roy suryo cs pertanyakan bukti saksi ahli penyidik polda metro jaya perkara ijazah palsu joko widodo 14122025 195212.jpg
Pemeriksaan Edy Mulyadi Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Penyidik dari Polda Metro Jaya telah memeriksa jurnalis dan youtuber ternama, Edy Mulyadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pemeriksaan ini dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (10/2/2026). Edy mengaku dicecar sebanyak 18 pertanyaan selama kurang lebih empat jam.
- pemeriksaan edy mulyadi terkait kasus ijazah jokowi penyidik dari polda metro jaya telah memeriksa jurnalis dan youtuber ternama, edy mulyadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu presiden ke-7 ri, joko widodo.
- pemeriksaan ini dilakukan di mapolda metro jaya, jakarta selatan, pada hari selasa (10/2/2026).
- edy mengaku dicecar sebanyak 18 pertanyaan selama kurang lebih empat jam.
- salah satu poin utama yang ditanyakan oleh penyidik adalah terkait peristiwa kunjungan ke universitas gadjah mada (ugm) pada tanggal 15 april 2025.
Daftar Isi
Salah satu poin utama yang ditanyakan oleh penyidik adalah terkait peristiwa kunjungan ke Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tanggal 15 April 2025. Menurut Edy, fokus pemeriksaan berputar seputar kejadian doorstop di UGM. Ia mengungkapkan bahwa dirinya hadir dalam pertemuan antara Roy Suryo bersama para aktivis dengan pihak Rektorat dan Dekanat UGM.
Edy menegaskan bahwa ia sedang menjalankan tugasnya sebagai wartawan senior saat itu. Video hasil liputannya masih tersimpan di channel @QNCOpposite. Ia juga menjelaskan kepada penyidik bahwa Roy Suryo Cs memberikan keterangan kepada awak media setelah pertemuan tersebut.
Menurut Edy, Roy Suryo dan Tifa keluar setelah Rismon Hasiholan Sianipar meninggalkan pertemuan lebih awal. Ia menyebutkan bahwa mereka sempat didoorstop oleh awak media. Edy juga menyampaikan dua link video dari channel miliknya yang menunjukkan proses liputan di UGM.
Roy Suryo Cs merasa kecewa karena UGM yang sebelumnya disebut memiliki tingkat keterbukaan dan transparansi informasi tinggi justru tidak menunjukkan sikap transparan. Sebelum pertemuan, mereka dijanjikan akan dibuka 24 hingga 34 jenis dokumen. Namun, sampai pertemuan berakhir, dokumen-dokumen tersebut belum juga muncul.
Pertemuan tersebut diwarnai perdebatan antara para pihak. Edy menyampaikan bahwa Roy Suryo hampir saja melakukan walk out dalam pertemuan tersebut. Bahkan, dr Tifauzia Tyassuma menyatakan bahwa mereka meminta UGM agar tidak menutup-nutupi dokumen ijazah atau skripsi milik Jokowi.
Saksi Fakta Lain yang Diperiksa
Selain Edy Mulyadi, saksi fakta lain yang diperiksa hari ini adalah Yulianto, mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini semakin mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Pengajuan Saksi Tambahan oleh Kubu Roy Suryo Cs
Kubu Roy Suryo Cs rencananya akan menghadirkan enam orang ahli tambahan dalam kasus ijazah Jokowi. Salah satunya adalah eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Penjelasan ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, kepada wartawan.
Menurut Jahmada, dasar pengajuan saksi dan ahli tambahan adalah karena berkas perkara telah memasuki tahap P19. Di bawah dasar ini, kubu Roy Suryo dapat mengajukan saksi dan ahli tambahan sesuai ketentuan KUHAP Pasal 39.
Pada hari Selasa (10/2/2026), dua orang saksi fakta telah dihadirkan. Besok, tanggal 11 Februari, dua ahli akan dipanggil. Pada tanggal 12 Februari, empat ahli tambahan akan datang, salah satunya adalah Komjen Oegroseno. Ia akan menjelaskan terkait hukum acara pidana.
Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, masih berlangsung di kepolisian. Polda Metro Jaya menangani kasus ini dengan menetapkan 8 tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.
Dalam klaster pertama, terdapat lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah tidak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Di klaster kedua, tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
