Pemuda Palu Diduga Dianiaya TNI, Keluarga Sebut Korban Disekap Dua Hari

Ringkasan Berita: Seorang pemuda di Kota Palu diduga menjadi korban kekerasan dari beberapa anggota TNI. Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian tersebut…
1 Min Read 0 1
Ringkasan Berita:
  • Seorang pemuda di Kota Palu diduga menjadi korban kekerasan dari beberapa anggota TNI. Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian tersebut berawal dari perselisihan terkait transaksi kredit sepeda motor Yamaha NMAX.
  • Keluarga korban menyatakan bahwa korban mengalami pukulan dan penahanan selama dua hari sebelum akhirnya diambil oleh anggota Polisi Militer dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
  • Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut.

Liputan Jurnalis KPA NEWS -, Supriyanto Ucok

KPA BERITA -, PALU –Seorang pemuda bernama Moh Putra Andika Rafliyansah (20) tahun, penduduk Jl Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan beberapa anggota TNI.

Orang tua korban, Saharudin Halbi, bersama dengan Advokat dan Penasehat Hukum dari LBH Rakyat, Firmansyah C Rasyid, menceritakan bahwa kejadian tersebut dimulai dari transaksi kredit sepeda motor Yamaha NMAX yang ditawarkan melalui Facebook Marketplace.

Menurut Saharudin, anaknya menerima penawaran kredit motor dari seseorang dengan inisial D dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp12,5 juta.

Dalam perjanjian tersebut, korban dijelaskan melanjutkan pembayaran cicilan kendaraan dengan menggunakan perusahaan pembiayaan.

“Jatuh tempo pembayaran jatuh pada tanggal 18. Pada saat itu, anak saya belum memiliki dana yang cukup, sehingga memohon penundaan sekitar seminggu. Namun permintaan tersebut ditolak oleh saudara D,” kata Saharudin.

Ia menjelaskan, kendaraan bermotor dua roda tersebut diketahui tertunda pembayarannya selama dua bulan dengan besaran cicilan sekitar Rp1,9 juta setiap bulan.

Menurutnya, pembayaran dilakukan kepada inisial D pada malam Minggu, 20 Juni 2026.

Namun, setelah pembayaran selesai, Saharudin mengatakan mendapatkan informasi bahwa anaknya justru sedang dicari oleh beberapa orang.

Berdasarkan keterangan korban, ia menerima panggilan dari nomor baru dengan tujuan bertemu di wilayah Jl Towua, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Ditemani pengacara, korban mengatakan dirinya langsung dipukuli oleh beberapa anggota TNI tanpa diberi kesempatan bertanya.

“Menurut pengakuan anak saya, setibanya di tempat kejadian, dia dikeluarkan dari mobil lalu langsung dipukul oleh beberapa orang yang diduga merupakan anggota TNI. Mereka tidak menyampaikan identitas diri dan langsung melakukan pukulan,” ujar Saharudin.

Korban mengatakan mengalami pukulan di bagian wajah dan punggung, bahkan disebutkan dipukul dengan menggunakan selang.

Tidak lama setelah itu, beberapa orang lainnya tiba dan kembali melakukan pukulan serta tendangan hingga membuat hidung korban mengalami perdarahan.

Saharudin mengatakan kekacauan tersebut sempat mendapat peringatan dari warga sekitar yang meminta agar tidak terjadi tindakan hukum sendiri.

Bukan berhenti, korban kemudian ditarik masuk ke dalam mobil dan dibawa ke Jl Garuda, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

“Saat tiba di sana, anak saya kembali menjadi korban kekerasan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan anggota TNI. Korban mengungkapkan bahwa dirinya dipukul dan ditendang secara bergantian,” katanya.

Selanjutnya, Saharudin menyatakan bahwa anaknya sempat ditahan selama dua hari, mulai dari 20 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026.

Khawatir terhadap keadaan anaknya, Saharudin kemudian pergi ke lokasi bersama anggota Polisi Militer yang bernama Dion beserta beberapa temannya untuk mengambil korban.

“Setelah mengetahui keberadaan anak saya, saya bersama anggota POM pergi ke lokasi dan mengambil korban. Selanjutnya saya melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polisi Militer agar dapat ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Advokat dan Penasihat Hukum LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid mengharapkan laporan tersebut ditangani dengan profesionalisme, transparansi, serta objektivitas agar dapat mengungkap kebenaran yang sejati.

Diketahui pihak TNI yang bersangkutan bertugas di Korem 132/Tadulako.

Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut.

Oleh karena itu, semua dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan oleh pihak berwenang.(*)

   

( TribunBreakingNews )

994SHARES2.5kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia