AA1UVsnL.jpg
Tersangka Kasus Pemerasan Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK
Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum, yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini dilakukan karena merasa tidak puas dengan tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam penanganan perkara yang menjeratnya.
- tersangka kasus pemerasan ajukan gugatan praperadilan terhadap kpk tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum, yang juga mantan kepala kejaksaan negeri (kajari) hulu sungai utara (hsu), albertinus parlinggoma…
- gugatan ini dilakukan karena merasa tidak puas dengan tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik kpk dalam penanganan perkara yang menjeratnya.
- berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (sipp) pengadilan negeri jakarta selatan, pokok permohonan praperadilan tersebut diklasifikasikan sebagai pengujian sah atau tidaknya tindakan penyitaan.
- keterangan dalam sipp pn jakarta selatan menyebutkan bahwa klasifikasi perkara ini berkaitan dengan keabsahan penyitaan.
Daftar Isi
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pokok permohonan praperadilan tersebut diklasifikasikan sebagai pengujian sah atau tidaknya tindakan penyitaan. Keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan menyebutkan bahwa klasifikasi perkara ini berkaitan dengan keabsahan penyitaan. Permohonan praperadilan ini telah diajukan oleh Albertinus Parlinggoman pada Jumat (23/1).
Dalam gugatan tersebut, pihak pemohon mempersoalkan tindakan penyidik KPK dalam melakukan penyitaan barang bukti. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyitaan mobil Toyota Hilux pelat merah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, saat menggeledah rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Mobil dinas tersebut ditemukan terparkir di rumah dinas tersangka Albertinus Parlinggoman. Mobil tersebut diduga merupakan aset negara yang melekat pada jabatan lama Albertinus saat masih menjabat sebagai Kajari Toli-Toli.
KPK Menghormati Hak Tersangka
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap tersangka dalam mengajukan upaya hukum, termasuk praperadilan. Menurutnya, langkah praperadilan diatur dalam Undang-Undang dan harus dihormati.
Namun, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini mencakup aspek formil maupun materiil.
“Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa kecukupan alat bukti yang sah dan kuat menjadi dasar dari penetapan tersangka.
Penyidikan Didasarkan pada Bukti yang Kuat
Budi memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law. Dalam penanganan perkara ini, KPK juga mendapat dukungan penuh dari Korps Adhyaksa, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Di mana dalam rangkaian prosesnya, tim Kejaksaan Agung juga membantu mengamankan pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya di KPK. “Hal tersebut sekaligus sebagai wujud sinergi antar-APH,” imbuhnya.
Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Ini
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025 lalu.
Ketiga tersangka itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Albertinus Parlinggoman diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp 804 juta. Uang tersebut diduga diperoleh dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pihak dengan memanfaatkan kewenangan jabatannya.
Modus yang digunakan para tersangka, yakni dengan mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah dinas apabila tidak menyetorkan sejumlah uang. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
