Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1UY27H.jpg
news

Satgas PKH Diminta Berhati-hati untuk Kejelasan Hukum Tanah

By Redaksi Kompasia
Januari 25, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Satgas PKH Diminta Berhati-hati untuk Kejelasan Hukum Tanah

Permasalahan Penertiban Kawasan Hutan dan Hak Atas Tanah

Dalam upaya penertiban kawasan hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Hal ini penting agar tercipta kepastian hukum terkait hak atas tanah, khususnya bagi perkebunan sawit yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah.

Beberapa lahan perkebunan sawit yang memiliki HGU legal dan bahkan dikuatkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), masih masuk dalam daftar objek penertiban. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur. Oleh karena itu, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah produk hukum yang harus didahulukan dibandingkan keputusan dari Satgas PKH.

β€œSatgas tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan Mahkamah Agung, sehingga memaksakan penyitaan atas lahan yang telah dinyatakan sah oleh hakim merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Penyitaan terhadap lahan yang sudah memenangkan perkara di pengadilan dinilai sebagai pengabaian terhadap supremasi hukum. Berdasarkan data PUSTAKA ALAM, ada setidaknya 3 perkebunan di Sumatera Utara, 1 perkebunan di Kalimantan Tengah, 1 perkebunan di Kalimantan Barat, dan 1 perkebunan di Kalimantan Selatan yang telah memenangkan perkara justru tetap disita oleh Satgas PKH.

Dalam kasus Surya Darmadi atau Duta Palma, putusan pengadilan No. 62/Pid.Sus-TPK/2022/PNJktPst menyatakan bahwa HGU tidak termasuk dalam ranah korupsi. Putusan tersebut menegaskan bahwa selama HGU belum dicabut oleh instansi berwenang, legalitasnya tetap sah dan pemegang HGU memiliki hak penuh untuk menjalankan usahanya.

Kesalahan Pemerintah dan Satgas PKH

Zainal mengungkapkan bahwa akar kekacauan ini terletak pada kekeliruan fatal Pemerintah dan Satgas PKH yang menganggap SK Kawasan Hutan Skala Provinsi ataupun SK Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sebagai produk penetapan kawasan hutan final. PUSTAKA ALAM memiliki data tentang peta dan SK Penetapan Kawasan Hutan yang sudah ditata batas sejak 1987 hingga 2014, namun Satgas PKH tidak menggunakan SK tersebut dan masih menggunakan SK penunjukan untuk menyita lahan.

Secara hukum agraria dan kehutanan, HGU yang telah terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan harus dilindungi berdasarkan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011. Oleh karena itu, penetapan kawasan hutan yang dilakukan belakangan tidak bisa membatalkan HGU, melainkan negara wajib mengeluarkan (enclave) lahan HGU tersebut dari peta kawasan hutan.

Berdasarkan asas Rechtsverwerking, negara dianggap telah melepaskan klaim kawasan hutan karena selama bertahun-tahun membiarkan penerbitan dan pemanfaatan HGU tersebut tanpa keberatan, apalagi instansi kehutanan turut terlibat menyetujuinya sebagai Anggota Risalah Panitia B. β€œKarena itu, penetapan kawasan hutan yang muncul belakangan tidak dapat menggugurkan hak keperdataan yang sudah lahir sebelumnya,” tegasnya.

Mekanisme Pembatalan HGU

Sebaliknya, jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu dengan bukti berita acara tata batas, maka HGU dapat dievaluasi. Namun, untuk pembatalan HGU yang sudah berusia di atas lima tahun, wajib melalui mekanisme peradilan. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 64 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa apabila jangka waktu lima tahun terlampaui, maka pembatalan hak atas tanah wajib dilakukan melalui mekanisme peradilan.

β€œSelama belum ada putusan pengadilan tentang pembatalan HGU, maka HGU tetap sah dan tidak dapat menjadi objek penguasaan kembali maupun denda administratif oleh Satgas PKH,” ungkapnya.

Dampak pada Iklim Investasi Nasional

Zainal memperingatkan bahwa praktik penyitaan HGU tanpa kepastian hukum akan berdampak serius terhadap iklim investasi nasional, khususnya sektor perkebunan dan pertanian. β€œIni mengirimkan sinyal bahwa Indonesia adalah negara berisiko tinggi bagi investasi. Sertifikat HGU tidak lagi menjamin keamanan aset karena bisa disita sewaktu-waktu akibat beda rezim pemerintahan beda kebijakan,” tegasnya.

Politik hukum dalam UU Cipta Kerja justru dilanggar oleh Perpres 5/2025 dan PP 45/2025. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Satgas PKH telah menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan selama kurun waktu satu tahun terakhir.

β€œDalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Menurut Prasetyo, penguasaan kembali kawasan perkebunan sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

790SHARES5kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Sinopsis Drama China The Inner Eye: Petualangan Pengacara Tangguh β†’

πŸ”₯ Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
πŸ”— Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

news bisnis Indonesia pemerintah peraturan Pemerintah politik

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

πŸ’š Donasi via Sociabuzz πŸ“² Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

βœ‰ Kirim ke Redaksi ❀ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

bisnisIndonesiapemerintahperaturan Pemerintahpolitik
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1UVsnL.jpg
Previous

KPK Pastikan Tersangka Eks Kajari Hulu Sungai Utara Tak Terkena Cacat Hukum

AA1UWUmo.jpg
Next

Sinopsis Drama China The Inner Eye: Petualangan Pengacara Tangguh

Seedbacklink

Berita Populer

1MSM

Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID

Berita Nasional01 Agu 2026
2Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
3Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
4Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
5REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID
  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Recent Comments

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Investigasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
β˜• Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

β˜• Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme