MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Sekolah Wajib Sosialisasi ke Orang Tua

Ringkasan Berita: Salah satu peraturan terbaru yang kini harus dipatuhi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah partisipasi orang…
1 Min Read 0 3
Ringkasan Berita:
  • Salah satu peraturan terbaru yang kini harus dipatuhi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah partisipasi orang tua atau wali siswa sejak sebelum kegiatan MPLS dimulai.
  • Dengan aturan terbaru ini, setiap sekolah harus menyampaikan sosialisasi kepada orang tua atau wali siswa paling cepat lima hari kerja sebelum pelaksanaan MPLS.

KPA NEWS – Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 membawa beberapa perubahan signifikan.

Salah satu peraturan terbaru yang kini harus dipatuhi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah partisipasi orang tua atau wali siswa sejak sebelum pelaksanaan MPLS dimulai.

Dengan peraturan terbaru ini, setiap sekolah diwajibkan mengadakan sosialisasi kepada orang tua atau wali siswa paling cepat lima hari kerja sebelum pelaksanaan MPLS.

Kepala Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen), Eko Susanto, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan agar para orang tua memperoleh pemahaman yang utuh mengenai pelaksanaan MPLS dan dapat memberikan dukungan kepada anak selama masa adaptasi di lingkungan sekolah yang baru.

“Sebuah sekolah diharapkan dapat mengundang atau memberikan informasi kepada orang tua atau wali murid paling sedikit lima hari kerja sebelum kegiatan dimulai,” kata Eko dalam Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 yang disiarkan secara online, Senin 22 Juni 2026.

Sosialisasi Dapat Dilakukan Pada Saat Pendaftaran Ulang SPMB

Proses pengenalan kepada para orang tua bisa dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pengiriman surat resmi dari sekolah, penggunaan media komunikasi yang dianggap efektif, hingga pertemuan langsung.

Kepala Bagian Keuangan dan Umum Setditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Any Sayekti, menegaskan bahwa sosialisasi juga bisa dilakukan bersamaan dengan tahap daftar ulang dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Jadi seminggu sebelum MPLS dapat diberitahukan atau sebelum lima hari tersebut. Harapannya orang tua maupun siswa bisa lebih siap menghadapi MPLS,” jelas Any.

Menggunakan mekanisme tersebut, pihak sekolah memiliki kesempatan untuk berjumpa langsung dengan orang tua atau wali siswa yang anaknya telah secara resmi diterima di sekolah.

Materi yang Harus Diberikan kepada Orang Tua

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 mengenai MPLS, sosialisasi kepada orang tua minimal mencakup beberapa poin penting, yaitu:

  • Tujuan dan prinsip pelaksanaan MPLS.
  • Bahan ajar, jadwal, dan aturan selama MPLS.
  • Tugas dan wewenang panitia MPLS.
  • Tanggung jawab dan fungsi orang tua atau wali siswa.
  • Mekanisme pelaporan atau pengaduan.
  • Data dan informasi terkait siswa baru.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Rusprita Putri Utami, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi juga bisa dimanfaatkan oleh sekolah untuk memberikan pemahaman kepada para orang tua, termasuk dalam penguatan cara mendidik atau pola asuh anak.

Menurutnya, materi tentang parenting bisa mencakup pentingnya memperkuat kepribadian anak melalui kebiasaan mengonsumsi makanan sehat dan bergizi, menjaga kondisi kesehatan serta kebugaran, hingga memberikan pemahaman kepada orang tua tentang program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Orang Tua dan Sekolah Perlu Mencapai Kesepahaman Bersama

Selain pendidikan, kegiatan sosialisasi juga menjadi kesempatan bagi sekolah dan orang tua untuk menyetujui aturan selama masa pengenalan lingkungan sekolah berlangsung.

Perjanjian tersebut dapat diwujudkan melalui pernyataan integritas atau bentuk lain yang serupa sehingga semua pihak memahami peran dan tanggung jawab masing-masing.

“Perjanjian ini sangat penting agar semua pihak memahami batasan tugas dan tanggung jawab masing-masing, khususnya bagi orang tua, siswa, maupun wali siswa baru,” ujar Rusprita.

Laporan Penilaian MPLS Juga Harus Diberikan Kepada Orang Tua

Tidak hanya sebelum kegiatan dimulai, partisipasi orang tua tetap berlanjut setelah MPLS selesai. Sekolah harus memberikan laporan hasil evaluasi pelaksanaan MPLS kepada orang tua atau wali siswa paling cepat 30 hari setelah kegiatan berakhir.

Penilaian tersebut setidaknya mencakup tingkat pencapaian tujuan MPLS, keberhasilan program, serta kendala yang muncul selama pelaksanaannya.

Penyampaian penilaian dapat dilakukan melalui media komunikasi yang telah disepakati sebelumnya antara sekolah dan orang tua. Namun, jika diperlukan, sekolah juga bisa mengadakan pertemuan langsung.

Rusprita menekankan bahwa dalam pelaksanaan MPLS 2026, para orang tua tidak lagi berada dalam posisi sebagai penonton, tetapi sebagai mitra penting sekolah dalam mendukung proses pendidikan anak.

“Oleh karena itu, komunikasi dengan orang tua juga perlu dibangun sejak awal agar dukungan di sekolah dan di rumah dapat berjalan selaras dan konsisten,” tegasnya.(*)

– Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN

– Peroleh Berita Trending Melalui SaluranWhatsApp

– Baca Berita Terbaru di GOOGLE NEWS 

856SHARES7.6kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia