Ringkasan Berita:
- Polda Kaltim menegaskan bahwa para pecandu narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi resmi tidak secara otomatis dianggap sebagai pelaku tindak pidana.
- Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyampaikan bahwa masih banyak keluarga yang enggan melaporkan hal-hal tertentu karena takut diawasi atau dicurigai oleh aparat kepolisian.
- Polisi mendorong pendekatan yang lebih manusiawi dan rehabilitasi, serta menyediakan bimbingan setelah rehabilitasi bersama BNN, IPWL, dan Bhabinkamtibmas.
KOMPASIA.COM, BALIKPAPAN –Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengajak masyarakat agar tidak ragu dalam membawa anggota keluarga yang mengalami ketergantungan narkoba ke tempat rehabilitasi yang sah.
Polisi memastikan para pecandu yang menjalani rehabilitasi tidak secara otomatis dianggap sebagai pelaku tindak pidana, melainkan sebagai korban penggunaan narkotika yang memerlukan proses pemulihan.
Kepala Biro Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menyatakan bahwa pendekatan penanganan pengguna narkotika saat ini lebih menitikberatkan pada aspek kemanusiaan dan pemulihan daripada hukuman.
Menurutnya, pola penegakan hukum terkait penggunaan narkoba telah berubah dari pendekatan balasan menjadi keadilan restoratif.
“Petugas kepolisian pada masa kini lebih mengedepankan pendekatan yang berwatak manusiawi. Dalam upaya menangani peredaran narkoba, tidak semua pelaku harus langsung ditetapkan sebagai tersangka. Semua proses harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan didasarkan pada bukti-bukti yang memadai,” kata Romylus kepada KOMPASIA.COM, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang ditahan dan terbukti hanya sebagai pengguna tanpa ditemukan barang bukti tidak langsung dianggap sebagai pelaku tindak pidana.
Sebaliknya, mereka dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba yang memerlukan perlakuan dan pemulihan melalui program rehabilitasi.
Romylus mengakui masih ada kekhawatiran dari keluarga pecandu narkoba dalam membawa anggota keluarganya menjalani rehabilitasi karena takut diawasi atau dicurigai oleh aparat kepolisian.
Temuan itu diperolehnya saat mengadakan rapat dan pertemuan langsung dengan petugas serta keluarga pasien di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan tempat rehabilitasi narkoba di Samarinda.
“Masih ada persepsi dari keluarga bahwa jika mereka mengarahkan anggota keluarga ke rehabilitasi, mereka akan diawasi atau dicurigai oleh polisi. Saya ingin menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar,” katanya.
Ia memastikan bahwa anggota keluarga yang secara sukarela melaporkan dan merujuk saudaranya ke klinik, balai rehabilitasi, atau fasilitas kesehatan resmi tidak akan dianggap sebagai pelaku tindak pidana.
“Jika Bapak Ibu memiliki anggota keluarga yang mengalami ketergantungan narkoba dan dirujuk ke pusat rehabilitasi yang sah, maka kami tidak menganggap mereka sebagai pelaku. Mereka adalah korban yang memerlukan perawatan,” tegasnya.
Romylus juga menyampaikan bahwa pada beberapa kasus, para pecandu narkoba yang memenuhi kriteria tertentu dapat diajukan untuk menjalani rehabilitasi setelah melalui proses penilaian sesuai aturan hukum yang berlaku.
Polda Kaltim, menurutnya, sepenuhnya mendukung tindakan rehabilitasi baik yang dilakukan secara jalan maupun inap sebagai upaya melindungi masyarakat dari ketergantungan narkoba.
Pada kesempatan tersebut, Romylus juga menjelaskan prosedur rehabilitasi yang diterapkan di Balai Besar Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah.
Menurutnya, setiap pasien yang datang akan menerima pemeriksaan kesehatan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan fisik, pengujian laboratorium, hingga evaluasi mendalam untuk menentukan tingkat ketergantungan yang mereka alami.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar oleh tenaga kesehatan dalam menentukan jenis pengobatan yang diperlukan pasien.
Pengguna yang memiliki tingkat ketergantungan tinggi akan menjalani masa isolasi atau proses pemulihan dari zat yang biasanya berlangsung sekitar 14 hari sebelum memasuki tahap rehabilitasi selanjutnya.
Setelah kondisi kesehatan dianggap stabil, pasien akan mengikuti program pemulihan medis yang disertai dengan pemulihan sosial.
Menurut Romylus, rehabilitasi sosial berperan penting dalam membangun kembali kemampuan bersosialisasi para pengguna narkoba sebelum mereka kembali ke masyarakat.
“Negara memastikan mereka siap berinteraksi dengan masyarakat setelah meninggalkan pusat rehabilitasi. Itu tujuan dari rehabilitasi sosial, agar mereka benar-benar siap kembali ke lingkungan sekitar,” jelasnya.
Ia menyampaikan, salah satu kendala terbesar ialah pengawasan terhadap mantan peserta setelah mereka menyelesaikan program pemulihan.
Oleh karena itu, Polda Kaltim sedang merencanakan kerja sama dengan Balai Rehabilitasi, BNN, IPWL, serta jajaran Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah guna membantu memberikan pendampingan dan pengawasan setelah rehabilitasi.
Menurut Romylus, partisipasi Bhabinkamtibmas bisa menjadi cara untuk memastikan mantan pengguna tetap berada di lingkungan yang mendukung proses pemulihan dan menghindari kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap orang-orang yang telah menyelesaikan rehabilitasi tetap mendapatkan bimbingan. Tujuannya adalah agar proses pemulihan berjalan optimal dan mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berkualitas,” ujarnya. (*)
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang