Sabtu, 12 September 2026Indonesia
Kompasia
Viral

Menteri Keuangan Sebut Sumut Simpan Rp3,1 Triliun, Gubernur Bobby Sebut Rp990 Miliar, Mana yang Benar?

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Oktober 21, 2025 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
βœ“ Penulis Verified

Anggaran Daerah yang Mengendap di Bank: Konflik Antara Gubernur Sumut dan Menteri Keuangan

Pemerintah daerah (pemda) di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah sejumlah anggaran daerah terbukti mengendap di bank. Menurut data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, terdapat 15 pemda yang memiliki dana sebesar Rp234 triliun yang masih tersimpan di bank. Termasuk dalam daftar tersebut adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menkeu Purbaya menyoroti bahwa jumlah uang yang mengendap ini menunjukkan rendahnya serapan anggaran oleh pemerintah daerah. Ia menilai hal ini tidak hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Menurutnya, anggaran yang tidak digunakan secara efektif justru akan menyebabkan stagnasi ekonomi daerah.

Penjelasan Gubernur Sumut Terkait Dana yang Tersimpan

Namun, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantah pernyataan Menkeu Purbaya mengenai besarnya dana yang mengendap di bank. Ia menyatakan bahwa Pemprov Sumut hanya memiliki satu Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yaitu Bank Sumut. Saldo RKUD tersebut mencapai Rp990 miliar dan bisa diakses oleh masyarakat umum.

Bobby menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembayaran beberapa kegiatan pemerintahan. Namun, ia juga mengakui adanya penundaan realisasi anggaran karena evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini menyebabkan beberapa kegiatan belum dapat dilakukan pembayaran.

Masalah Serapan Anggaran yang Rendah

Serapan anggaran APBD seluruh provinsi di Indonesia hingga September 2025 baru mencapai 51,3 persen atau setara dengan Rp712,8 triliun. Angka ini lebih rendah 13,1 persen dibandingkan bulan yang sama pada tahun lalu. Purbaya menyoroti penurunan belanja modal yang hanya mencapai Rp58,2 triliun, turun lebih dari 31 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ia menekankan pentingnya percepatan realisasi belanja, terutama yang bersifat produktif. Menurutnya, jika uang daerah dapat bergerak, maka ekonomi daerah akan ikut berkembang. Selain itu, ia juga meminta agar kepala daerah memperbaiki tata kelola penyerapan anggaran agar lebih efektif.

Daftar Pemda dengan Dana Mengendap Terbanyak

Dalam pemaparannya, Purbaya juga memberikan daftar pemda yang memiliki simpanan uang terbanyak di bank. Berikut adalah daftar tersebut:

  • Pemprov DKI Jakarta: Rp14,6 triliun
  • Pemprov Jawa Timur: Rp6,8 triliun
  • Pemkot Banjarbaru: Rp5,1 triliun
  • Pemprov Kalimantan Utara: Rp4,7 triliun
  • Pemprov Jawa Barat: Rp4,1 triliun
  • Pemkab Bojonegoro: Rp3,6 triliun
  • Pemkab Kutai Barat: Rp3,2 triliun
  • Pemprov Sumatera Utara: Rp3,1 triliun
  • Pemkab Kepulauan Talaud: Rp2,6 triliun
  • Pemkab Mimika: Rp2,4 triliun
  • Pemkab Badung: Rp2,2 triliun
  • Pemkab Tanah Bumbu: Rp2,1 triliun
  • Pemprov Bangka Belitung: Rp2,1 triliun
  • Pemprov Jawa Tengah: Rp1,9 triliun
  • Pemkab Balangan: Rp1,8 triliun

Tren pengendapan dana di bank juga mengalami peningkatan dibandingkan bulan September 2024 lalu. Total dana yang tersimpan di bank pada September 2024 mencapai Rp208,6 triliun, sedangkan pada September 2025 meningkat menjadi Rp234 triliun.

Harapan untuk Perbaikan Ekonomi Daerah

Purbaya berharap dengan perbaikan tata kelola dan peningkatan serapan anggaran, ekonomi daerah dapat meningkat. Ia juga menyatakan bahwa jika terjadi peningkatan ekonomi, pemerintah pusat akan menambah dana transfer ke daerah (TKD). Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik dan investor adalah modal utama yang harus dijaga.

Bobby Nasution sendiri menargetkan realisasi P-APBD bisa mencapai 90 persen. Ia berkomitmen untuk memastikan anggaran yang tersimpan di bank segera dicairkan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia