IMG 20250820 165041.jpg
Penunjukan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Dikritik karena Kepentingan Politik dan Kurang Transparansi
Penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang banyak kritik dari berbagai kalangan. Isu yang muncul adalah adanya kepentingan politik dalam proses penunjukan ini, serta minimnya transparansi dalam mekanisme seleksi. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa MK bisa menjadi “kuda Troya politik” yang mengancam independensi peradilan.
- penunjukan adies kadir sebagai calon hakim mk dikritik karena kepentingan politik dan kurang transparansi penunjukan adies kadir sebagai calon hakim mahkamah konstitusi (mk) mengundang banyak kritik dari berbagai kalanga…
- isu yang muncul adalah adanya kepentingan politik dalam proses penunjukan ini, serta minimnya transparansi dalam mekanisme seleksi.
- hal ini memicu kekhawatiran bahwa mk bisa menjadi “kuda troya politik” yang mengancam independensi peradilan.
- pengamat hukum menyoroti masa jeda politisi sebelum bergabung dengan mk pakar hukum tata negara, feri amsari, menilai bahwa meskipun tidak ada larangan secara langsung bagi politisi untuk menjadi hakim mk, seharusnya ada…
Daftar Isi
- Penunjukan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Dikritik karena Kepentingan Politik dan Kurang Transparansi
- Pengamat Hukum Menyoroti Masa Jeda Politisi Sebelum Bergabung dengan MK
- Proses Kilat DPR Disorot, Tata Tertib Diabaikan
- Alarm bagi Independensi Mahkamah Konstitusi
- Persoalan Bukan pada Pribadi Adies, Tapi pada Desain Etik Kelembagaan
- Laporan Ke MKMK akan Diperiksa
- 🔥 Postingan Populer
- About the Author
- AutoIndex: Portal Berita & Media Online
Pengamat Hukum Menyoroti Masa Jeda Politisi Sebelum Bergabung dengan MK
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai bahwa meskipun tidak ada larangan secara langsung bagi politisi untuk menjadi hakim MK, seharusnya ada masa jeda yang jelas sebelum seseorang beralih dari jabatan politik ke lembaga peradilan konstitusi. Ia menyarankan agar mantan politisi harus berhenti dari jabatan mereka selama lima tahun sebelum dicalonkan sebagai hakim MK.
Menurut Feri, hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan hakim MK dari pengaruh kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa memilih wasit yang juga merupakan pemain dalam sistem ketatanegaraan akan menciptakan ketidakseimbangan. Ia menyebut bahwa langkah seperti ini berpotensi merusak tatanan konstitusional jika terus dibiarkan.
Feri juga menyoroti bahwa DPR sejatinya memiliki banyak opsi calon, termasuk dari kalangan non-politisi atau politisi yang sudah lama meninggalkan jabatan. Namun, pilihan yang diambil dinilai berisiko merusak integritas MK. Ia menyarankan agar calon hakim MK dipilih dari kalangan yang sudah jauh dari masa jabatan politiknya sehingga tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
Proses Kilat DPR Disorot, Tata Tertib Diabaikan
Kritik serupa datang dari Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Ia menilai bahwa penunjukan Adies Kadir menunjukkan bahwa DPR semakin kehilangan wibawa. Ia bahkan menyebut DPR kembali seperti era Orde Baru, menjadi pengecap stempel bagi pemerintah.
Lucius menyoroti mekanisme seleksi yang dianggap tidak sesuai dengan tata tertib. Menurutnya, Komisi III DPR tidak menjalankan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Proses seleksi untuk menentukan Adies Kadir dinilai sangat cepat, hanya sekitar satu hingga dua jam saja. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kompetensi dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim MK.
Ia juga menyoroti pergantian mendadak calon hakim MK. Sebelumnya, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat. Namun, keputusan tersebut tiba-tiba berubah, dan Adies Kadir diangkat tanpa melalui uji kelayakan.
Alarm bagi Independensi Mahkamah Konstitusi
Laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin turut memperkuat kekhawatiran publik. Dalam laporannya, Adies Kadir dinilai sarat konflik kepentingan karena latar belakang politiknya yang masih segar dan rekam jejak kontroversial di ruang publik.
Syamsul memperingatkan potensi MK menjadi “kuda Troya politik” jika figur dengan afiliasi politik kuat masuk tanpa masa jeda etik. Ia menekankan bahwa kewenangan besar hakim MK membuat mereka memiliki pengaruh besar terhadap demokrasi. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga keberadaan politisi aktif di dalamnya bisa mengancam kemandirian lembaga tersebut.
Persoalan Bukan pada Pribadi Adies, Tapi pada Desain Etik Kelembagaan
Syamsul menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata pada pribadi Adies Kadir, melainkan pada desain etik kelembagaan. Baginya, siapa pun figur dengan latar belakang politik aktif yang langsung masuk ke MK akan memunculkan problem serupa. Ia menilai bahwa MK lahir sebagai koreksi atas dominasi politik dalam legislasi, tetapi ironis jika politik justru masuk kembali melalui pintu pengisian hakimnya.
Ia memperingatkan bahwa jika pola ini dibiarkan, makna “negarawan” dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 akan tereduksi menjadi formalitas administratif. Dampaknya, legitimasi putusan MK—terutama dalam perkara strategis—berpotensi tergerus karena selalu dibayangi afiliasi politik masa lalu.
Laporan Ke MKMK akan Diperiksa
Analis hukum Ahli Madya di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Dr Syamsudin Noer S.H., M.H., membenarkan adanya pelaporan tersebut. Selanjutnya, MKMK akan menggelar rapat dan menentukan sidang untuk membahas perkara yang dilaporkan Syamsul Jahidin. Ia menyampaikan bahwa sidang akan terbuka dan umum.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
