Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Kasus Pesta Anak Gubernur Dedi Mulyadi Dianggap Lambat Ditangani Aparat Hukum
tranding

Kasus Pesta Anak Gubernur Dedi Mulyadi Dianggap Lambat Ditangani Aparat Hukum

By Redaksi Kompasia
Agustus 25, 2025 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Kasus Pesta Anak Gubernur Dedi Mulyadi Dianggap Lambat Ditangani Aparat Hukum

Kepedulian Hukum Terhadap Tragedi Pesta Pernikahan yang Menewaskan Tiga Orang

Tragedi yang terjadi dalam pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Maula Akbar, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, yang menewaskan tiga orang dan melukai puluhan orang lainnya masih menjadi sorotan. Meski telah sebulan berlalu, belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut. Hal ini memicu berbagai pertanyaan tentang bagaimana proses hukum diterapkan dan apakah penegak hukum melakukan tugasnya secara profesional.

Seorang pakar hukum pidana dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H., menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme. Menurutnya, setiap peristiwa yang menimbulkan korban jiwa otomatis masuk kategori tindak pidana serius. Oleh karena itu, penyelidikan tidak boleh hanya bergantung pada laporan keluarga korban.

Dwi menjelaskan bahwa Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kepolisian mewajibkan polisi untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap dugaan tindak pidana, terlebih jika sudah menelan korban jiwa. Ia juga menekankan bahwa keluarga korban memiliki hak hukum untuk mengetahui perkembangan kasus. Dalam Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP, pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan jika penyidikan mandek.

Selain itu, ia menilai transparansi kepada publik sangat penting. Kasus yang menimbulkan korban jiwa tidak boleh dibiarkan tenggelam dalam spekulasi. Update resmi dari kepolisian dibutuhkan, bukan hanya untuk menghormati keluarga korban, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat agar tidak muncul kecurigaan adanya intervensi pihak tertentu.

Dwi menambahkan, bila terdapat dugaan kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan dalam insiden tersebut, aparat seharusnya bertindak cepat. Penundaan penanganan justru bisa menimbulkan kesan hukum berlaku β€œtajam ke bawah, tumpul ke atas”. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas agar tidak ada kesan tebang pilih. Sebagai langkah hukum lanjutan, kekeluarga korban atau masyarakat sipil dapat mengadukan stagnasi penyidikan ke Propam Polri atau Komnas HAM.

Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Kelalaian

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Nusantara (Uninus), Dr (C) Leni Anggraeni S.H., M.H., juga menyampaikan kritik terhadap lambannya penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa meskipun kematian tiga korban tersebut tidak disengaja, kelalaian yang terjadi dalam acara tersebut tetap harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 359 KUHP menjelaskan bahwa “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.” Hal ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab dalam setiap tindakan yang dapat berisiko pada keselamatan orang lain.

Meski sudah lebih dari sebulan berlalu, kasus ini tampaknya tak kunjung menemui titik terang. Polda Jabar, yang seharusnya menjadi ujung tombak penegakan hukum, terkesan masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Kasus ini tak hanya menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penting, tetapi juga menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Leni menekankan bahwa ini adalah ujian bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan integritasnya sebagai penegak hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus ini harus diusut tuntas, tanpa ada perlakuan istimewa hanya karena melibatkan pejabat publik.

Perlu Transparansi dan Akuntabilitas

Pengamat pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Siddha, menilai bahwa penanganan kasus kericuhan yang menimbulkan tiga orang tewas pada pesta pernikahan perlu dibuka ke publik. Menurutnya, pihak kepolisian harus membuka secara transparan seperti apa kelanjutan kasusnya, sehingga publik memperoleh kejelasan. Soalnya, kasus ini memang sudah sebulan tanpa perkembangan.

Arlan menyoroti beberapa hal yang perlu disorot, yaitu terkait dengan bagaimana persiapan acara tersebut sehingga kondisinya menjadi di luar kendali. Selain itu, pihak penyelenggara juga harus memahami bahwa pembagian makanan gratis pasti akan menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa transparansi sangat penting, karena banyak orang ingin mengetahui secara jelas kejadiannya.

Sementara itu, anggota Komisi 1 DPRD Jabar, Rafael Situmorang, menyatakan bahwa secara kelembagaan tidak menaruh perhatian lebih karena hal itu sudah menjadi ranah hukum. Para anggota dewan memercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

781SHARES5.5kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Revisi UU Haji Disahkan, Era Baru Penyelenggaraan Segera Dimulai β†’

πŸ”₯ Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
πŸ”— Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita kasus kriminal kontroversi Politik dan Hukum politik dan pemerintahan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

πŸ’š Donasi via Sociabuzz πŸ“² Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

βœ‰ Kirim ke Redaksi ❀ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakasus kriminalkontroversiPolitik dan Hukumpolitik dan pemerintahan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Prediksi Skor dan Starting XI Newcastle vs Liverpool, Pertarungan Barnes dan Salah, Tonton di HP
Previous

Prediksi Skor dan Starting XI Newcastle vs Liverpool, Pertarungan Barnes dan Salah, Tonton di HP

Revisi UU Haji Disahkan, Era Baru Penyelenggaraan Segera Dimulai
Next

Revisi UU Haji Disahkan, Era Baru Penyelenggaraan Segera Dimulai

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
β˜• Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

β˜• Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme