kelolawisata.com |Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini (22/6). Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka akan diserahkan kepada jaksa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan bahwa keduanya telah dibawa dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada malam Minggu (21/6). Pada pagi ini, keduanya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jaksel dalam rangka pelimpahan tahap kedua.
Pukul 09.00 pagi (hari ini) akan bersama-sama berangkat dari Polda (Metro Jaya) menuju Kejari Jaksel untuk tahap kedua,” ujar Kombes Budi kepada para jurnalis.
Dalam kejadian tersebut, kedua tersangka terkena tuntutan hukum karena dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi serta atau fitnah dengan menggunakan sarana teknologi informasi dan atau manipulasi, pembuatan, perubahan, penghancuran informasi elektronik yang disangka sebagai data asli dan atau mengubah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain.
Dugaan tersebut merujuk pada Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 mengenai KUHP serta Pasal 433 ayat (1) bersama Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) bersama Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 35 bersama Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) bersama Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bersama Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Biro Investigasi Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus yang menimpa Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berlangsung sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP. Baik itu KUHP maupun KUHAP lama maupun yang baru. Oleh karena itu, ia menjamin profesionalisme, kesesuaian, akuntabilitas, serta kejelasan dalam proses penyelidikan tersebut.
“Seluruh tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu mengacu pada hukum formil, hukum materiil, serta Standar Operasional Prosedur (SOP). Proses ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak memihak, adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Menurut Iman, pihaknya telah memanggil 94 saksi dan menghadirkan 26 ahli, termasuk para pakar yang diajukan oleh tersangka. Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan data digital yang diperoleh selama penyidikan berlangsung.
“Selain itu, pengujian terhadap dokumen dan barang bukti digital mencakup pemeriksaan kertas, tinta, tanda tangan, embos, air mata, hingga analisis font. Proses ini dilakukan dengan menggunakan beberapa pembanding yang dikeluarkan oleh fakultas yang sama pada periode dan tahun yang sama,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan mengenai penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya pada pagi hari Jumat (19/6). Sigit menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara wajar oleh bawahannya dalam proses penyidikan. Terlebih lagi berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap.
“Sudah dijelaskan oleh pak kapolda bahwa (penangkapan) tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan ke tahap dua kepada Kejaksaan,” kata Sigit saat berkunjung ke Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur (Jatim) hari ini (20/6).
Kepala Korps Bhayangkara menjelaskan bahwa polisi perlu melakukan berbagai tahapan proses sebelum penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti. Termasuk dalam hal ini adalah pemeriksaan administratif dan kesehatan. Oleh karena itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa yang belum ditetapkan sebagai tahanan ditangkap oleh petugas.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang