Paruh Waktu, PPPK penuh waktu, ASN, Kepala Sekolah, dan guru yang telah lulus PPG atau sertifikasi. Dalam hal ini, larangan merokok di lingkungan sekolah dan penggunaan handphone untuk kepentingan pribadi selama jam belajar harus ditegakkan.

Pentingnya Lingkungan Sekolah yang Sehat

Selain meningkatkan kualitas pendidikan, larangan ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan peserta didik dari paparan asap rokok yang berbahaya. Anak-anak yang terpapar asap rokok secara tidak langsung bisa mengalami gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.

Di sisi lain, penggunaan handphone oleh guru hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat atau untuk mendukung proses pembelajaran. Tidak diperkenankan untuk keperluan pribadi seperti bermain TikTok atau media sosial lainnya. Hal ini dimaksudkan agar guru tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu mengajar.

Sanksi yang Akan Diberikan

Sekretaris Disdikbud Aceh Tenggara, Siti Salbiah Spd MM, menyatakan bahwa pihaknya sudah pernah menerbitkan surat edaran tentang larangan merokok dan penggunaan handphone saat mengajar. Ia menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga tindakan disiplin kepegawaian.

Aturan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Pelanggaran merokok di lingkungan sekolah dapat dikenai denda hingga Rp 50 juta. Selain itu, guru dilarang menggunakan handphone untuk keperluan pribadi saat mengajar atau mendampingi siswa.

Tanggung Jawab Kepala Sekolah

Kepala Sekolah juga memiliki peran penting dalam menegakkan aturan ini. Mereka wajib menegur dan mengambil tindakan jika ada pelanggaran. Dalam hal ini, sanksi bisa berupa teguran lisan, tertulis, atau tindakan disiplin yang lebih berat.

Penerapan aturan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga disiplin di sekolah, tetapi juga membentuk lingkungan belajar yang sehat dan nyaman bagi siswa. Dengan demikian, kualitas pendidikan di Aceh Tenggara bisa terus meningkat sesuai dengan visi dan semboyan Bupati setempat.

624SHARES7.5kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Kebocoran Data Mahasiswa: Bom Waktu Pendidikan →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding aturan dan peraturan berita guru pendidik pendidikan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

aturan dan peraturanberitagurupendidikpendidikan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1V325T.jpg
Previous

Perbedaan lulusan komunikasi saat ini dan lima tahun lalu

AA1V3T1k.jpg
Next

Kebocoran Data Mahasiswa: Bom Waktu Pendidikan

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme