dirjen ahu widodo dan kadispenal laksamana tni tunggul meneg 2qo0.jpg
Proses Pengajuan Status Kewarganegaraan Dua WNI Eks Aparat yang Bergabung dengan Militer Asing
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses status kewarganegaraan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung sebagai tentara bayaran di luar negeri. Dua nama yang terlibat adalah Satria Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, dan Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh.
- proses pengajuan status kewarganegaraan dua wni eks aparat yang bergabung dengan militer asing direktorat jenderal administrasi hukum umum (ditjen ahu) kementerian hukum dan ham tengah memproses status kewarganegaraan du…
- dua nama yang terlibat adalah satria kumbara, mantan prajurit marinir tni angkatan laut, dan muhammad rio, mantan anggota brimob polda aceh.
- kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum kewarganegaraan sekaligus potensi dampak diplomatik, mengingat keterlibatan eks aparat indonesia dalam militer asing.
- direktur jenderal ahu, widodo, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menjalin komunikasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan tindak lanjut dari kasus tersebut.
Daftar Isi
- Proses Pengajuan Status Kewarganegaraan Dua WNI Eks Aparat yang Bergabung dengan Militer Asing
- Satria Kumbara Dipecat dari TNI AL karena Desersi
- Muhammad Rio Diduga Bergabung dengan Tentara Bayaran Rusia
- Terbit DPO dan Sidang In Absentia
- Motif Diduga Ekonomi
- 🔥 Postingan Populer
- About the Author
- AutoIndex: Portal Berita & Media Online
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum kewarganegaraan sekaligus potensi dampak diplomatik, mengingat keterlibatan eks aparat Indonesia dalam militer asing. Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menjalin komunikasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan tindak lanjut dari kasus tersebut.
Satria Kumbara Dipecat dari TNI AL karena Desersi
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI Angkatan Laut dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda), sempat berdinas di Kesatuan Marinir Cilandak. Namun, selama masa kedinasannya, Satria tercatat melakukan sejumlah pelanggaran berat hingga berujung pemecatan dari institusi militer.
Pemecatan Satria dilakukan berdasarkan putusan in absentia Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023. Dalam putusan tersebut, Satria divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun serta dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Pelanggaran utama yang dilakukan Satria adalah desersi, yakni meninggalkan dinas secara tidak sah sejak 13 Juni 2022.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e, seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau secara sukarela masuk dinas negara asing. Oleh karena itu, status kewarganegaraan Satria juga menjadi sorotan.
Muhammad Rio Diduga Bergabung dengan Tentara Bayaran Rusia
Anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, menjadi sorotan setelah diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia di tengah konflik bersenjata Rusia-Ukraina. Atas perbuatannya tersebut, Bripda Rio resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bripda Rio meninggalkan kedinasan tanpa izin sejak 8 Desember 2025. Tindakan itu dikategorikan sebagai disersi atau meninggalkan tugas tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan. Beberapa hari setelah tidak masuk dinas, Bripda Rio justru mengirimkan pesan kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin, dengan melampirkan foto dan video dirinya mengenakan seragam militer Rusia.
Berdasarkan informasi yang diterima Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio diduga berada di wilayah Donbass, salah satu kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina. Selain itu, Bripda Rio memiliki riwayat pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, termasuk perselingkuhan hingga menikah siri. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun serta penempatan di Yanma Brimob Polda Aceh.
Terbit DPO dan Sidang In Absentia
Setelah dinyatakan tidak masuk dinas, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh melakukan pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi Bripda Rio. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut. Polda Aceh juga telah melayangkan dua kali surat panggilan, masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Karena tidak ada respons, pada 7 Januari 2026 diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Muhammad Rio.
Selanjutnya, Bidpropam Polda Aceh menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, Bripda Rio dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, sehingga dijatuhi sanksi PTDH.
Motif Diduga Ekonomi
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengungkapkan bahwa Bripda Rio tercatat meninggalkan Indonesia sejak 19 Desember 2025. Berdasarkan data perjalanan, yang bersangkutan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai, China, sebelum melanjutkan perjalanan ke Rusia.
Terkait motif Bripda Rio bergabung dengan tentara bayaran Rusia, Kapolda Aceh mengaku belum dapat memastikannya. Namun, dugaan sementara mengarah pada faktor ekonomi. “Kalau motif saya belum bisa mendalami karena belum ketemu orangnya. Tapi dari cerita-cerita, bisa saja karena tertarik penghasilan yang lebih besar,” ujar Irjen Marzuki.
Ia menegaskan bahwa tindakan Bripda Rio merupakan pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan, disiplin, dan loyalitas kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meski demikian, Kapolda mengakui bahwa potensi pelanggaran individu tetap bisa terjadi meskipun pengawasan internal telah dilakukan. “Sementara kita sudah ada doktrin jaga rahasia negara dan jaga NKRI. Tapi dari seribu orang yang diawasi, bisa saja ada satu yang tidak sempurna,” pungkasnya.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Eksplorasi Kedalaman: PT Ewangga Karya Tama Selesaikan Survei Batimetri Strategis di Riau
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
Share this content:
