jabar.KOMPASIA.COM, BANDUNG – Kasus kekerasan berat dan pemaksaan penahanan yang dialami seorang perempuan dengan inisial YTR di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, menimbulkan kemarahan anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya.
Atalia sangat marah karena kejadian menyedihkan ini terjadi di tengah permukiman yang padat, serta tidak terdeteksi oleh masyarakat.
“Saya Atalia, hari ini merasakan luka yang sangat dalam serta kemarahan. Kami dikejutkan oleh peristiwa kemanusiaan yang sangat kejam di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Atalia dalam pernyataannya, Minggu (21/6/2026).
Seorang perempuan, saudari kita menjadi korban pembiaraan yang tidak manusiawi selama 3 tahun, usianya masih muda sekitar 30 tahun. Korban selama 3 tahun hidup dalam rasa takut yang luar biasa, saya melihat sendiri wajahnya rusak, kepala mengalami infeksi parah, mengeluarkan nanah, bibir terluka, dan yang paling mengkhawatirkan adalah korban kini mengalami kebutaan akibat infeksi fisik yang sangat berat,” lanjutnya.
Atalia juga menyentuh ketidaktahuan sosial di sekitar tempat korban diduga ditahan dan disiksa.
Selama tiga tahun, tidak ada seorang pun berani mengorek atau menanyakan tentang kekacauan yang sering terjadi dari dalam kamar kos korban.
“Bagaimana mungkin kekerasan seperti ini bisa terjadi selama 3 tahun di tengah permukiman yang padat, apalagi di area kos. Saya sangat menyesali ketidaktahuan masyarakat di sekitar. Tetangga kos sering mendengar suara benturan keras dari dalam kamar. Petugas kos juga melihat korban dibawa keluar dalam keadaan lelah sejak Maret 2026, dan selalu dikunci dari luar,” katanya.
Ia menyesali bahwa tampaknya ada pengabaian terhadap kejadian penyiksaan ini. Masyarakat kini lebih banyak menghindar dari kalimat “berhenti mengurusi urusan orang lain”, daripada memperhatikan hak asasi manusia dan nyawa seseorang.
“Mengapa tanda-tanda ketidaknormalan yang jelas ini diabaikan? Ketidaktahuan kita menjadi tempat aman bagi pelaku tindak kejahatan. Apakah lembaga fungsi sosial sudah mati? Kita tidak boleh lagi bersembunyi di balik ucapan ‘Ah itu urusan rumah tangga orang lain’, ketika ada teriakan atau keluhan, segera laporkan,” tegasnya.
Selanjutnya, Atalia meminta perhatian khusus dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) agar kasus ini segera terungkap. Pelaku yang diketahui memiliki inisial TH hingga saat ini masih bebas bergerak.
“Kepada Bapak Ibu Polda Jawa Barat, saya mohon dengan sangat, tangkap pelaku hingga ke ujung dunia apa pun. Jangan beri kesempatan bagi manusia yang tidak berperikemanusiaan ini,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya mengharapkan aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal yang berlapis dan memberikan hukuman terberat kepada pelaku. Karena hal ini bukan lagi perkara kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang luar biasa.
DPR RI menginginkan penerapan pasal paling berat, yaitu pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai Penganiayaan Berat, serta pasal 333 KUHP terkait Perampasan Kemerdekaan. Hukuman harus diberikan seberat-beratnya tanpa belas kasihan demi menegakkan keadilan yang sejati,” katanya.
Atalia berharap perhatian dari Kementerian Sosial, PPA, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar dapat mendukung proses pemulihan fisik dan psikologis para korban.
LPSK juga diminta hadir guna memberikan perlindungan kepada korban serta anggota keluarga YTR.
Fokus utama kami saat ini berkaitan dengan para korban. Pemulihan fisik dan mental korban harus menjadi prioritas utama. Saat ini, korban masih dirawat di RSHS Bandung untuk membersihkan infeksi kepala dan menjalani operasi perbaikan wajah,” katanya.
Saya meminta Kementerian Sosial, Kementerian PPA, serta pihak terkait segera mengambil tindakan. Kami berharap pemerintah hadir untuk memberikan bantuan dan pemulihan psikologis menyeluruh, memfasilitasi semua biaya medis, serta perlindungan keamanan bagi korban dan keluarganya melalui LPSK. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan, dan kita sebagai masyarakat harus kembali menyalakan semangat kepedulian kita,” ujarnya.(mcr27/jpnn)
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang