Duduk Perkara Amsal Sitepu, Terjerat Kasus Markup Video Profil Desa, Ancaman 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Video Profil Desa: Amsal Christy Sitepu Jadi Terdakwa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, kini menjadi…
1 Min Read 0 2

Kasus Korupsi Video Profil Desa: Amsal Christy Sitepu Jadi Terdakwa

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ia akan mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026. Dalam persidangan, ia diduga melakukan mark up anggaran dengan biaya yang lebih tinggi dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Karo.

Amsal Sitepu mengajukan proposal pembuatan video profil ke 20 desa di beberapa kecamatan seperti Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Biaya yang diajukan adalah Rp30 juta per video, sementara Inspektorat menilai harga wajar hanya sebesar Rp24,1 juta. Perbedaan ini menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Perbedaan Perhitungan Anggaran

Dalam laporan pemeriksaan, terdapat beberapa item yang berbeda antara perhitungan Amsal Sitepu dan Inspektorat. Berikut rincian perbedaannya:

  • Production video design: Sama
  • Talent: Sama
  • Concept/Ide: Amsal Sitepu memasukkan nilai Rp2 juta, sedangkan Inspektorat tidak menambahkan
  • Spoot Pontage: Sama
  • Script: Sama
  • DSLR: Sama
  • Drone DJ Phantom 3 Pro: Sama
  • Clip On/Microphone: Amsal Sitepu memasukkan nilai Rp900 ribu, sedangkan Inspektorat tidak menambahkan
  • Cutting: Amsal Sitepu memasukkan nilai Rp1 juta, sedangkan Inspektorat tidak menambahkan
  • Editing: Amsal Sitepu memasukkan nilai Rp1 juta, sedangkan Inspektorat tidak menambahkan
  • Dubbing: Amsal Sitepu memasukkan nilai Rp1 juta, sedangkan Inspektorat tidak menambahkan
  • Hard Copy: Sama

Perbedaan tersebut membuat total anggaran yang diajukan Amsal Sitepu mencapai Rp30 juta, sedangkan Inspektorat hanya menyetujui Rp24,1 juta.

Tuntutan Jaksa

Jaksa menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Penjelasan Amsal Sitepu

Dalam persidangan, Amsal Sitepu membantah tuduhan korupsi. Ia menjelaskan bahwa item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dirancangnya merupakan bagian dari proses produksi video yang profesional. Ia menekankan bahwa konsep, editing, cutting, dan dubbing bukanlah pekerjaan yang bisa dilakukan sembarangan.

Amsal juga menyatakan bahwa tidak semua pihak yang terlibat dalam pengadaan anggaran desa dimintai pertanggungjawaban. Menurutnya, kepala desa yang mengelola anggaran juga seharusnya dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian.

Pernyataan Akhir

Amsal Sitepu menegaskan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai videografer dan tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri. Ia meminta hakim untuk memvonisnya bebas dari segala tuntutan jaksa. “Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” katanya.

Pembacaan vonis akan dilaksanakan di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.

859SHARES9.4kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia