Ringkasan Berita:ย
- Tim Tipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) di Pelabuhan Tanjung Priok dalam kaitannya dengan dugaan pemalsuan data ekspor kelapa sawit atau penurunan nilai barang turunan CPO.
- Penyidik juga mengamankan sekitar 300 dokumen ekspor guna membandingkan data kepabeanan dengan kondisi barang.
- Masih dalam proses penyelidikan dan mungkin akan diperluas
KPA NEWS -, JAKARTA– Tim Tipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) terkait dugaan pemalsuan data ekspor komoditas kelapa sawit atau tindakan under invoicing pada produk turunan CPO seperti fatty matter.
Penggeledahan dilakukan pada hari Kamis (25/6/2026) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI yang dikeluarkan pada 13 April 2026.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K Heriyatno, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan guna membandingkan data ekspor yang dimiliki penyidik dengan dokumen kepabeanan serta kondisi barang yang ada di lapangan.
“Penyidik berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap kontainer yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani,” ujar Setyo dalam pernyataannya, Jumat (26/6/2026).
Ia menyampaikan, tindakan ini merupakan bagian dari usaha untuk membuktikan dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor yang saat ini sedang diteliti oleh penyidik.
“Pemeriksaan fisik kemasan dilakukan guna memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyelidikan,” katanya.
Di sisi lain, Setyo menyatakan pihaknya juga mengamankan 300 dokumen yang diduga terkait dengan kegiatan ekspor perusahaan.
Ratusan dokumen ekspor yang disita tersebut berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas lemak yang digunakan untuk keperluan penyidikan.
Dokumen-dokumen tersebut tidak hanya terkait dengan PT MMS, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang diduga memiliki kaitan dengan aktivitas ekspor komoditas tersebut.
Setyo menjelaskan seluruh dokumen yang telah diperoleh akan dipelajari lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian kegiatan ekspor yang menjadi inti perkara.
“Berkas yang telah kami amankan akan diperiksa dan diteliti lebih lanjut demi keperluan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” katanya.
Bareskrim menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian terhadap individu-individu lain yang diduga terlibat.
Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap seluruh dokumen, data kepabeanan, serta hasil pemeriksaan kontainer untuk mengungkap dugaan pelanggaran ekspor secara menyeluruh.
Geledah Kantor
Sebelumnya, Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan pemalsuan data ekspor komoditas kelapa sawit atau tindakan under invoicing yang diduga dilakukan oleh perusahaan eksportir kelapa sawit.
Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bukti awal, dan rapat koordinasi.
Selama proses penyelidikan, tim Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang terletak di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara serta gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada hari Kamis (29/5/2026).
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik telah menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan ekspor perusahaan tersebut.
Di antaranya dokumen perusahaan, dokumen faktur, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa unit komputer.
Penyidik mengira ada tindakan pemalsuan data ekspor yang dilakukan guna menurunkan nilai sebenarnya dari komoditas kelapa sawit yang diekspor, yang dikenal dengan istilah under invoicing.
Praktik tersebut diduga dapat menyebabkan kerugian bagi negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
โKami masih melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap berkas-berkas yang ditemukan selama penggeledahan guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,โ kata Kombes Setyo dalam pernyataannya pada Sabtu (30/5/2026).
Ia menyampaikan, para penyidik juga akan menginvestigasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Kami akan menyelidiki siapa saja yang bertanggung jawab atas kasus ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan profesional,” ujarnya.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa mereka akan terus menjalankan penegakan hukum terhadap berbagai jenis pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional.
Termasuk tindakan under invoicing dan pengeditan data ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang dianggap berisiko merugikan negara serta mengganggu sistem pengelolaan perdagangan ekspor Indonesia.
ย ย ยKeterangan: PEMALSUAN INVOICE – Penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) dalam kaitannya dengan dugaan pemalsuan data ekspor komoditas kelapa sawit atau tindakan under invoicing pada produk turunan CPO seperti fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (25/6/2026). (Ho – Polri)
ย ย ย—
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup Google Groups “Tribunnews”.
Untuk berhenti bergabung dengan grup ini dan menghentikan penerimaan email dari grup tersebut, kirimkan email ke tribunnews+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk melihat diskusi ini, kunjungi persen2B2hA5Qcoo59JS+DXAk16a-_pDvX5xd1g-zHA7tw@mail.gmail.com.
๐ฅ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang